Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diduga Gelapkan Dana Bos dan Zakat
INDOVIZKA.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan indikasi bahwa pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan keuangan.
Dugaan sejumlah tindak pidana keuangan itu dikantongi setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mendapat hasil laporan analisa dan berkoordinasi mendalam dengan tim analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli TPPU.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dugaan tindak pidana TPPU, korupsi, hingga penggelapan yang dilakukan Panji Gumilang itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keteraangan video, Jumat (21/7/2023).
Dituturkan Ahmad, koordinasi itu terkait dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun yang diduga dilakukan Panji.
Lanjut Ramadhan, penyidik telah melakukan wawancara permintaan keterangan terhadap tiga orang saksi dan tiga pejabat Kementerian Agama yang mengetahui proses penyaluran dana-dana BOS dan zakat tersebut. Namun, Ramadhan tidak membeberkan siapa saja saksi tersebut.
"Untuk dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instasi terkait lainnya," ucapnya.
Selain dijerat terkait tindak pidana penyalahgunaan keuangan, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian.
Kedua berkas perkara tersebut bakal disatukan. Bareskrim masih mendalami dan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Adapun barang bukti yang didalami di perkara tersebut adalah tangkapan layar atau screenshot dari akun media sosial Panji Gumilang yang diduga menistakan agama Islam.***
.png)

Berita Lainnya
PT Pekanbaru Sunat Hukuman Amril Mukminin, KPK Ajukan Kasasi
Kapal Pembawa 10 Dus Rokok Ilegal di Inhil Dicegat Petugas
2 Warga Junjangan Inhil Ditangkap Polisi Karena Togel
Spesialis Pelaku Jambret di Riau Diciduk Polisi
Jadi Tersangka, Fitria Ningsih Eks Kepala BPKAD Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pembunuhan Toke Karet di Bengkalis Terungkap, Pelaku Remaja 17 Tahun
Hati-hati!! Penyebar Kabar Hoax Corona Bisa di Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar
2 Pengedar Sabu Asal Dumai Ditangkap Sat Reskrim Polsek Bangko
Pegawai Bea Cukai Tembilahan Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembak Haji Permata
Polresta Pekanbaru Gerebek Rumah Pemilik Sabu Hampir 1 Kg
Kepala Desa di Inhil Diduga Jadi Korban 'Tukang Palak' Berkedok LBH
Tangkap Pelaku Narkoba, Polisi di Kampar Ditusuk