Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
LBH Pers Minta Pemerintah-DPR Hapus Pasal 26 UU ITE
(INDOVIZKA) - Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin meminta Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dihapus.
Menurut Ade, pasal itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), yakni hak atas informasi, hak atas kebebasan berekspresi, dan hak berpendapat.
"Kami mengusulkan Pasal 26 ini dihapuskan dari UU ITE, kemudian dipindahkan pembahasannya ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Karena kita tahu saat ini pemerintah beserta DPR sedang menggodok RUU PDP," kata Ade dalam Peluncuran Kertas Kebijakan yang disiarkan YouTube AJI Indonesia, Kamis (29/4).
Ade menyebut Pasal 26 ayat (3) UU ITE multitafsir karena beberapa frasa tidak dijelaskan dengan detail.
Diketahui, pasal tersebut berbunyi, "Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan."
Menurutnya, pada frasa 'informasi tidak relevan' bisa memberikan makna informasi apapun yang ada di ruang maya bisa dihapus. Hal tersebut berpotensi digunakan para pelanggar HAM untuk menghapus informasi negatif mereka yang tersebar di internet.
"Dan itu sangat mungkin dimintakan penghapusannya. Karena terkait dengan informasi yang diduga pelaku-pelaku pelanggaran HAM," ujarnya.
Selain itu, frasa 'berdasarkan penetapan pengadilan' menuntut Ade juga bermasalah. Ia menilai dalam mekanisme permohonan atau pun penetapan pengadilan dilakukan oleh satu pihak.
Padahal dalam kasus penghapusan informasi di internet terdapat beberapa pihak yang terlibat. Seperti penyelenggara sistem elektronik.
"Ini sangat tidak tepat dan sangat merugikan masyarakat," katanya.
Keberadaan UU ITE diprotes masyarakat sipil dari berbagai kalangan lantaran beberapa pasal dianggap bermasalah. SAFEnet mengeluarkan setidaknya ada 9 pasal yang bermasalah dalam UU ITE.
Salah satunya adalah Pasal 26 ayat (3) tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. Pasal ini dianggap bermasalah soal sensor informasi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan tak akan mencabut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disebut banyak memiliki pasal karet.
Menurut Mahfud, UU ITE masih diperlukan untuk aturan hukum dunia digital.
"Undang-undang ITE masih sangat diperlukan, untuk antisipasi dan menghukumi dunia digital. Masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu tidak akan ada pencabutan UU ITE," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4).
.png)

Berita Lainnya
Soal Importasi Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Dua Pejabat Riau dan Kemendag
Di GOR Siak, Bocah SD di Gilir 8 Remaja
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Dituntut 7 Tahun Penjara
Ibu di Madiun Tega Bakar Bayinya Yang Baru Lahir Hingga Tewas
Diserahkan ke JPU, Kompol Imam Segera Disidangkan
Tahanan Polsek Tenayan Raya Kabur, Rahmat Handayani Imbau Warga Waspada
Seorang Pemuda Bejat di Inhil Cabuli Bocah Perempuan Dipadang Sawit
Buron 10 Tahun, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Berada di Bus
BBPOM Pekanbaru Gerebek Gudang dan Sita Ribuan Kosmetik dan Obat Ilegal di Minas
Kejam, Hanya Karena Minta Cerai, Suami Bacok Istri dengan Pedang Hingga Tewas
Oknum Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kampus Unri Ditangkap Polisi
Pengadilan Negeri Tembilahan Kabulkan Pra Peradilan Terhadap IMA