Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
KPK Periksa Ketua DPDR Riau Perkara Dugaan Suap Mantan Bupati Bengkalis
PEKANBARU - Penyidikan kasus yang menjerat Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin, masih terus bergulir saat ini. Alhasil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eed sebagai saksi terkait dugaan penerimaan suap.
"Ya, ada pemanggilan terhadap bersangkutan (Indra Gunawan Eet,red). Diperiksa di Jakarta (Gedung Merah Putih KPK)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dihubungi wartawan di Pekanbaru, Kamis (19/3/2020).
Menurut Ali, pemeriksaan Indra untuk menggali lebih jauh keterangannya tentang penerimaan sejumlah uang dalam proyek paket pekerjaan Jalan Duri-Sei Pakning. Keterangan itu sangat dibutuhkan guna melengkapi berkasnya Amril Mukminin.
- Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Diteliti Jaksa
- Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
- Jadi Sorotan Publik, Begini Kondisi Puskesmas Pulau Burung
- Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
- Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
"Untuk melengkapi berkas tersangka AMU," sebut Ali.
Eet yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta, posisinya saat itu, sebagai mantan anggota DPRD Bengkalis priode 2014-2019.
Tak hanya itu, KPK juga sudah memeriksa mantan Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, dan ajudan Amril Mukminin, Azrul Nor Manurung. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Amril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Besar suap yang diterima Rp5,6 miliar.
Saat ini, Amril Mukminin tengah menjalani penahanan di Rutan Klas IA Jakarta Timur cabang KPK, mulai tanggal 6 Februari 2020 lalu. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan.
Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril Mukminin kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.
.png)

Berita Lainnya
Tahun Ini Proyek Jalan Pulau Kijang-Sanglar Dikerjakan, Ini Kata Ketua Komisi III DPRD Inhil
Edi Gunawan Pimpin Rapat Paripurna ke-II DPRD Inhil
Besok Pagi, 65 Anggota DPRD Riau 2024-2029 Dilantik, Ini Nama-namanya
DPRD Bengkalis Sampaikan Saran dan Masukan terhadap LKPJ Bupati TA 2023
Komisi III Singkronkan Renja Dishub Inhil dengan UKPBJ
Anggota DPRD Riau Ini Nilai Pemprov Lemah Tangani Kasus Covid-19
Wagub Riau Harapkan Kinerja DPRD Lebih Meningkat di 2023
Sulit Koordinasi, Warga Laporkan Anggota DPRD Dapil Rohul ke BK
DPRD Riau Minta Gedung Quran Center Dijaga 24 Jam
DPRD Riau Bentuk Pansus LKPJ 2025
Rapat Paripurna Penyampaian RAPBD, Propempeda dan Penetapan Renja DPRD Kampar 2022 Molor
Demo di Depan DPRD Riau Sempat Ricuh