Pilihan
Menpan Keluarkan SE, PNS Lanjut Kerja dari Rumah hingga 4 Juni
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.
SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja. Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini. (*)
.png)

Berita Lainnya
Erick Thohir Siap Kolaborasikan Program Ekonomi Syariah dengan PBNU
Besok, Presiden RI Joko Widodo Resmikan Tol Pekanbaru-Dumai
Megawati Jabat Ketua Dewan Pengarah BRIN, PDIP: Harus Digerakkan oleh Ideologi Bangsa
Polemik Kelas Jurnalistik Ruangguru di Program Kartu Prakerja
Sebelum 6 Mei Masyarakat Dipersilahkan Mudik, Kakorlantas: Kami Tidak Berhak Melarang
PKS: Keberhasilan dan Keterpurukan Indonesia, Pasti ada Andil dan Kontribusi Umat Islam
Kemensos Kembali Cairkan Rp6,53 Triliun Bansos PKH Tahap II
Korban Tewas Akibat Gempa Malang M 6,1 Jadi 7 Orang
Ikuti Jejak Ayahnya, Azka Corbuzier Dikabarkan Bakal Menjadi Mualaf
Ribuan Anggota GP Ansor dan Banser Gelar Apel Kebangsaan
BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair! Tunggu Tanggal Peluncurannya
Kemenag Ingatkan Tak Semua Lembaga Pendidikan Bisa Disebut Pondok Pesantren