Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pemerintah Wacanakan Pungut Pajak Sepeda
JAKARTA - Penggunaan sepeda kembali menjadi tren di tengah pandemi Corona. Beberapa saat lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, menjadi sorotan lantaran dianggap mengeluarkan wacana bahwa pemerintah bakal menarik pajak sepeda.
Namun, hal itu dibantah oleh Kemenhub. Melalui juru bicaranya, Kemenhub menegaskan tak benar jika pihaknya tengah menggodok aturan tentang penarikan pajak sepeda.
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," kata Jubir Kemenhub Adita Irawati, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Dia menjelaskan, regulasi ini akan mengatur keselamatan para pesepeda. Salah satunya soal jalur sepeda dan perlengkapan keselamatan bersepeda.
"Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karena itu, regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda," tutur Adita.
Adita juga menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor. Oleh karena itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kemenhub, lanjut dia, akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur soal penggunaan sepeda. Ini menyangkut keselamatan pesepeda.
"Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing," pungkas Adita.**
.png)

Berita Lainnya
IAIN Samarinda Taja Webinar Nasional : “Mengatasi Terorisme: Mestikah TNI Terlibat ?”
Tantangan Besar Sambut Era Metaverse
Telkomsel Percepat Upgrade Jaringan 3G ke 4G Tahun Ini
Tak Ingin Tampilkan Nama di WhatsApp, Begini Caranya
WhatsApp Akan Kedatangan Fitur Stiker Animasi
Google Cekal 151 Aplikasi Penipu, Segera Hapus dari HP Kalian!
Bupati Inhil Sosialisasi Program Jaga Desa dan Launching Jaksa Menyapa Desa
Budaya Gotong Royong di Rohil Masih Kental
Review dan Spesifikasi Kompor Gas Rinnai
WhatsApp Juga Metaverse, Pakar Jelaskan Soal Metadata Universe
Jokowi Target 2.000.000 Unit Kendaraan Listrik Digunakan Masyarakat pada 2025
Demi Keamanan, WhatsApp Persiapkan Fitur Two-Step Verification