Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Cairkan Bonus Rp24 Miliar untuk Tenaga Medis
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru mengucurkan insentif Rp24,22 miliar kepada 6.586 tenaga kesehatan dengan total pada periode Maret-April 2020. Insentif diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi para tenaga kesehatan di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Pemberian insentif merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.13/KM.7/2020 mengenai Rincian Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dan Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Tahun Anggaran 2020. Sementara untuk tenaga kesehatan penerima merujuk pada data dari Kementerian Kesehatan.
"Pemerintah menyalurkan insentif tenaga kesehatan secara bertahap berdasarkan hasil rekomendasi Kementerian Kesehatan," ungkap Sri Mulyani dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (24/6/2020) dikutip dari cnnindonesia.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, insentif kepada tenaga kesehatan sudah diberikan kepada 49 dokter spesialis, 41 dokter umum dan dokter gigi, 246 bidan dan perawat, serta 6.250 tenaga kesehatan lainnya. Pemberian insentif mencakup tenaga kesehatan yang tersebar di 39 pemerintah daerah.
Kendati begitu, realisasi pemberian dana insentif ini masih terbilang minim. Sebab, Sri Mulyani sebenarnya menganggarkan dana insentif mencapai Rp3,7 triliun untuk 99.660 tenaga kesehatan yang sudah terdaftar.
Artinya, realisasi ini baru mencakup 0,65 persen dari total pagu anggaran yang disiapkan. Sementara dari sisi penerima, baru menjangkau 6,6 persen tenaga kesehatan.
"Untuk penyaluran selanjutnya, akan dilakukan kembali setelah adanya rekomendasi Kementerian Kesehatan mengenai data terkini jumlah daerah dan tenaga kesehatan yang akan dituangkan dalam revisi KMK No.13/KM.7/2020,: katanya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif kepada tenaga kesehatan karena merupakan garda terdepan dalam penanganan dampak corona di masyarakat. Pemerintah juga memberikan insentif berupa bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak corona. (*)
.png)

Berita Lainnya
Kabinet Jokowi Retak? Ini Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD
Tito Minta Kepala Daerah Bantu Cari Lahan untuk Pertashop Pertamina
DPR Geram Penelitan Vaksin Nusantara Disetop Gara-gara BPOM
WNA Hanya Bisa Masuk Indonesia Melalui 3 Bandara
Suara Tidak Sah di Pilkada Pelalawan Mencapai Angka 3.350
Jutaan Bibit Unggul Bersertifikat di Riau Laris Manis Berkat Sawit Rakyat Online
Epidemiolog Sebut Potensi Munculnya Varian Baru Covid-19 di Indonesia Sangat Besar
Caketum PB HMI Bobby Irtanto: Indonesia Harus Kembali pada Identitasnya Negara Agraris
Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Tidak Boleh Dicicil
KDRT Tidak Hanya Kekerasan Fisik, Simak 5 Tandanya
Gelar TJSL FEST, PLN Dorong 269 UMK Go Digital
Honorer Mau Diangkat Jadi PNS Mulai 2023, Ini Syaratnya