Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Viral Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol Usai Tabrak Motor
(INDOVIZKA) - Sebuah video menampilkan pengendara mobil Fortuner mengeluarkan dan mengacungkan pistol saat terjadi keributan yang disebut terjadi di Duren Sawit Jakarta Timur (Jaktim) viral di media sosial. Polisi menyelidiki kasus ini.
Dari video dan narasi yang beredar, pengemudi mobil Fortuner itu disebutkan menabrak pengendara sepeda motor di daerah Duren Sawit dini hari tadi, Jumat (2/4/2021). Pengemudi mobil ini lalu disebut marah-marah ke warga yang menghalanginya.
Agar bisa lewat, pengemudi Fortuner ini mengacungkan pistolnya. "Gua jalan aja ya!" ucap pengemudi Fortuner sambil mengacungkan pistol.
Dimintai konfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi menyelidiki kejadian viral ini. Kasus di Duren Sawit ini sedang ditangani polisi.
"Sedang kita cari. Sudah dalam penanganan kita," ujar Sambodo, Jumat (2/4/2021).
Sambodo menambahkan polisi belum mengetahui persis TKP penodongan pistol itu. Dia hanya memastikan akan segera menemukan pengemudi mobil tersebut.
"Belum pasti (TKP kejadian). Secepatnya kita ekspose kalau sudah dapat," kata Sambodo.
.png)

Berita Lainnya
Bank Syariah Indonesia Komit jadi Bank Inklusif, Modern dan Universal
Listrik 10 Juta Pelanggan Termasuk Rumah Tangga Bisa Padam Jika PLN Krisis Batu Bara
Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Pemantau Sudah Dimulai
Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat
Anggota DPR RI Karmila Sari dan Mendiktisaintek Prof Brian Perjuangkan Hak Disabilitas di Perguruan Tinggi
Dorong Percepatan Ekonomi, Januari 2020 Pemerintah Cairkan Dana Desa 40%
Ratusan Pemuda 18 Provinsi Promosikan Produk Lokal di Media Sosial
PNS Dilarang Hadir di Perayaan Kemenangan Paslon Pilkada
Kegiatan HUT ke-7 SMSI Memperoleh Penghargaan MURI
Ajaib, Kakek Berusia 101 Tahun Ini Sembuh Dari Virus Corona
Bersiap Ikuti Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Siapkan Syaratnya
Anggota Komisi IX Klaim Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Pernah Dikonsultasikan