Pilihan
Ketua Panja Sebut Kasus Kekerasan Seksual di UNRI Bukti RUU TPKS Dibutuhkan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi telah terbukti efektif melihat penerapannya dalam kasus di kampus UNRI.
Kasus pelecehan seksual yang diduga oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, menjadi contoh pentingnya peraturan perundang-undangan mengatur kekerasan seksual. Polisi telah menetapkan Syafri sebagai tersangka.
Menurut Willy, perlu peraturan yang lebih luas untuk memberikan perlindungan terhadap kekerasan seksual secara lebih luas yaitu RUU TPKS.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Bayangkan itu baru kelas kampus. Memang dunia ini kan kampus semata, itu mereka mendapatkan keuntungan dari kehadiran sebuah peraturan perundang-undangan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/11).
Permendikbud Ristek itu dinilai Willy menjadi jembatan untuk penerapan peraturan perundang-undangan yang mengatur kekerasan seksual.
RUU TPKS memiliki tujuan untuk mengisi kekosongan hukum. Aturan ini untuk menindak pelaku kekerasan seksual yang masih belum ada regulasi khusus.
Willy menegaskan, RUU TPKS bukan melegalisasi seks bebas. RUU TPKS ini memberikan perlindungan dari kekerasan seksual.
"Ini justru ingin menjaga, memuliakan anak-anak kita, perempuan, disabilitas. Itu lah yang paling konkrit. Jadi kita bisa menjadi base praktis bagaimana menghadirkan undang-undang," kata politikus NasDem ini.
Diberitakan, Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Riau (Unri), Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Polda Riau yang menangani kasus ini telah menemukan 2 alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Kasus yang berawal dari bimbingan skripsi hingga beralih ke dugaan 'bimbingan seksual' itu lantaran adanya pengakuan korban inisial L yang diminta untuk dicium.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan peningkatan status tersangka terhadap Syafri Harto (SH) tersebut. "Iya benar. SH sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara, dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," ujar Sunarto.
.png)

Berita Lainnya
Ketahuan Buang Janin, Diduga Pasangan Luar Nikah di Kuansing Masuk Bui
Polres Amankan 43 Kg Shabu Dari Jaringan Intersional
Anak Pejabat Pelalawan dan Selebgram Pekanbaru Terseret Kasus Narkoba, 13 Orang Positif Etomidate
Pencuri Sepeda Motor di Inhil Digebuki Warga
Tim Khusus Masih Buru 10 Tahanan Polsek Tenayan Raya yang Kabur
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Inhil Ditangkap Polisi
Kades di Inhil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Asik Nonton Bioskop, Pemuda Pekanbaru Ini Dicidui Polisi
Tertangkap Saat Melakukan Aksinya, Seorang Jambret Diringkus Polres Tampan
Diduga Lirik-lirik Istri Orang, Roby Ditikam Pria Mabuk
Pengedar Narkoba Bersenjata Nyaris Tembak Polisi di Kampar, Ini Kronologinya
Motif Kuasai Muatan, Sopir Ekspedisi di Pekanbaru Dibunuh Rekannya Sendiri