Pilihan
Pemerintah Cairkan Bonus Rp24 Miliar untuk Tenaga Medis
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru mengucurkan insentif Rp24,22 miliar kepada 6.586 tenaga kesehatan dengan total pada periode Maret-April 2020. Insentif diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi para tenaga kesehatan di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Pemberian insentif merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.13/KM.7/2020 mengenai Rincian Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dan Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Tahun Anggaran 2020. Sementara untuk tenaga kesehatan penerima merujuk pada data dari Kementerian Kesehatan.
"Pemerintah menyalurkan insentif tenaga kesehatan secara bertahap berdasarkan hasil rekomendasi Kementerian Kesehatan," ungkap Sri Mulyani dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (24/6/2020) dikutip dari cnnindonesia.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, insentif kepada tenaga kesehatan sudah diberikan kepada 49 dokter spesialis, 41 dokter umum dan dokter gigi, 246 bidan dan perawat, serta 6.250 tenaga kesehatan lainnya. Pemberian insentif mencakup tenaga kesehatan yang tersebar di 39 pemerintah daerah.
Kendati begitu, realisasi pemberian dana insentif ini masih terbilang minim. Sebab, Sri Mulyani sebenarnya menganggarkan dana insentif mencapai Rp3,7 triliun untuk 99.660 tenaga kesehatan yang sudah terdaftar.
Artinya, realisasi ini baru mencakup 0,65 persen dari total pagu anggaran yang disiapkan. Sementara dari sisi penerima, baru menjangkau 6,6 persen tenaga kesehatan.
"Untuk penyaluran selanjutnya, akan dilakukan kembali setelah adanya rekomendasi Kementerian Kesehatan mengenai data terkini jumlah daerah dan tenaga kesehatan yang akan dituangkan dalam revisi KMK No.13/KM.7/2020,: katanya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif kepada tenaga kesehatan karena merupakan garda terdepan dalam penanganan dampak corona di masyarakat. Pemerintah juga memberikan insentif berupa bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak corona. (*)
.png)

Berita Lainnya
Harga BBM di Riau Lebih Mahal dari Papua, Kok Bisa ya?
Badan Pengawas Tenaga Nuklir Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1
Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat BLT Rp1 Juta
Masa Kontrak Kerja PPPK Guru Diusulkan Dihapus
Relaunching AMANAH Disambut Luas, Dorong Pemuda Aceh Jadi Motor Ekonomi Kreatif
BEM Nusantara akan Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja
4 Manfaat Berdoa di Bulan Ramadan untuk Kesehatan
Pemerintah Belum Tambah Daftar Negara Teridentifikasi Omicron yang Dilarang Masuk RI
Perekrutan 2.084 Calon Guru PPPK Terancam Dibatalkan
Membaik, Menhub Lepas Selang Pernapasan
Puan Maharani Disindir Tanam Padi saat Hujan Turun, Relawan: Hujan Itu Berkah
Kongres Persatuan PWI 2025 di Cikarang Akhir Agustus