Pilihan
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Tembilahan Diringkus Polisi
INHIL,- Pelaku pencabulan inisial N (60) terhadap anak dibawah umur berhasil diringkus kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil). Peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Senin (25/4/22) lalu, di wilayah Tembilahan, terhadap 2 korban, berumur 8 tahun 12 tahun.
Awalnya para korban diancam oleh pelaku N agar tidak memberitahukan kepada orangtua masing-masing tentang kejadian tersebut.
Akhirnya korban berumur 12 tahun melaporkan kepada orang tuanya. Orang tua korban pun mendatangi temannya yang anak berumur 8 tahun juga sebagai korban pencabulan.
Sakit hati dan tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, kedua orang tua korban lalu mendatangi Mapolsek KSKP untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas AKP Liber Nainggolan mengatakan setelah penyelidikan, atas perintah Kapolsek KSKP, anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap N du rumahnya wilayah Kelurahan Tembilahan Kota.
"Tersangka dibawa ke Polsek KSKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bersama beberapa barang bukti," ungkapnya.
Korban juga dilakukan visum dan koordinasi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhil.
"Pelaku dikenai pasal 82 ayat 1 UU no 35 th 2014 tentang perlindungan anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Tak Tahan dengan Penyakitnya, Seorang Pasien Memilih Gantung Diri
Tak Terima Disenggol, Dua Pemuda Mabuk Bacok Pengendara
Todongkan Senapan ke Korban, Remaja di Inhil Diringkus Polisi
Bawa Shabu, Pemuda Asal Kateman Diamankan Polisi
Terlibat Narkoba, Satu Anggota Polres Kepulauan Meranti Dipecat Tidak Hormat
Mabes Polri Minta Masyarakat Laporkan Jika Lihat Polisi Mabuk
Palak Supir Truk Rp200 Ribu, Pria di Dumai Diamankan Polisi
Polsek Bangko Pusako Bongkar Peredaran Sabu 67,25 Gram, Dua Pengedar Diciduk
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Berbekal Laporan di Instagram, Polisi Bekuk Pengedar Sabu
Duel Dengan Polisi, Pembawa Sabu 900 Gram Diringkus Polisi
Hati-hati!! Penyebar Kabar Hoax Corona Bisa di Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar