Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
KPK Periksa Ketua DPDR Riau Perkara Dugaan Suap Mantan Bupati Bengkalis
PEKANBARU - Penyidikan kasus yang menjerat Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin, masih terus bergulir saat ini. Alhasil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eed sebagai saksi terkait dugaan penerimaan suap.
"Ya, ada pemanggilan terhadap bersangkutan (Indra Gunawan Eet,red). Diperiksa di Jakarta (Gedung Merah Putih KPK)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dihubungi wartawan di Pekanbaru, Kamis (19/3/2020).
Menurut Ali, pemeriksaan Indra untuk menggali lebih jauh keterangannya tentang penerimaan sejumlah uang dalam proyek paket pekerjaan Jalan Duri-Sei Pakning. Keterangan itu sangat dibutuhkan guna melengkapi berkasnya Amril Mukminin.
- Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Diteliti Jaksa
- Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
- Jadi Sorotan Publik, Begini Kondisi Puskesmas Pulau Burung
- Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
- Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
"Untuk melengkapi berkas tersangka AMU," sebut Ali.
Eet yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta, posisinya saat itu, sebagai mantan anggota DPRD Bengkalis priode 2014-2019.
Tak hanya itu, KPK juga sudah memeriksa mantan Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, dan ajudan Amril Mukminin, Azrul Nor Manurung. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Amril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Besar suap yang diterima Rp5,6 miliar.
Saat ini, Amril Mukminin tengah menjalani penahanan di Rutan Klas IA Jakarta Timur cabang KPK, mulai tanggal 6 Februari 2020 lalu. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan.
Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril Mukminin kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.
.png)

Berita Lainnya
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bupati Inhil HM Wardan Serahkan LKPJ Tahun 2022
Sampaikan Pandangan Umum Terhadap LPJ APBD 2021, Ini Kata Fraksi PKB Inhil
Wakil Ketua DPRD Bengkalis Berikan Ucapan Selamat kepada Pengurus DPC HIPMI yang Dilantik
Terkait Penunjukan Pj Gubernur, Komisi I DPRD Riau Dalami Mekanismenya
Ada Hak Pelanggan, Dewan Inhil Tuntut PLN Ganti Rugi Akibat Listrik Mati
DPRD Riau Nilai Pemprov Terburu-buru Terjemahkan Arahan Pusat Terkait Pembelian Mobil Listrik
Anggota DPRD Meranti Meminta Uji Fisik Terhadap Ribuan Tenaga Honorer
Soal Isu Pergantian Sekda Inhil, Legeslatif Saling Adu Argumen
Sah, DPRD Riau Minta Pemprov Eksekusi Perda Pondok Pesantren
Milad ke-59 Kabupaten Inhil, Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna
Komisi IV DPRD Riau Kembali Bahas Pembangunan Jalan Alternatif Kendaraan ODOL
Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap LKPJ Bupati Bengkalis TA 2024