Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Rapid Test Harus Bayar, Alokasi Anggaran Corona Dipertanyakan
JAKARTA - Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mempertanyakan anggaran ratusan triliun yang digunakan untuk penanganan virus Corona (covid-19).
Anggaran yang jumlahnya berubah-ubah itu juga dipandang sebagai ironi karena tidak bisa membayar masyarakat yang ingin melakukan rapid test Corona. Contohnya yang dialami para santri yang akan kembali ke Pesantren.
Direktur Indonesia Public Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah juga berpendapat sama. Dia juga mempertanyakan alasan pemerintah yang tetap membiarkan masyarakat membayar sendiri biaya rapid test. "Bisa saja negara yang gagal mengalokasikan anggaran, sekaligus gagal menertibkan praktik di lapangan," ujar Dedi, Senin (22/6/2020).
Menurut Dedi, kondisi ini semakin menyakitkan masyarakat. Apalagi anggaran ratusan triliun itu tidak dapat dipertanggungjawabkan karena Perppu yang telah mennjadi undang-undang terkait penanganan Covid-19 memiliki imunitas hukum, sehingga membebaskan para pengguna anggaran untuk sewenang tanpa ada konsekuensi hukum.
"Barangkali, kondisi itulah wabah sesungguhnya," ujarnya.
Untuk itu, Dedi berharap pemerintah harus menegaskan kembali anggaran yang luar biasa besar itu harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
"Jangan ada kutipan berara pun kepada seluruh warga negara yang mengalami paparan Covid-19," katanya.**
Sumber: Sindonews
.png)

Berita Lainnya
Ma'ruf Amin: Indeks Demokrasi Indonesia di Bawah Timor Leste
Pemerintah Diminta Larang Masuk WNA Cegah Penyebaran Omicron
Ribuan Wartawan Hadiri Porwanas XIII, Panitia Siap Sambut Kedatangan Kontingen
Tiba di PN Jaksel, Begini Penampakan Ferdy Sambo Jelang Sidang Perdana
Operasi Zebra Jaya 15-28 November 2021, Polisi Pastikan Tidak Ada Razia
Firli Minta Kepala Daerah Tak Risih dengan Kerja KPK
Airlangga Targetkan 182 Juta Masyarakat Divaksin Tahun Ini
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024
Ini Penjelasan Pakar Virus UGM soal Varian Baru Corona
Mendes PDTT: Dana Desa Bisa Dipakai Untuk Pencegahan Covid-19
Komisi Kejaksaan Berikan 7 Rekomendasi untuk Revisi UU Kejaksaan
Tinjau Sirkuit Mandalika, Kapolri Ingin Pastikan Prokes jelang Pramusim MotoGP