Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
2021, Uang Perjalanan Dinas Kembali Dipotong Kemenkeu
INDOVIZKA.COM - Kementerian Keuangan menyatakan akan melanjutkan efisiensi belanja perjalanan dinas tahun depan. Saat ini, anggaran belanja perjalanan dinas memang dialihkan dan dihemat untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penyebaran pandemi corona belakangan ini memang menjadi momentum bagi pemerintah untuk melihat kembali titik-titik anggaran yang bisa dihemat. Salah satunya, anggaran perjalanan dinas.
"Kalau melihat situasi 2020 begini, kami sedang siapkan 2021 dengan anggapan sudah normal kembali. Apakah kami akan kembalikan anggaran perjalanan dinas ke 100 persen? Efisiensi perjalanan dinas kami pertahankan, kalau mau naik, tahun ini 30 ya naik 40 saja, jangan dibalikin ke 100, kalau ke 100 tidak berubah," ujarnya melalui live Instagram, Kamis (18/6/2020).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah terus menyisir alokasi belanja yang bisa dialihkan untuk penanganan virus corona. Salah satu yang yang dilirik adalah belanja perjalanan dinas dan pertemuan.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan belanja sekitar Rp49,9 triliun untuk keperluan tersebut. Bendahara negara mengatakan pihaknya akan mencoba memotong anggaran tersebut sampai dengan Rp35,6 triliun.
"Belanja barang yang diserahkan ke kementerian lembaga untuk masyarakat dan pemda yang jumlahnya Rp47,6 triliun akan kami potong Rp8 triliun," katanya.
Presiden Joko Widodo sendiri telah menandatangani Instruksi Presiden terkait realokasi anggaran untuk penanganan dan wabah virus corona Covid-19, yaitu Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Jokowi meminta kementerian/lembaga mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan wabah sesuai protokol.
"Saya perintahkan semua menteri, pemerintah daerah untuk memangkas rencana belanja APBN dan APBD yang tidak prioritas. Banyak sekali yang tidak prioritas itu bisa dipangkas dulu," kata Jokowi.
.png)

Berita Lainnya
Risma Janji Bangun Rusun Untuk Para Tunawisma
Mengenal Penggunaan Bea Materai Rp 10.000 yang Bakal Berlaku di 2021
Ini Daftar Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu Terpilih 2022-2027
Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 13 Mei 2021
Saudi Airlines Minta Maaf Terkait Jemaah Indonesia Kelaparan saat Delay
Vaksin Corona Buatan Sinovac Tiba di Indonesia
Utang Pemerintah Indonesia di Era Jokowi Naik Lagi, per September 2021 Rp 6.711 T
Sah! Jokowi Tutup Pintu untuk Investasi Minuman Beralkohol
Menkes: Butuh 3,5 Tahun untuk Vaksinasi Covid-19 Semua Warga
DPR Minta Jumlah Penerima Bantuan UMKM Ditingkatkan Jadi 24 Juta
Tiba di PN Jaksel, Begini Penampakan Ferdy Sambo Jelang Sidang Perdana
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai, Orang Tua Wajib Ketahui Tanda KIPI