Pilihan
Seleksi PPPK Guru, Pakai Sistem Peringkat Isi Formasi Kosong
JAKARTA, (INDOVIZKA) — Seleksi PPPK guru digelar hingga tiga kali. Bila masih ada formasi tak terisi, otomatis akan diisi dengan sistem peringkat terbaik. Tak ada tes lagi.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Katmoko Ari Sambodo mengatakan, alur seleksi khusus PPPK guru sudah diatur regulasinya.
Untuk seleksi pertama, THK-II dan guru honorer di sekolah negeri harus melamar di sekolah tempat dia mengajar. Bila tidak tersedia formasinya, baru bisa melamar di sekolah lain.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
“Kemudian bila tidak lulus seleksi pertama, maka mendaftar kembali di seleksi kedua yang masih kosong formasinya. Khusus untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) hanya bisa melamar sesuai domisilinya,” ungkapnya.
Bila masih masih tidak lulus, maka bisa mengikuti seleksi ketiga. Seleksi terakhir ini dibuka secara nasional. Pelamar bisa memilih lintas kabupaten, bahkan lintas provinsi. Bahkan bisa dari SMP mendaftar untuk SMA termasuk dari SMA bisa mendaftar untuk formasi di SMP.
“Ini untuk seleksi tahap ketiga. Selama formasinya masih belum terisi dan memenuhi syarat sesuai sertifikat pendidik dan kualifikasi yang bersangkutan,” tuturnya.
Bagi pelamar PPPK guru yang belum lulus di tiga kali seleksi, jangan berkecil hati. Masih ada mekanisme terakhir dilakukan pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi atau formasinya masih kosong. Nanti diisi secara otomatis, tidak ada lagi seleksi.
“Ini bagi yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. Nanti akan ditempatkan sesuai dengan jabatan, bentuk satuan pendidikan dan instansi yang dilamar. Sekolahnya ditentukan nanti Kemendikbud,” jelasnya.
Khusus seleksi PPPK guru, karena diadakan tiga kali, maka dibuat aturannya untuk mengakomodasi empat kategori calon pelamar. Seperti THK-II, guru non-ASN di sekolah negeri, guru swasta dan lulusan PPG. Untuk seleksi pertama, hanya diikuti THK-II dan guru Non-ASN atau guru honorer di sekolah negeri.
“Kemudian nanti di seleksi kedua bagi yang tidak lulus seleksi pertama ditambah bisa diikuti guru swasta dan lulusan PPG. Kemudian seleksi ketiga bagi yang tidak lulus seleksi kedua,” bebernya.
.png)

Berita Lainnya
Anak Bosan di Rumah Karena Covid-19, Orang Tua Dituntut Kreatif
UIR Bersama Pemkab Siak Kembali Perpanjang MoU Kerjasama Pendidikan
Nadiem Targetkan Tahun Depan Semua Kampus Miliki Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Trio Beni Putra Raih Program Doktor Bidang Ilmu Lingkungan Hidup
Siswa SMA 1 Tembilahan Hulu, Reno Dan Fadil, di Panggil Latihan Bersama di Pelatnas Cipayung
Hore ! BOSDA Segera Cair, Guru Honor SMK dan SMK di Riau Akan Terima Gaji
Ratusan Massa Mahasiswa Unri Sampaikan 9 Tuntutan Dihadapan Gubri, Ini Isinya
Murid Diliburkan Namun Guru Tetap Masuk, Ini Penjalasan Disdik Inhil
Raih Juara 1 Lomba Azan, Afiq Putra Asli Inhil Dapatkan Beasiswa ke Mesir
1,8 Juta Guru Honorer Bakal Dapat BLT Rp2,4 Juta
Disdik Riau Rilis Jadwal PMB SMA/SMK
Kadis Pendidikan Inhil Ingatkan Guru Tetap Masuk Seperti Biasa