Pilihan
Menpan Keluarkan SE, PNS Lanjut Kerja dari Rumah hingga 4 Juni
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.
SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja. Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini. (*)
.png)

Berita Lainnya
Demo Hari Ini, Buruh Ancam Mogok Kerja Massal
DPR Minta Pemerintah Tegas Soal Prokes Saat Libur Nataru
Tarif Listrik Non Subsidi Jadi Naik! Ini Jadwalnya, Jangan Kaget Tagihan Membengkak
Airlangga Hartarto Sebut Industri Kelapa Sawit Serap 16 Juta Tenaga Kerja
PLN Pakai 264 Motor Listrik Gesits untuk Kendaraan Operasional
KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi ke Penjara
MPR RI Tetap Tolak LGBT dan Kumpul Kebo Disahkan Walaupun 22 Negara Eropa Datangi DPR
Diskon 99 Persen, Ini Daftar Tarif Baru Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Tertinggi dalam 5 Tahun, Konsumsi Listrik Indonesia Tembus 210 TWh di Oktober 2021
Tangkal Corona, Kominfo Mulai Lacak Kerumunan Massa Lewat HP
Kapolri: Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong
Segera Berlaku, Ini Daftar Lengkap Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang