Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
4 Orang Terduga Pelaku Narkotika di Pelangiran Diamankan Polisi
INDOVIZKA.COM- Bertempat di jalan H Hasan Kelurahan Pelangiran, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis Shabu.
Telah diamankan seorang terduga pelaku inisial ST (28 tahun) dan SR (26 tahun), warga Pelangiran serta SF (27 tahun) dan AK (23 tahun) warga Kateman.
Uraian singkat penangkapan di paparkan Kapolsek Pelangiran Iptu Andi Ace pada Selasa (21/7) lalu, sekira pukul 20.00 Wib diperoleh informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkoba An. ST yang akan melaksanakan transaksi narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polsek Pelangiran.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Kapolsek Pelangiran pun memerintahkan Kanit Reskrim dan Banit Intel beserta Personilnya untuk melakukan penyidikan.
"Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pelangiran Bripka Fitrianto, dan Brigadir Febri (Banit intel) beserta personil Polsek Pelangiran untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap pelaku," ujar Kapolsek Iptu Andi Ace, Jum'at (24/7/20).
Sekira pukul 22.00 Wib, Kapolsek Pelangiran Iptu Andi Ace bersama dengan personil Polsek Pelangiran langsung melakukan pengintaian di jalan H Hasan Kelurahan Pelangiran.
"Hasil penyelidikan dilokasi akan dijadikan sebagai tempat transaksi penyalahgunaan narkoba. Sekira pukul 23.00 Wib, pelaku penyalahgunaan narkoba yang akan melaksanakan transaksi inisial SR berhasil ditangkap," ungkapnya.
Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merk H Mild yang didalamnya berisi 1 paket sedang diduga shabu-shabu dan 1 paket kecil shabu-shabu. Dari pelaku inisial SR diperoleh keterangan bahwa Ia disuruh oleh pelaku inisial ST.
"Pukul 00:15 Wib, pelaku inisial ST pun berhasil diamankan di Kanal Jalan H Hasan Kelurahan Pelangiran. Dari keterangan pelaku inisial ST diperoleh pula keterangan bahwa narkoba jenis shabu-shabu didapatinya dari pelaku inisial AK yang sedang berada di bendungan kanal 12.5 Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran," kata Iptu Andi Ace.
Selanjutnya sekira pukul 01:00 Wib pelaku inisial AK bersama dengan pelaku inisial SF juga berhasil diamankan di bendungan kanal 12.5 Desa Wonosari.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah milik ST yang disaksikan oleh aparatur desa Wonosari, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang narkoba jenis shabu-shabu," tuturnya.
Dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik putih bening, uang tunai senilai 1 juta dan 3 unit handphone.
.png)

Berita Lainnya
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau, Satu Pelaku Ditangkap
Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi
Polisi Sebut Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Sempat Disekap di Toilet
Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi
Supervisor PT PPLI Terancam 5 Tahun Penjara Terkait 3 Pekerja Tewas di Blok Rokan
Diduga Korban Begal, Pelajar di Riau Tewas Bersimbah Darah
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal, Mayoritas Rokok dan MMEA Senilai Rp 3,8 Miliar
Dua Tersangka Pencurian Sawit Dibekuk di Langgam
Pria yang Mengaku Nabi ke-26 Pernah Jadi Pedagang, Nama Aslinya Ternyata Sindy Paul Soerjomoeljono
Dua Pelaku Teror Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan Ditangkap
2 Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil
Direktur Penilap Dana Perusahaan Divonis 3 Tahun Penjara