Pilihan
Operator Bandara Minta Harga Rapid Test di Bawah Rp100 Ribu
INDOVIZKA.COM- Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I Faik Fahmi meminta pemerintah memberikan subsidi biaya rapid test terhadap pengguna angkutan udara. Pasalnya, saat ini industri penerbangan terancam bangkrut karena sepinya penumpang pesawat akibat pandemi covid-19.
Menurutnya, penetapan harga rapid test di atas Rp150 ribu masih memberatkan bagi penumpang. Terutama lantaran harga tiket pesawat saat ini dinilai relatif mahal akibat pembatasan okupansi penumpang di dalam kabin.
"Kalau perlu ada support dari pemerintah biaya rapid test juga jadi bagian yang bisa jadi subsidi pemerintah terhadap maskapai,” tuturnya dalam webinar yang digelar Habibie Center, Kamis (15/7).
Menurut Faik, harga rapid test sebenarnya hanya sekitar US$4-6 atau sekitar Rp60-90 ribu per penumpang. Sehingga kalau dijual di atas Rp100 ribu masih mahal. Bisa ditekan di bawah Rp100 ribu," tuturnya.
Sebagai bagian dari industri penerbangan, AP I sendiri sangat bergantung pada tingkat keterisian penumpang di pesawat serta jumlah penerbangan tiap maskapai.
Jika jumlah penumpang tak dapat digenjot dan bandara masih beroperasi terbatas karena minimnya penerbangan, maka kerugian yang dialami AP I tak bisa terhindarkan.
Faik menuturkan perseroannya telah mengalami penurunan pendapatan hingga 98 persen pada Mei 2020 akibat sepinya penerbangan selama pandemi covid-19. Bahkan, jumlah penumpang di 15 bandara yang dioperasikan perseroan hanya sekitar 75 ribu orang per bulan atau turun drastis dibandingkan kondisi normal.
"Jadi bentuk dukungan yang mungkin bisa disampaikan bicara support pemerintah saya kira support tidak mesti dalam bentuk finansial, tapi dalam bentuk kemudahan yaitu dalam mengatur harga rapid test," pungkasnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun sempat meminta Kementerian Keuangan agar memberikan subsidi rapid test kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.
Usulan ini sebagai upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menyelesaikan polemik kewajiban rapid test atau tes PCR untuk melakukan perjalanan ke luar kota.
Ia sadar kewajiban rapid test bagi calon penumpang yang hendak menggunakan moda transportasi udara, laut, hingga darat menuai pro dan kontra. Harga untuk melakukan tes tersebut berbeda-beda di setiap daerah atau penyelenggara.
"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka-mereka yang akan melakukan perjalanan," ungkap Budi.
.png)

Berita Lainnya
Kasus Omicron Pertama di RI Diduga Tertular dari WNI Bepergian ke Nigeria
Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 23, Termasuk NTB
Ada PNS Hantu! Gaji Dibayar, Orangnya Nihil
Kartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Hingga Urus STNK
Fraksi PKB DPR RI Dukung RUU BUMDes
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus
Selangkah Lagi, Warga Bone Terbangkan Helikopter Rp10 Juta
Pilkada Usai, Afrizal Sintong Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Rohil
Program PEN, Airlangga Sebut Pemerintah Fokus Bantu Swasta Tahun Ini
RUU Pemilu Resmi Keluar dari Prolegnas, Diganti RUU Tentang Perpajakan
Ekonomi Riau Masuk 10 Provinsi yang Positif saat Corona
Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat BLT Rp1 Juta