Pilihan
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diminta Batal Demi Kepastian Hukum
INDOVIZKA COM - Komunitas Peduli BPJS Kesehatan meminta pemerintah menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan sampai ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Agung atas gugatan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sementara itu, pemerintah diminta dan menjalankan rekomendasi KPK untuk mengatasi masalah defisit. Juru Bicara Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Johan Imanuel mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pemberian kepastian hukum dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Diharapkan adanya tindak lanjut surat perihal: rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan tanggal 30 Maret 2020 ataupun menindaklanjuti temuan dugaan kerugian negara akibat fraud atau kecurangan klaim dalam pelaksanaan Program JKN," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/7/2020).
- Owner Almaz Fried Chicken Mengundurkan Diri di Saat Brand Tengah Bermasalah
- 6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
- Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
- Dinkes Inhil Gelar Pembekalan Kesehatan kepada 303 Calon Jama'ah Haji
- Dinkes Inhil Canangkan BIAN se-Kecamatan Tembilahan Hulu
Johan menuturkan, Perpres No 64/2020 yang ditetapkan tanggal 5 Mei 2020 membuat iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) meningkat cukup signifikan.
Untuk dapat mengakses layanan kelas satu peserta mandiri harus membayaran iuran dari semula Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu dan kelas 2 dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu. Sedangkan untuk layanan kelas 3 naik menjadi Rp35 ribu pada 2021.
"Kami terus terang Komunitas Peduli BPJS Kesehatan memiliki asa bahwa negara harus hadir dalam memberikan kepastian hukum terhadap iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP," tutur Johan.
Karena itu, komunitas Peduli BPJS Kesehatan juga meminta Mahkamah Agung memprioritaskan proses penuntasan uji materi yang diajukan beberapa warga dan Komunitas terhadap Perpres No 64/2020. Terutama untuk membatalkan Pasal 34 terkait Iuran BPJS Kesehatan.
Ia berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan prioritas dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap perkara-perkara terkait pengujian Perpres Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan karena publik sangat menanti keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum berdasarkan Putusan MA tersebut.
Sementara bagi pemohon dan termohon dalam proses uji materiil Perpres No64/2020 tersebut diharapkan bisa menerima dengan baik Putusan MA nantinya.
"Diharapkan apapun Putusan MA bagi Para Pemohon dan Termohon wajib melaksanakan Putusan dengan bijak," pungkas Johan.
.png)

Berita Lainnya
Insentif Tenaga Medis Belum Cair Akibat Terhambat Data
Tembus 500 Kasus DBD, Legislatif Minta Pemko Pekanbaru Galakkan Kampanye 3M
Tes PCR atau Antigen Jadi Syarat Perjalanan, Epidemiolog UGM: Langkah Sia-sia
Puskesmas Kotabaru Maksimalkan Upaya Penanganan Covid-19 di Keritang
Menkes: 1,2 Juta Vaksin Covid-19 yang Baru Tiba untuk Tenaga Kesehatan
Dinkes Inhil Ajak Masyarakat Perbaiki Gizi Anak Dengan Menu Alternatif
Kadinkes Inhil Ikuti Zoom Meeting Pencanangan Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting
Cara 'Mudah' Berhenti Merokok dari Para Mantan Perokok
Satu Santri Positif Covid-19 di Inhil Dinyatakan Sembuh
Di Inhil, Positif Covid-19 Bertambah Jadi 5 Orang
Saat Minum Kopi Tak Boleh Konsumsi 3 Makanan Ini, Apa Saja?
8 Manfaat Kolang Kaling untuk Kesehatan