Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Cairkan Bonus Rp24 Miliar untuk Tenaga Medis
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru mengucurkan insentif Rp24,22 miliar kepada 6.586 tenaga kesehatan dengan total pada periode Maret-April 2020. Insentif diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi para tenaga kesehatan di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Pemberian insentif merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.13/KM.7/2020 mengenai Rincian Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dan Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Tahun Anggaran 2020. Sementara untuk tenaga kesehatan penerima merujuk pada data dari Kementerian Kesehatan.
"Pemerintah menyalurkan insentif tenaga kesehatan secara bertahap berdasarkan hasil rekomendasi Kementerian Kesehatan," ungkap Sri Mulyani dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (24/6/2020) dikutip dari cnnindonesia.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, insentif kepada tenaga kesehatan sudah diberikan kepada 49 dokter spesialis, 41 dokter umum dan dokter gigi, 246 bidan dan perawat, serta 6.250 tenaga kesehatan lainnya. Pemberian insentif mencakup tenaga kesehatan yang tersebar di 39 pemerintah daerah.
Kendati begitu, realisasi pemberian dana insentif ini masih terbilang minim. Sebab, Sri Mulyani sebenarnya menganggarkan dana insentif mencapai Rp3,7 triliun untuk 99.660 tenaga kesehatan yang sudah terdaftar.
Artinya, realisasi ini baru mencakup 0,65 persen dari total pagu anggaran yang disiapkan. Sementara dari sisi penerima, baru menjangkau 6,6 persen tenaga kesehatan.
"Untuk penyaluran selanjutnya, akan dilakukan kembali setelah adanya rekomendasi Kementerian Kesehatan mengenai data terkini jumlah daerah dan tenaga kesehatan yang akan dituangkan dalam revisi KMK No.13/KM.7/2020,: katanya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif kepada tenaga kesehatan karena merupakan garda terdepan dalam penanganan dampak corona di masyarakat. Pemerintah juga memberikan insentif berupa bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak corona. (*)
.png)

Berita Lainnya
Mulai Tahun Ini Anak Sekolah Dapat BLT Rp3,4 Juta, Buruan Cek Syaratnya-syaratnya
Ingin Ada yang 'Beda' Lebaran Tahun Ini? Menkes Beberkan Syaratnya
Jokowi Sudah Minta Menkumham Siapkan Revisi UU ITE
Sempat Viral, Lubang Raksasa di Maros Bakal Jadi Lokasi Wisata
Ini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Aturan Baru berlaku
Kejari Pekanbaru Siap Dukung Pemerintah Pulihkan Ekonomi Nasional
Potensi Varian Baru Corona Masuk Indonesia Besar
Abdul Wahid Pinta PLN Tuntaskan Persoalan Kelistrikan Tahun 2020
Pimpinan KPK Sebut Biaya Penanganan Kasus Kepala Daerah Tak Sebanding Uang Dikorupsi
Besok, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Resmi Turun
Pemanfaatan Resi Gudang Meningkat Sepanjang 2021
1.238 Personel Polda Riau Menerima Kenaikan Pangkat