Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ketua Panja Sebut Kasus Kekerasan Seksual di UNRI Bukti RUU TPKS Dibutuhkan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi telah terbukti efektif melihat penerapannya dalam kasus di kampus UNRI.
Kasus pelecehan seksual yang diduga oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, menjadi contoh pentingnya peraturan perundang-undangan mengatur kekerasan seksual. Polisi telah menetapkan Syafri sebagai tersangka.
Menurut Willy, perlu peraturan yang lebih luas untuk memberikan perlindungan terhadap kekerasan seksual secara lebih luas yaitu RUU TPKS.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Bayangkan itu baru kelas kampus. Memang dunia ini kan kampus semata, itu mereka mendapatkan keuntungan dari kehadiran sebuah peraturan perundang-undangan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/11).
Permendikbud Ristek itu dinilai Willy menjadi jembatan untuk penerapan peraturan perundang-undangan yang mengatur kekerasan seksual.
RUU TPKS memiliki tujuan untuk mengisi kekosongan hukum. Aturan ini untuk menindak pelaku kekerasan seksual yang masih belum ada regulasi khusus.
Willy menegaskan, RUU TPKS bukan melegalisasi seks bebas. RUU TPKS ini memberikan perlindungan dari kekerasan seksual.
"Ini justru ingin menjaga, memuliakan anak-anak kita, perempuan, disabilitas. Itu lah yang paling konkrit. Jadi kita bisa menjadi base praktis bagaimana menghadirkan undang-undang," kata politikus NasDem ini.
Diberitakan, Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Riau (Unri), Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Polda Riau yang menangani kasus ini telah menemukan 2 alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Kasus yang berawal dari bimbingan skripsi hingga beralih ke dugaan 'bimbingan seksual' itu lantaran adanya pengakuan korban inisial L yang diminta untuk dicium.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan peningkatan status tersangka terhadap Syafri Harto (SH) tersebut. "Iya benar. SH sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara, dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," ujar Sunarto.
.png)

Berita Lainnya
Sudah 14 Kali Menjambret, Remaja Ini Tertangkap Setelah Tabrak Sepeda Motor
Kadiskes Kepulauan Meranti Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Rapid Test Covid-19
Kekerasan Seksual Meningkat Signifikan Sejak Pandemi, RUU PKS Mendesak Disahkan
Tak Jera Masuk Penjara, Residivis Curanmor Kembali Masuk BUI
Tersangka Karhutla Riau Jadi 21 Orang, Lebih 341,27 Ha Lahan Terbakar
Perumahan Milik Eks Ketua Gerindra Sulsel Dibobol Maling
Joget Erotis di Turnamen Golf Dilaporkan Polda Riau
Pelajar Wanita Asal Sumbar yang Tewas di Apartemen Teman Prianya di Jepang Akan Dimakamkan di Kampungnya
Oknum Polisi di Riau Ditetapkan Jadi Tersangka Terduga Pengedaran Narkoba
PKS Sebut Seolah Ada Diskriminasi Saat JPU Paksa HRS Ikuti Sidang Online
Bidan di Guntung yang Dianiaya Keponakannya Sendiri Meninggal Dunia
Edarkan Narkoba di Tanjungpinang, Tenaga Honorer Pemprov Kepri Ini Diamankan Polisi