Narkotika

Tiga Pengedar Sabu di Pangkalan Lesung Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti Hampir 10 Gram


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung. Tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (17/4/2026) sore.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Pasar Pangkalan Lesung, Kelurahan Pangkalan Lesung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang kemudian diamankan dan diketahui bernama RAT (23), warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu seberat kotor 2,41 gram yang disembunyikan dalam plastik bertuliskan “Lee Mineral” dan diselipkan di pohon akasia.

Dari hasil interogasi, RAT mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama R.Tak menunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan. Sekira pukul 17.20 WIB, polisi berhasil mengamankan R(36) di sebuah rumah milik D (34), yang juga turut diamankan karena diduga terlibat.

Saat penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor 3,91 gram yang disimpan dalam kotak kaleng warna emas. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, sendok sabu, serta sejumlah unit handphone.

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada keterlibatan D, yang sebelumnya dititipi sabu oleh R. Dari tangan D, polisi kembali menyita satu paket sabu dengan berat kotor 5,29 gram yang disimpan dalam kantong plastik hitam.

Dari hasil pemeriksaan, Rmengakui telah menjual sabu kepada RAT dan menitipkan sebagian barang kepada D. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial RV yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama beserta barang bukti. Dari situ dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai pengedar,” ujarnya.Sabtu(18/2026)

Ia menegaskan, ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu yang masih terus didalami. Peran utama diduga berada pada R sebagai pemasok, sementara RAT dan D berperan dalam penyimpanan dan distribusi.

“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang berinisial RV yang diduga sebagai pemasok utama dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Kasat menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan dan mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Kami pastikan setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Selain barang bukti narkotika dengan total berat kotor hampir 10 gram, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, timbangan digital, alat hisap, serta beberapa unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 60 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar