Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diduga Gelapkan Dana Bos dan Zakat

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gemilang. (Goriau)

INDOVIZKA.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan indikasi bahwa pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan keuangan.

Dugaan sejumlah tindak pidana keuangan itu dikantongi setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mendapat hasil laporan analisa dan berkoordinasi mendalam dengan tim analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli TPPU.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dugaan tindak pidana TPPU, korupsi, hingga penggelapan yang dilakukan Panji Gumilang itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keteraangan video, Jumat (21/7/2023).

Dituturkan Ahmad, koordinasi itu terkait dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun yang diduga dilakukan Panji.

Lanjut Ramadhan, penyidik telah melakukan wawancara permintaan keterangan terhadap tiga orang saksi dan tiga pejabat Kementerian Agama yang mengetahui proses penyaluran dana-dana BOS dan zakat tersebut. Namun, Ramadhan tidak membeberkan siapa saja saksi tersebut.

"Untuk dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instasi terkait lainnya," ucapnya.

Selain dijerat terkait tindak pidana penyalahgunaan keuangan, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian.

Kedua berkas perkara tersebut bakal disatukan. Bareskrim masih mendalami dan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut.

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Adapun barang bukti yang didalami di perkara tersebut adalah tangkapan layar atau screenshot dari akun media sosial Panji Gumilang yang diduga menistakan agama Islam.***






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar