Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Operator Bandara Minta Harga Rapid Test di Bawah Rp100 Ribu
INDOVIZKA.COM- Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I Faik Fahmi meminta pemerintah memberikan subsidi biaya rapid test terhadap pengguna angkutan udara. Pasalnya, saat ini industri penerbangan terancam bangkrut karena sepinya penumpang pesawat akibat pandemi covid-19.
Menurutnya, penetapan harga rapid test di atas Rp150 ribu masih memberatkan bagi penumpang. Terutama lantaran harga tiket pesawat saat ini dinilai relatif mahal akibat pembatasan okupansi penumpang di dalam kabin.
"Kalau perlu ada support dari pemerintah biaya rapid test juga jadi bagian yang bisa jadi subsidi pemerintah terhadap maskapai,” tuturnya dalam webinar yang digelar Habibie Center, Kamis (15/7).
Menurut Faik, harga rapid test sebenarnya hanya sekitar US$4-6 atau sekitar Rp60-90 ribu per penumpang. Sehingga kalau dijual di atas Rp100 ribu masih mahal. Bisa ditekan di bawah Rp100 ribu," tuturnya.
Sebagai bagian dari industri penerbangan, AP I sendiri sangat bergantung pada tingkat keterisian penumpang di pesawat serta jumlah penerbangan tiap maskapai.
Jika jumlah penumpang tak dapat digenjot dan bandara masih beroperasi terbatas karena minimnya penerbangan, maka kerugian yang dialami AP I tak bisa terhindarkan.
Faik menuturkan perseroannya telah mengalami penurunan pendapatan hingga 98 persen pada Mei 2020 akibat sepinya penerbangan selama pandemi covid-19. Bahkan, jumlah penumpang di 15 bandara yang dioperasikan perseroan hanya sekitar 75 ribu orang per bulan atau turun drastis dibandingkan kondisi normal.
"Jadi bentuk dukungan yang mungkin bisa disampaikan bicara support pemerintah saya kira support tidak mesti dalam bentuk finansial, tapi dalam bentuk kemudahan yaitu dalam mengatur harga rapid test," pungkasnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun sempat meminta Kementerian Keuangan agar memberikan subsidi rapid test kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.
Usulan ini sebagai upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menyelesaikan polemik kewajiban rapid test atau tes PCR untuk melakukan perjalanan ke luar kota.
Ia sadar kewajiban rapid test bagi calon penumpang yang hendak menggunakan moda transportasi udara, laut, hingga darat menuai pro dan kontra. Harga untuk melakukan tes tersebut berbeda-beda di setiap daerah atau penyelenggara.
"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka-mereka yang akan melakukan perjalanan," ungkap Budi.
.png)

Berita Lainnya
Besaran Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS, Berikut Rinciannya
Tolak Impor Beras, Komisi IV DPR RI: Stok 2021 Masih Cukup
Riau Tidak Ada Peningkatan Kasus Covid-19 Sejak Presiden Bolehkan Buka Masker
Seluruh Provinsi Di Indonesia Terjangkit Corona
Diskon 99 Persen, Ini Daftar Tarif Baru Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Sumber Gaji PPPK Belum Jelas, Tenaga Non ASN Jadi Korban
Tol Layang Jakarta-Cikampek Bergelombang, Penjelasan Kemenhub Kok Begini?
Membongkar Penyebab Pemda Lamban Belanjakan Anggaran Hingga Presiden Jokowi Kesal
Siap-siap, KTP bakal difungsikan jadi NPWP Pajak
DPD Harap Pemerintah Terus Lobi Arab Saudi untuk Kepastian Haji
Target Tol Trans Sumatera hingga 2024: Lampung-Jambi Tersambung
Kronologi Cekcok Ibu Arteria Dahlan vs Anak Jenderal di Bandara