Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pemerintah Wacanakan Pungut Pajak Sepeda
JAKARTA - Penggunaan sepeda kembali menjadi tren di tengah pandemi Corona. Beberapa saat lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, menjadi sorotan lantaran dianggap mengeluarkan wacana bahwa pemerintah bakal menarik pajak sepeda.
Namun, hal itu dibantah oleh Kemenhub. Melalui juru bicaranya, Kemenhub menegaskan tak benar jika pihaknya tengah menggodok aturan tentang penarikan pajak sepeda.
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," kata Jubir Kemenhub Adita Irawati, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Dia menjelaskan, regulasi ini akan mengatur keselamatan para pesepeda. Salah satunya soal jalur sepeda dan perlengkapan keselamatan bersepeda.
"Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karena itu, regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda," tutur Adita.
Adita juga menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor. Oleh karena itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kemenhub, lanjut dia, akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur soal penggunaan sepeda. Ini menyangkut keselamatan pesepeda.
"Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing," pungkas Adita.**
.png)

Berita Lainnya
Instagram Memperkenalkan Fitur Baru Kontrol Orang Tua Tahun Depan
Polisi Sita Uang Rp20,4 Miliar Terkait Pinjol Ilegal
Cek Besaran Gaji Youtuber Pemula, Begini Cara Hitungnya
Telkomsel Perkuat Sinergi Bersama Mitra Modern Channel
WhatsApp Juga Metaverse, Pakar Jelaskan Soal Metadata Universe
Kejati Riau Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pemkab Siak
Gubernur Kepri Dukung Penggunaan Kompor Induksi ditengah Masyarakat
Realisasi APBD Riau 2020 Rendah Dibanding 2019, Ini Alasannya
Ketahuan Curi Sepeda Motor, Seorang Warga di Riau Babak Belur Dihajar Massa
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Gubri Berharap Tol Pekanbaru Dumai Segera Diresmikan
Sudah Tahu Belum 3 Fitur Baru di WhatsApp Web Berikut?
Di Malaysia, Pelaku Streaming Ilegal Bisa Dipenjara 20 Tahun