Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Target Tol Trans Sumatera hingga 2024: Lampung-Jambi Tersambung
INDOVIZKA.COM- PT Hutama Karya (Persero) akan kembali mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) untuk menyelesaikan proyek pembangunan Tol Trans Sumatera. Hutama Karya akan mendapatkan dana segar Rp 7,5 triliun.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan uang sebesar itu akan digunakan untuk menyelesaikan beberapa ruas tol. Dia menjelaskan beberapa ruas yang akan diselesaikan dengan uang tersebut, mulai dari Pekanbaru-Dumai, Simpang Indralaya-Prabumulih, Kisaran-Indrapura, Taba Penanjung-Bengkulu, dan juga Sigli-Banda Aceh.
Dia mengatakan targetnya hingga 2024 tol Trans Sumatera akan tersambung dari Lampung, tepatnya di Bakauheni, sampai ke Jambi.
"Kita harapkan di akhir 2024 kita selesaikan tahap 1 dan 2, di mana tol Trans Sumatera akan hubungkan Bakauheni sampai Jambi," papar pria yang akrab disapa Tiko dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (2/11/2022).
Selain terhubung dari Lampung ke Jambi, pihaknya menargetkan akan ada ruas tambahan di utara Sumatera hingga 2024, misalnya ruas Aceh-Langsa dan beberapa ruas tol lain seperti di Bengkulu dan Padang.
"Diharapkan pemerintah selanjutnya bisa melanjutkan ke seluruh ruas Trans Sumatera," ungkap Tiko.
Bicara soal PMN sendiri, dalam paparannya Tiko menjelaskan PMN Rp 7,5 triliun untuk Hutama Karya bakal cair di minggu terakhir Desember 2022. Di awal bulan Desember diharapkan PP PMN Hutama Karya bisa diteken.
.png)

Berita Lainnya
Ramai Kritik Luhut Urus Minyak Goreng, Bisa Picu Konflik Kepentingan
Polri Sebut Kecelakaan Mudik Lebaran Tahun Ini Menurun
Setelah 10 Jam Diperiksa Polisi, Gisel Akhirnya Dipulangkan
PKS Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Disahkan
Orang Tua Tewas pada Tragedi Kanjuruhan, Bocah 11 Tahun ini Jadi Yatim Piatu
Menpan-RB: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Erick Thohir Sebut Pembentukan Panja Mampu Perbaiki Kinerja Garuda Indonesia
Vaksin Nusantara Terganjal Kaidah Klinis Percobaan Terhadap Hewan, Peneliti Diminta Ikuti Prosedur
Mendagri Ingatkan Pemerintah Daerah Tidak Mempersulit Izin Berusaha
Perbedaan Gratifikasi dan Suap Menurut Wamenkumham
Pelanggan Kelebihan Bayar, PLN Bakal Kembalikan
Tangkal Masifnya Tindak Pidana Ekonomi, Ini 5 Strategi Pemerintah Indonesia