Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Minggu Depan Ada Program Bikin SIM Gratis
INDOVIZKA.COM– Memiliki Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu syarat, untuk bisa mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Ada biaya yang harus dibayar, namun warga tertentu bisa mendapatkan SIM gratis pada minggu depan.
Biaya tersebut sesuai Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagi mereka yang ingin membuat SIM A untuk mengemudi mobil, maka dikenakan Rp120 ribu belum termasuk tes kesehatan dan biaya lainnya. Sedangkan untuk mengendarai motor, tarifnya adalah Rp100 ribu.
Sementara untuk perpanjangan masa berlaku, dikenakan tarif Rp80 ribu untuk pemilik SIM A dan Rp75 ribu untuk pemegang SIM C.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Kamis 24 Juni 2021, program pembuatan SIM gratis digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Program ini diadakan untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Bhayangkara, dan berlaku baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
Namun, ada satu syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan pelayanan tersebut, yakni pemohon lahir tepat pada tanggal 1 Juli.
"Pelayanan SIM khusus ini diberikan bagi warga yang lahir 1 Juli, dan bisa mendapatkan SIM A dan Sim C apabila semua persyaratan terpenuhi,” ujar Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra.
Terkait dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SIM, Novita mengungkapkan bahwa warga hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan melakukan pendaftaran.
"Pendaftaran dibuka dari tanggal 22 sampai 26 Juni 2021," tuturnya.
Nantinya, pemohon yang masuk dalam kriteria akan diberikan pelatihan dan melewati proses ujian teori maupun praktik terlebih dahulu, sebelum diberikan SIM gratis.
.png)

Berita Lainnya
Kapolres Batanghari Diperiksa Propam Polda Jambi Terkait Tahanan Kabur
Muhammadiyah dan PBNU Dukung KKB Papua Dilabeli Teroris
Rp 400 Miliar Disiapkan untuk Vaksin Merah Putih
Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern
DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun!
Libur Natal dan Tahun Baru, Kapolri Minta Polisi Jaga Posko PPKM Mikro
Presiden Jokowi : Hati-hati Indragiri Hilir
IDI Ungkap 5 Obat Tak Ampuh Lawan Covid-19, Termasuk Ivermectin dan Klorokuin
DMC Dompet Dhuafa Terjunkan Tim Bantu Evakuasi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air
Dampak Covid-19, Pemerintah Kaji Penundaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Ahok Jadi Menteri Investasi? PDIP: Tunggu Keputusan Presiden
Tetap Tak Keluarkan Izin Uji Klinis, BPOM Lepas Tangan dari Vaksin Nusantara