Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Wacanakan Pungut Pajak Sepeda
JAKARTA - Penggunaan sepeda kembali menjadi tren di tengah pandemi Corona. Beberapa saat lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, menjadi sorotan lantaran dianggap mengeluarkan wacana bahwa pemerintah bakal menarik pajak sepeda.
Namun, hal itu dibantah oleh Kemenhub. Melalui juru bicaranya, Kemenhub menegaskan tak benar jika pihaknya tengah menggodok aturan tentang penarikan pajak sepeda.
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," kata Jubir Kemenhub Adita Irawati, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Dia menjelaskan, regulasi ini akan mengatur keselamatan para pesepeda. Salah satunya soal jalur sepeda dan perlengkapan keselamatan bersepeda.
"Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karena itu, regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda," tutur Adita.
Adita juga menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor. Oleh karena itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kemenhub, lanjut dia, akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur soal penggunaan sepeda. Ini menyangkut keselamatan pesepeda.
"Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing," pungkas Adita.**
.png)

Berita Lainnya
Polisi Sita Uang Rp20,4 Miliar Terkait Pinjol Ilegal
Masuk Musim Penghujan BPBD Riau Beri Peringatan Dini Kabupaten Kota
Perdana, TPID Riau dan TPID Kampar Panen Cabai Demplot Digital Farming
Masyarakat Desa Sotol Sesalkan Jaringan Internet Telkomsel Rusak Total
Mari kita Bahas cara Kerja AI dan Sejarah Internet itu Sendiri, Berikut Ulasan-nya
e-KTP Tak Berbentuk Fisik, Tidak Perlu Lagi Fotokopi
Guru Harus Divaksin, Pelajar di Inhil Bukan Syarat PTM
Instagram Memperkenalkan Fitur Baru Kontrol Orang Tua Tahun Depan
Tantangan Besar Sambut Era Metaverse
BMKG: Hujan akan Mengguyur Riau
8 Desa Berlistrik Diresmikan, 7 di Inhil
Arab Saudi Lirik Dunia Game, Siap Ekspansi hingga Rp 35 Triliun