Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Rapid Test Harus Bayar, Alokasi Anggaran Corona Dipertanyakan
JAKARTA - Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mempertanyakan anggaran ratusan triliun yang digunakan untuk penanganan virus Corona (covid-19).
Anggaran yang jumlahnya berubah-ubah itu juga dipandang sebagai ironi karena tidak bisa membayar masyarakat yang ingin melakukan rapid test Corona. Contohnya yang dialami para santri yang akan kembali ke Pesantren.
Direktur Indonesia Public Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah juga berpendapat sama. Dia juga mempertanyakan alasan pemerintah yang tetap membiarkan masyarakat membayar sendiri biaya rapid test. "Bisa saja negara yang gagal mengalokasikan anggaran, sekaligus gagal menertibkan praktik di lapangan," ujar Dedi, Senin (22/6/2020).
Menurut Dedi, kondisi ini semakin menyakitkan masyarakat. Apalagi anggaran ratusan triliun itu tidak dapat dipertanggungjawabkan karena Perppu yang telah mennjadi undang-undang terkait penanganan Covid-19 memiliki imunitas hukum, sehingga membebaskan para pengguna anggaran untuk sewenang tanpa ada konsekuensi hukum.
"Barangkali, kondisi itulah wabah sesungguhnya," ujarnya.
Untuk itu, Dedi berharap pemerintah harus menegaskan kembali anggaran yang luar biasa besar itu harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
"Jangan ada kutipan berara pun kepada seluruh warga negara yang mengalami paparan Covid-19," katanya.**
Sumber: Sindonews
.png)

Berita Lainnya
Erick Thohir: Indonesia Masih Diakui Dunia jadi Negara Terbaik Rawat Hutan
PKS Kritik Dibukanya Tempat Wisata saat Musim Mudik
Penonton MotoGP Mandalika Bisa Mampir ke 6 Destinasi Unggulan ini
Kemenkeu: THR Pensiunan PNS Hingga Veteran Sudah Mulai Cair Hari Ini
Ingin Ada yang 'Beda' Lebaran Tahun Ini? Menkes Beberkan Syaratnya
Tes CPNS Pemprov Riau Digelar 27 Januari hingga 10 Februari, Ini Ketentuan Pakaiannya
Sopir Ditangkap Bawa Senjata Tajam, Pengacara Habib Rizieq: untuk Potong Mangga
Promo Tambah Daya Listrik PLN Berlaku Hingga 31 Mei, Simak Rincian Biayanya
Jika Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Ini Sanksinya
Menjadi Contoh Produk Dalam Negeri, Pimpinan DPR Sebut Vaksin Nusantara Terobosan Besar
TNI: Ada Retakan Besar di KRI Nanggala 402, Nihil Ledakan
Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya