Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Mendikbud Hentikan Tunjangan Profesi Guru Non-PNS
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyetop pemberian tunjangan profesi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK).
Hal ini tertuang dalam Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS.
Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Namun, Pasal 6 Ayat 2 dituliskan pemberian tunjangan profesi dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di SPK.
SPK sendiri adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atas kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia. Lembaga ini dibentuk sesuai dengan perundang-undangan, baik dalam bentuk formal maupun non formal.
Lantas, berapa sebenarnya tunjangan profesi guru bukan PNS yang diatur oleh pemerintah?
Besaran tunjangan guru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dalam Pasal 1 Ayat 4 dituliskan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Besaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang telah memiliki surat keputusan (SK) penyetaraan adalah setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK penyetaraan. Sementara, bagi guru bukan PNS yang memiliki SK penyetaraan diberikan sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Sementara, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Bukan PNS yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru dijelaskan bahwa guru yang berhak mendapatkan tunjangan adalah mereka yang memilik sertifikat profesi pendidik.
Sertifikat itu dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Besaran tunjangan yang diberikan adalah Rp1,5 juta setiap bulannya.
Hal itu tertera dalam Pasal 2, di mana dijelaskan bahwa guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Adapun, dalam Pasal 4 Nomor 41 Tahun 2009 dijelaskan besaran tunjangan berstatus PNS ditetapkan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya masing-masing. Kemudian, pasal 7 menyebutkan tunjangan profesi guru diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru dari departemen.
Untuk menghitung besaran tunjangan guru berstatus PNS bisa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Benlas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji ini disesuaikan dengan masa kerja masing-masing PNS.
Golongan I:
1. Golongan Ia: Rp1,56 juta-Rp2,33 juta
2. Golongan Ib: Rp1,7 juta-Rp2,47 juta
3. Golongan Ic: Rp1,77 juta-Rp2,57 juta
4. Golongan Id: Rp1,85 juta-Rp2,68 juta
Golongan II:
1. Golongan IIa: Rp2,02 juta-Rp3,37 juta
2. Golongan IIb: Rp2,2 juta-Rp3,51 juta
3. Golongan IIc: Rp2,3 juta-Rp3,66 juta
4. Golongan IId: Rp2,39 juta-Rp3,82 juta
Golongan III:
1. Golongan IIIa: Rp2,57 juta-Rp4,23 juta
2. Golongan IIIb: Rp2,68 juta-Rp4,41 juta
3. Golongan IIIc: Rp2,8 juta-Rp4,6 juta
4. Golongan IIId: Rp2,92 juta-Rp4,79 juta
Golongan IV:
1. Golongan IVa: Rp3,04 juta-Rp5 juta
2. Golongan IVb: Rp3,17 juta-Rp5,21 juta
3. Golongan IVc: Rp3,3 juta-Rp5,43 juta
4. Golongan IVd: Rp3,44 juta-Rp5,66 juta
5. Golongan IVe: Rp3,59 juta-Rp5,9 juta
.png)

Berita Lainnya
Pendiri Ponpes Jilussalamah Al-islami Minta Evaluasi Total Kepengurusan
Kemendikbud Pastikan Daftar KIP Lewat Google Form Hoaks
Dewan Guru Besar Minta Rektor UI Meratifikasi Permendikbud 30
167.000 Anak Putus Sekolah di Riau Jadi Perhatian Khusus, Tim Satgas Pantas Disdik Riau Lakukan Verifikasi Data
Mulai Besok Sekolah di Inhil Kembali Daring
Mendikbud-Ristek Nadiem: Sektor Pendidikan dan Ekonomi Saling Melengkapi
Dua Kali Tertunda Akibat Rasionalisasi, DPRD Soroti Buruknya Kondisi SDN 013 di Jantung Ibu Kota Pelalawan
Hari Ini, Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020 Dibuka
28 Juni, Pendaftaran Online PPDB SMA/SMK Negeri di Riau Mulai Dibuka
Lawan Covid-19, Siswa MTs RJ Sialang Panjang Semprotkan Disinfektan di Sekolah
Dua Guru SDN 032 Tembilahan Terpapar Covid-19, Sekolah Lakukan Pembelajaran Daring
Tumbuhkan Jiwa Peduli Sosial Siswa, PASUS SMAN 1 Tempuling Berbagi Takjil