Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
LBH Pers Minta Pemerintah-DPR Hapus Pasal 26 UU ITE
(INDOVIZKA) - Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin meminta Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dihapus.
Menurut Ade, pasal itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), yakni hak atas informasi, hak atas kebebasan berekspresi, dan hak berpendapat.
"Kami mengusulkan Pasal 26 ini dihapuskan dari UU ITE, kemudian dipindahkan pembahasannya ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Karena kita tahu saat ini pemerintah beserta DPR sedang menggodok RUU PDP," kata Ade dalam Peluncuran Kertas Kebijakan yang disiarkan YouTube AJI Indonesia, Kamis (29/4).
Ade menyebut Pasal 26 ayat (3) UU ITE multitafsir karena beberapa frasa tidak dijelaskan dengan detail.
Diketahui, pasal tersebut berbunyi, "Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan."
Menurutnya, pada frasa 'informasi tidak relevan' bisa memberikan makna informasi apapun yang ada di ruang maya bisa dihapus. Hal tersebut berpotensi digunakan para pelanggar HAM untuk menghapus informasi negatif mereka yang tersebar di internet.
"Dan itu sangat mungkin dimintakan penghapusannya. Karena terkait dengan informasi yang diduga pelaku-pelaku pelanggaran HAM," ujarnya.
Selain itu, frasa 'berdasarkan penetapan pengadilan' menuntut Ade juga bermasalah. Ia menilai dalam mekanisme permohonan atau pun penetapan pengadilan dilakukan oleh satu pihak.
Padahal dalam kasus penghapusan informasi di internet terdapat beberapa pihak yang terlibat. Seperti penyelenggara sistem elektronik.
"Ini sangat tidak tepat dan sangat merugikan masyarakat," katanya.
Keberadaan UU ITE diprotes masyarakat sipil dari berbagai kalangan lantaran beberapa pasal dianggap bermasalah. SAFEnet mengeluarkan setidaknya ada 9 pasal yang bermasalah dalam UU ITE.
Salah satunya adalah Pasal 26 ayat (3) tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. Pasal ini dianggap bermasalah soal sensor informasi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan tak akan mencabut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disebut banyak memiliki pasal karet.
Menurut Mahfud, UU ITE masih diperlukan untuk aturan hukum dunia digital.
"Undang-undang ITE masih sangat diperlukan, untuk antisipasi dan menghukumi dunia digital. Masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu tidak akan ada pencabutan UU ITE," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4).
.png)

Berita Lainnya
Pelaku Jaringan Illegal Taping Antar Provinsi Rugikan Negara Rp2,4 M
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Pulau Burung Diringkus Polisi
Diduga Terlibat Jaringan Teroris di 5 Provinsi, Kejaksaan Agung Terima Pemberitahuan Penyidikan Munarman
Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Malaysia di Pekanbaru
Pukuli dan Ancam Karyawan Toko di Pekanbaru, Pria Sok Jago Diamankan Polisi
Kejam, Anak Dibawah Umur di Inhu Dicekoki Tuak Lalu Diperkosa 6 Teman Prianya
Dua Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi Karena Shabu
Warga Laporkan Dugaan Penyimpangan Penyaluran BLT ke Kejari Pekanbaru
Pria Pengedar Shabu di Tempuling Diamankan Polisi
Buat Berita Hoax, Seluruh Pernyataan Larsen Yunus Jadi Tanggung Jawab RiauAndalasCom
Kapolri Sebut 100 Pelaku Narkoba Dihukum Mati Sepanjang 2020
Berakhir di 25 TKP, 4 Komplotan Jambret Diringkus Polsek Bukit Raya