Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
e-KTP Tak Berbentuk Fisik, Tidak Perlu Lagi Fotokopi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah menyoroti persoalan identitas data pribadi yang kerap difotokopi sebagai syarat untuk keperluan administrasi. Di era serba digital, seharusnya ini tidak perlu lagi. Akses verifikasi data pribadi dilakukan dengan sistem digitalisasi.
"Ini juga penting saya sampaikan bagi kantor-kantor untuk tidak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Sabtu (1/1).
Sejalan dengan itu, Pemerintah mulai menerapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital. Tidak perlu lagi membawa e-KTP dalam bentuk fisik. Penerapan e-KTP digital ini telah dilakukan di 50 kabupaten atau kota di Indonesia.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Dengan menggunakan e-KTP digital, pelayanan administrasi semakin mudah dan cepat. Data pribadi pun terlindungi. Segala bentuk kegiatan masyarakat yang memerlukan identitas nantinya tanpa lagi manual dengan memfotokopi e-KTP.
Sebab, warga hanya perlu scan barcode e-KTP yang sudah tersimpan di ponsel jika aktivitas memerlukan identitas pribadi. Sistem langsung tersambung ke bank data di Kemendagri.
e-KTP digital diterima masyarakat di handphone dengan dilengkapi QR Code. Scan barcode tersebut nantinya bakal menjadi identitas digital masyarakat.
Berita Lainnya
Patuhi PPKM, Muscab Ke-V PKB Inhil Diselenggarakan Terbatas
Presiden Jokowi di Muktamar NU: Nantinya Pengajian Bisa Dilakukan di Metaverse
Telkomsel Tambah Varian Paket Voucher Fisik Internet Mulai dari Rp8 Ribu
Cara Edit Video jadi Pengantin yang lagi Viral di TikTok, Download Aplikasi Tempo, Ini Linknya
Terowongan Sepanjang 8,95 Km Sambungkan Tol Padang - Pekanbaru Akan Jadi Inovasi Modern
Gara-gara 'Work From Home', PNS Terancam Diberhentian Massal
Tips Mengajukan Pinjaman di Aplikasi Pinjam Uang
Tak Ingin Tampilkan Nama di WhatsApp, Begini Caranya
Pleno Golkar Ricuh, Dua Kubu Kader Golkar Siak Bentrok
Kamu Wajib Tahu! Ini Keunggulan dan Kekurangannya Kompor listrik
Bawaslu Inhil Launching Buku Pengawasan Pemilu Tahun 2019
Perbedaan e-KTP digital dan e-KTP Biasa serta Syarat Membuatnya