Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pemerintah Cairkan Bonus Rp24 Miliar untuk Tenaga Medis
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru mengucurkan insentif Rp24,22 miliar kepada 6.586 tenaga kesehatan dengan total pada periode Maret-April 2020. Insentif diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi para tenaga kesehatan di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Pemberian insentif merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.13/KM.7/2020 mengenai Rincian Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dan Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Tahun Anggaran 2020. Sementara untuk tenaga kesehatan penerima merujuk pada data dari Kementerian Kesehatan.
"Pemerintah menyalurkan insentif tenaga kesehatan secara bertahap berdasarkan hasil rekomendasi Kementerian Kesehatan," ungkap Sri Mulyani dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (24/6/2020) dikutip dari cnnindonesia.
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
- Tindakan Memicu Konflik, Lagi-lagi PT. BPP Batu Ampar Lakukan Blasting Tidak Sesuai Kesepakatan
- Meisita Lomania: Terpilihnya Kesendirian di Pemilu 2024, Apakah Karena Banteng ada Banteng?
- Dugaan Kecurangan Pemilu di Penjara: Anggota DPR RI Gerindra Mencurigai Pergantian Kalapas
- Sepakat, Pemerintah Majukan Pilkada 2024 September
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, insentif kepada tenaga kesehatan sudah diberikan kepada 49 dokter spesialis, 41 dokter umum dan dokter gigi, 246 bidan dan perawat, serta 6.250 tenaga kesehatan lainnya. Pemberian insentif mencakup tenaga kesehatan yang tersebar di 39 pemerintah daerah.
Kendati begitu, realisasi pemberian dana insentif ini masih terbilang minim. Sebab, Sri Mulyani sebenarnya menganggarkan dana insentif mencapai Rp3,7 triliun untuk 99.660 tenaga kesehatan yang sudah terdaftar.
Artinya, realisasi ini baru mencakup 0,65 persen dari total pagu anggaran yang disiapkan. Sementara dari sisi penerima, baru menjangkau 6,6 persen tenaga kesehatan.
"Untuk penyaluran selanjutnya, akan dilakukan kembali setelah adanya rekomendasi Kementerian Kesehatan mengenai data terkini jumlah daerah dan tenaga kesehatan yang akan dituangkan dalam revisi KMK No.13/KM.7/2020,: katanya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif kepada tenaga kesehatan karena merupakan garda terdepan dalam penanganan dampak corona di masyarakat. Pemerintah juga memberikan insentif berupa bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak corona. (*)
Berita Lainnya
Indonesia Hemat Rp13 Triliun dari Kerja Sama Bilateral Vaksin Covid-19
Kapan Puncak Kasus Covid-19 di Indonesia? Ini Kata Ahli
BPOM dan Peneliti Vaksin Beda Data, DPR Ancam Proses Hukum yang Lakukan Pembohongan Publik
Ratusan Pemuda 18 Provinsi Promosikan Produk Lokal di Media Sosial
Muhammadiyah Fatwakan Rokok Elektronik Haram
PKS: Keberhasilan dan Keterpurukan Indonesia, Pasti ada Andil dan Kontribusi Umat Islam
Seleksi Petugas Haji 2023 Gunakan CAT
THR PNS Cair Pekan Depan
Kemenkeu Serahkan Barang Bukti Kasus Dugaan Pemerasan Dilakukan Pegawai Bea Cukai
Berpeci Hitam, di Hadapan PP Muhammadiyah Kapolri Nyatakan Siap Dikritik
Aturan Anyar, ini Besaran Terbaru Tunjangan PNS Widyaiswara
Sri Mulyani Bakal Lelang Aset Tommy Soeharto, Ini Daftarnya!