Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Mendikbud Hentikan Tunjangan Profesi Guru Non-PNS
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyetop pemberian tunjangan profesi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK).
Hal ini tertuang dalam Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS.
Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Namun, Pasal 6 Ayat 2 dituliskan pemberian tunjangan profesi dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di SPK.
SPK sendiri adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atas kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia. Lembaga ini dibentuk sesuai dengan perundang-undangan, baik dalam bentuk formal maupun non formal.
Lantas, berapa sebenarnya tunjangan profesi guru bukan PNS yang diatur oleh pemerintah?
Besaran tunjangan guru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dalam Pasal 1 Ayat 4 dituliskan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Besaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang telah memiliki surat keputusan (SK) penyetaraan adalah setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK penyetaraan. Sementara, bagi guru bukan PNS yang memiliki SK penyetaraan diberikan sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Sementara, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Bukan PNS yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru dijelaskan bahwa guru yang berhak mendapatkan tunjangan adalah mereka yang memilik sertifikat profesi pendidik.
Sertifikat itu dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Besaran tunjangan yang diberikan adalah Rp1,5 juta setiap bulannya.
Hal itu tertera dalam Pasal 2, di mana dijelaskan bahwa guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Adapun, dalam Pasal 4 Nomor 41 Tahun 2009 dijelaskan besaran tunjangan berstatus PNS ditetapkan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya masing-masing. Kemudian, pasal 7 menyebutkan tunjangan profesi guru diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru dari departemen.
Untuk menghitung besaran tunjangan guru berstatus PNS bisa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Benlas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji ini disesuaikan dengan masa kerja masing-masing PNS.
Golongan I:
1. Golongan Ia: Rp1,56 juta-Rp2,33 juta
2. Golongan Ib: Rp1,7 juta-Rp2,47 juta
3. Golongan Ic: Rp1,77 juta-Rp2,57 juta
4. Golongan Id: Rp1,85 juta-Rp2,68 juta
Golongan II:
1. Golongan IIa: Rp2,02 juta-Rp3,37 juta
2. Golongan IIb: Rp2,2 juta-Rp3,51 juta
3. Golongan IIc: Rp2,3 juta-Rp3,66 juta
4. Golongan IId: Rp2,39 juta-Rp3,82 juta
Golongan III:
1. Golongan IIIa: Rp2,57 juta-Rp4,23 juta
2. Golongan IIIb: Rp2,68 juta-Rp4,41 juta
3. Golongan IIIc: Rp2,8 juta-Rp4,6 juta
4. Golongan IIId: Rp2,92 juta-Rp4,79 juta
Golongan IV:
1. Golongan IVa: Rp3,04 juta-Rp5 juta
2. Golongan IVb: Rp3,17 juta-Rp5,21 juta
3. Golongan IVc: Rp3,3 juta-Rp5,43 juta
4. Golongan IVd: Rp3,44 juta-Rp5,66 juta
5. Golongan IVe: Rp3,59 juta-Rp5,9 juta
.png)

Berita Lainnya
Torehkan Prestasi Internasional, Siswa Darma Yudha Dapatkan Mendali Perak di IPhO
Tewas dengan pedang menusuk mata, ini kata-kata terakhir Arifin
175 Mahasiswa Riau Terima Beasiswa dari BI Tahun 2020
Seminar Pendidikan Nasional. Karmila Sari: Adab Pondasi Ilmu, Kunci Kemajuan Pendidikan
Musda IV LAMR Inhil Resmi Ditutup, Ini Harapan Bupati Wardan
Kemendagri Dukung Sekolah Pakai Dana BOS untuk Cegah Covid-19
Disdik Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran, PAUD Hingga SD Kelas 3 Libur Selama Puasa
Cara Registrasi Akun LTMPT dan Verifikasi Data Siswa SMA MA SMK
Kemendikbud: Sekolah Kekurangan 1 Juta Guru Hingga 2024
Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Tak Dibatasi
Dua Anggota Pramuka MTs Riyadhahtul Jannah Lulus Seleksi Jamnas XI 2022 ke Jakarta
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Obat Virus Corona dalam Al-Qur'an