Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
e-KTP Tak Berbentuk Fisik, Tidak Perlu Lagi Fotokopi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah menyoroti persoalan identitas data pribadi yang kerap difotokopi sebagai syarat untuk keperluan administrasi. Di era serba digital, seharusnya ini tidak perlu lagi. Akses verifikasi data pribadi dilakukan dengan sistem digitalisasi.
"Ini juga penting saya sampaikan bagi kantor-kantor untuk tidak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Sabtu (1/1).
Sejalan dengan itu, Pemerintah mulai menerapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital. Tidak perlu lagi membawa e-KTP dalam bentuk fisik. Penerapan e-KTP digital ini telah dilakukan di 50 kabupaten atau kota di Indonesia.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dengan menggunakan e-KTP digital, pelayanan administrasi semakin mudah dan cepat. Data pribadi pun terlindungi. Segala bentuk kegiatan masyarakat yang memerlukan identitas nantinya tanpa lagi manual dengan memfotokopi e-KTP.
Sebab, warga hanya perlu scan barcode e-KTP yang sudah tersimpan di ponsel jika aktivitas memerlukan identitas pribadi. Sistem langsung tersambung ke bank data di Kemendagri.
e-KTP digital diterima masyarakat di handphone dengan dilengkapi QR Code. Scan barcode tersebut nantinya bakal menjadi identitas digital masyarakat.
.png)

Berita Lainnya
Pengamat: Banyak Dampak yang Ditimbulkan Jika Data Medis Bocor
Arab Saudi Lirik Dunia Game, Siap Ekspansi hingga Rp 35 Triliun
Polisi Sita Uang Rp20,4 Miliar Terkait Pinjol Ilegal
Telkomsel Tambah Varian Paket Voucher Fisik Internet Mulai dari Rp8 Ribu
Kejati Riau Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pemkab Siak
IAIN Samarinda Taja Webinar Nasional : “Mengatasi Terorisme: Mestikah TNI Terlibat ?”
Simak, Begini Etika Berkomunikasi di Medsos Agar Tak Terjerat Pidana
Melahirkan di Toilet, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim, Polisi: Ibu Panik, Langsung Menariknya
Oli Palsu Marak di Pasaran, Ini Cara Mengetahuinya
Simak, Ini Daftar Ponsel yang Tidak Bisa Lagi Akses WhatsApp Mulai 1 Januari 2021
7 Hal yang Perlu Dipersiapkan dalam Membuat Podcast
400 Merek Dunia Lakukan Boikot Atas Facebook