Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
6 Tersangka Narkoba di Riau Diamankan Polisi
BENGKALIS - Pihak kepolisian Bengkalis meringkus 6 orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba jenis ganja kering di Bengkalis, Ahad (28/6/2020) malam.
Dari pengungkapan itu, petugas Sat Narkoba Polres Bengkalis mengamankan setidaknya satu kilogram ganja kering dari salah seorang tersangka. Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor, dua truk colt diesel, handphone milik tersangka dan uang satu setengah juta rupiah.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK mengatakan, ganja kering diamankan dari enam tersangka masing-masing MS (23) warga Bengkalis, F (34) warga Bengkalis, OK (28), NR (23), MA (26) dan AL (43) asal Aceh di dua TKP.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Pertama, katanya, di sebuah rumah di Jalan Kartini Kelurahan Bengkalis Kota milik MS dan kedua di Jalan Awang Mahmuda Desa Sungai Alam.
"Setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di dalam sebuah rumah jalan Kartini sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering, tim melakukan lidik terhadap kebenaran informasi yang diterima. Tim menuju dan masuk ke rumah dimaksud dan berhasil menemukan seorang tersangka MS di dalam rumah yang sedang membagi atau membungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering untuk diperjual belikan," terang Kapolres, Senin petang.
Dari TKP pertama, lanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya yang dijual MS kepada tersangka W alias Bokang. Namun saat tim masuk dan melakukan penggerebekan ke rumah di Sungai Alam, Bokang berhasil melarikan diri.
Kendati demikian, tim berhasil mengamankan satu orang tersangka mengaku F beserta barang bukti satu bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering yang diakuinya milik Bokang.
"Peran F sebagai perantara yang mengantarkan barang bukti kepada Bokang dan membantu MS menjual ganja," imbuh Hendra lagi.
Tidak sampai disitu, petugas Sat Narkoba terus melakukan pengembangan terhadap asal muasal barang. Ganja kering diamankan berasal dari Aceh yang dibawa oleh supir truk.
"Kita terus melakukan pengembangan mengamankan 4 di tambak udang Desa Penebal masing-masing OK (28), NR (23), MA (26) dan AL (43) dan dua unit truk colt diesel. Tersangka tersebut mengaku telah membawa daun ganja kering tersebut dari Kabupaten Bireun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk dijual di Pulau Bengkalis," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
PAO dan KKSS Inhil Kawal Kasus Penembakan Haji Permata
Polisi Ungkap Pembagian Tugas: Ada yang Beli Bahan, Ada yang Membuat Bom
Polda Metro: Punya Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana
Pelaku Pencurian dan Pencabulan di Inhil Dihadiahi Timah Panas
Pelaku Pencurian Motor di Tembilahan Berhasil Ditangkap
Bejat! 6 Pria di Kuansing Cekoki Anak di Bawah Umur Miras, Lalu Digilir
3 Tersangka Dugaan Pembunuhan Pria di Rohil Diamankan Polisi
Terbukti Ikut Dalam Pembunuhan Berencana Brigadi J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Modus Pura-Pura Numpang, Begal di Pekanbaru Diamankan Warga
Miliki 7 Paket Shabu, Dua Warga Gaung Diamankan Polisi
Pelaku Judi Togel di Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi
Soal Surat Kajati ke Kepala Daerah di Riau, PAN: Tak Ada Asap Jika Tak Ada Api