Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Seleksi PPPK Guru, Pakai Sistem Peringkat Isi Formasi Kosong
JAKARTA, (INDOVIZKA) — Seleksi PPPK guru digelar hingga tiga kali. Bila masih ada formasi tak terisi, otomatis akan diisi dengan sistem peringkat terbaik. Tak ada tes lagi.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Katmoko Ari Sambodo mengatakan, alur seleksi khusus PPPK guru sudah diatur regulasinya.
Untuk seleksi pertama, THK-II dan guru honorer di sekolah negeri harus melamar di sekolah tempat dia mengajar. Bila tidak tersedia formasinya, baru bisa melamar di sekolah lain.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
“Kemudian bila tidak lulus seleksi pertama, maka mendaftar kembali di seleksi kedua yang masih kosong formasinya. Khusus untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) hanya bisa melamar sesuai domisilinya,” ungkapnya.
Bila masih masih tidak lulus, maka bisa mengikuti seleksi ketiga. Seleksi terakhir ini dibuka secara nasional. Pelamar bisa memilih lintas kabupaten, bahkan lintas provinsi. Bahkan bisa dari SMP mendaftar untuk SMA termasuk dari SMA bisa mendaftar untuk formasi di SMP.
“Ini untuk seleksi tahap ketiga. Selama formasinya masih belum terisi dan memenuhi syarat sesuai sertifikat pendidik dan kualifikasi yang bersangkutan,” tuturnya.
Bagi pelamar PPPK guru yang belum lulus di tiga kali seleksi, jangan berkecil hati. Masih ada mekanisme terakhir dilakukan pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi atau formasinya masih kosong. Nanti diisi secara otomatis, tidak ada lagi seleksi.
“Ini bagi yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. Nanti akan ditempatkan sesuai dengan jabatan, bentuk satuan pendidikan dan instansi yang dilamar. Sekolahnya ditentukan nanti Kemendikbud,” jelasnya.
Khusus seleksi PPPK guru, karena diadakan tiga kali, maka dibuat aturannya untuk mengakomodasi empat kategori calon pelamar. Seperti THK-II, guru non-ASN di sekolah negeri, guru swasta dan lulusan PPG. Untuk seleksi pertama, hanya diikuti THK-II dan guru Non-ASN atau guru honorer di sekolah negeri.
“Kemudian nanti di seleksi kedua bagi yang tidak lulus seleksi pertama ditambah bisa diikuti guru swasta dan lulusan PPG. Kemudian seleksi ketiga bagi yang tidak lulus seleksi kedua,” bebernya.
.png)

Berita Lainnya
Nadiem Larang USBN karena Miniatur Ujian Nasional, Ini Sebabnya
Biaya Makan Hanya Rp45 Ribu Per Hari, Komisi V: Bukan Prestasi Malah Kesehatan Terganggu
Hari Ini, Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020 Dibuka
Sekolah di Meranti Diperbolehkan Tatap Muka
Mulai 2020, Visa CJH Diproses di Kemenag Provinsi
Guru di Inhil Tidak Diliburkan, Belajar Tatap Muka Diganti Sistem Online
Mau Jadi Anggota Dewan Pendidikan Riau Masa Bakti 2022-2027, Ini Syaratnya
Disdik Riau Siapkan Penambahan Hari dan Jam Belajar
PPPK Bisa Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Tanggapan PGRI Riau
Pelaksanaan UNBK Tingkat SMA di Dumai Dibatalkan
Sidang Senat Ajukan Tiga Nama Calon Rektor UNISI
615 Mahasiswa Lulus Dapatkan Beasiswa Pemko Pekanbaru