Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polsek Tampan Amankan 49 Kendaraan Balap Liar di Stadion Utama Riau
PEKANBARU - Sebanyak 49 kendaraan roda dua yang akan digunakan untuk balapan liar diamankan Polsek Tampan. Penangkapan dilakukan bersama Satlantas Polresta Pekanbaru di Stadion Utama Riau, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Ahad (12/7/2020).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tampak Kompol Hotmartua Ambarita dalam giat patroli dan penegakan hukum di daerah rawan balap liar.
"Ada 49 kendaraan roda dua yang kita amankan. Mereka ini ingin melakukan aksi balap liar di Stadion Utama Riau. Kendaraan tersebut kita amankan ke Mapolsek Tampan hingga waktu yang belum ditentukan," cakap Ambarita, Senin (13/7/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. "Selain itu, giat ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sekitar," lanjutnya.
Guna memberikan efek jera kepada anak muda yang ingin melakukan aksi balap liar di Stadion Utama Riau yang dapat mengganggu keamanan masyarakat, Polsek Tampan mengamankan 49 kendaraan roda dua beserta orangnya ke Mapolsek Tampan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
.png)

Berita Lainnya
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas Berhasil Diungkap Polsek Kampar Kiri di Sumbar
Lagi, Polisi Bekuk Bandar Sabu di Desa Bukit Kesuma
Inhil Kembali Digegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri
Oknum Polisi di Riau Ditetapkan Jadi Tersangka Terduga Pengedaran Narkoba
Diduga Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Ibu Tiri di Rohil Diamankan Polisi
DPR RI Apresiasi Instruksi Kapolri Lakukan Tes Urine Anggota Polisi
Rekam Video Call Seks, Napi Lapas Lampung Peras Warga Riau
Komnas HAM Ungkap Tewasnya 4 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM, DPR Minta Bareskrim Tindaklanjuti
Jaksa Agung Pertimbangkan Hukuman Mati Kasus Korupsi, Begini Aturan Hukuman Mati
Kejari Pelalawan Amankan Pengembalian Uang Negara Rp61,8 Juta dari Kasus Pupuk Bersubsidi
Kejati Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Siak
Marisa Putri Pengemudi Mabuk Tewaskan IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara