Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Minggu Depan Ada Program Bikin SIM Gratis
INDOVIZKA.COM– Memiliki Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu syarat, untuk bisa mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Ada biaya yang harus dibayar, namun warga tertentu bisa mendapatkan SIM gratis pada minggu depan.
Biaya tersebut sesuai Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagi mereka yang ingin membuat SIM A untuk mengemudi mobil, maka dikenakan Rp120 ribu belum termasuk tes kesehatan dan biaya lainnya. Sedangkan untuk mengendarai motor, tarifnya adalah Rp100 ribu.
Sementara untuk perpanjangan masa berlaku, dikenakan tarif Rp80 ribu untuk pemilik SIM A dan Rp75 ribu untuk pemegang SIM C.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Kamis 24 Juni 2021, program pembuatan SIM gratis digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Program ini diadakan untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Bhayangkara, dan berlaku baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
Namun, ada satu syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan pelayanan tersebut, yakni pemohon lahir tepat pada tanggal 1 Juli.
"Pelayanan SIM khusus ini diberikan bagi warga yang lahir 1 Juli, dan bisa mendapatkan SIM A dan Sim C apabila semua persyaratan terpenuhi,” ujar Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra.
Terkait dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SIM, Novita mengungkapkan bahwa warga hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan melakukan pendaftaran.
"Pendaftaran dibuka dari tanggal 22 sampai 26 Juni 2021," tuturnya.
Nantinya, pemohon yang masuk dalam kriteria akan diberikan pelatihan dan melewati proses ujian teori maupun praktik terlebih dahulu, sebelum diberikan SIM gratis.
.png)

Berita Lainnya
KPU Tak Bisa Pastikan Honor Penyelenggara Pilkada 2020 Ditambah
Ini Logo dan Makna Maskot HPN 2022 di Sulawesi Tenggara
Ini 6 Istilah Baru Seputar Covid-19 dari Pemerintah
Kembali Diperpanjang, Seluruh Provinsi Akan Terapkan PPKM Mikro
373.745 Peserta Kena Blacklist Program Kartu Prakerja
Menko Airlangga: Relaksasi PPnBM Geliatkan Industri Otomotif
DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat Perbaiki Tol Cipali
Tolak Impor Beras, Komisi IV DPR RI: Stok 2021 Masih Cukup
RUU Ibu Kota Negara Ditargetkan Selesai Februari 2022
Pemerintah Dorong Ekspor Kelapa Melalui Koperasi
BPN Pastikan Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat Fisik Sama-sama Diakui
Abdul Wahid: Keran Ekspor Kelapa Bulat Akan Tetap Dibuka