Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Seleksi PPPK Guru, Pakai Sistem Peringkat Isi Formasi Kosong
JAKARTA, (INDOVIZKA) — Seleksi PPPK guru digelar hingga tiga kali. Bila masih ada formasi tak terisi, otomatis akan diisi dengan sistem peringkat terbaik. Tak ada tes lagi.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Katmoko Ari Sambodo mengatakan, alur seleksi khusus PPPK guru sudah diatur regulasinya.
Untuk seleksi pertama, THK-II dan guru honorer di sekolah negeri harus melamar di sekolah tempat dia mengajar. Bila tidak tersedia formasinya, baru bisa melamar di sekolah lain.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
“Kemudian bila tidak lulus seleksi pertama, maka mendaftar kembali di seleksi kedua yang masih kosong formasinya. Khusus untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) hanya bisa melamar sesuai domisilinya,” ungkapnya.
Bila masih masih tidak lulus, maka bisa mengikuti seleksi ketiga. Seleksi terakhir ini dibuka secara nasional. Pelamar bisa memilih lintas kabupaten, bahkan lintas provinsi. Bahkan bisa dari SMP mendaftar untuk SMA termasuk dari SMA bisa mendaftar untuk formasi di SMP.
“Ini untuk seleksi tahap ketiga. Selama formasinya masih belum terisi dan memenuhi syarat sesuai sertifikat pendidik dan kualifikasi yang bersangkutan,” tuturnya.
Bagi pelamar PPPK guru yang belum lulus di tiga kali seleksi, jangan berkecil hati. Masih ada mekanisme terakhir dilakukan pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi atau formasinya masih kosong. Nanti diisi secara otomatis, tidak ada lagi seleksi.
“Ini bagi yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. Nanti akan ditempatkan sesuai dengan jabatan, bentuk satuan pendidikan dan instansi yang dilamar. Sekolahnya ditentukan nanti Kemendikbud,” jelasnya.
Khusus seleksi PPPK guru, karena diadakan tiga kali, maka dibuat aturannya untuk mengakomodasi empat kategori calon pelamar. Seperti THK-II, guru non-ASN di sekolah negeri, guru swasta dan lulusan PPG. Untuk seleksi pertama, hanya diikuti THK-II dan guru Non-ASN atau guru honorer di sekolah negeri.
“Kemudian nanti di seleksi kedua bagi yang tidak lulus seleksi pertama ditambah bisa diikuti guru swasta dan lulusan PPG. Kemudian seleksi ketiga bagi yang tidak lulus seleksi kedua,” bebernya.
.png)

Berita Lainnya
Disdik Pekanbaru Larang Keras Sekolah Jual Seragam, Orang Tua Bebas Beli di Luar
Video Tiktoknya Viral, Dua Oknum Guru Honorer SMA di Kampar Minta Maaf
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Dirilis Hari Ini
Tahun Ini, Pemprov Sediakan Beasiswa Bagi Mahasiswa Riau Berprestasi dan Kurang Mampu
Anggaran Bosda SMA/SMK Riau 2020 Rp443 Miliar
Kunjungan Pembina, Ketua Yayasan dan Rektor ke kediaman PJ Bupati Inhil Pererat Silaturahmi
Dewan Guru Besar Minta Rektor UI Meratifikasi Permendikbud 30
Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Penentuan Lulus Lewat Cara Ini
Monitoring ke PLN Tembilahan, Abdul Wahid Pastikan Elektrifikasi di Wilayah Pinggiran
Mahasiswa Kukerta UNRI Sosialisasikan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kempas Jaya
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp 2 Miliar untuk Beasiswa Mahasiswa
Dibuka 23 Maret 2022, Begini Cara Daftar LTMPT untuk Ikut SBMPTN dan SNMPTN