Simpan Shabu di Rumah, Warga Keritang Inhil Diringkus Polisi


KERITANG, - RD diamankan pihak Polsek Keritang Polres Inhil karena diduga sering melakukan transaksi narkoba. 

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Warno Akman menyebutkan, Minggu 2 Agustus 2020, sekitar pukul 10:00 WIB, Unit Reskrim Polsek Keritang memperoleh informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seorang lelaki atas nama RD sering melakukan transaksi Narkoba dan cukup meresahkan dirumahnya bertempat di Desa Sencalang Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolsek Keritang AKP Martunus yang selanjutnya memerintahkan anggota unit reskrim Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan.

"Dengan dipimpin Ipda Delni Atma Saputra bersama unit reskrim, Senin 3 Agustus pukul 14:00 WIB, langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap RD di rumah miliknya di parit II Kuala Sei Akar Desa Sencalang," sebut AKP Warno. 

Dari penggeledahan di rumah milik RD, ditemukan barang bukti berupa: 

1. Satu bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.

2. Empat bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.

3. Enam bungkus plastik bening ukuran sedang  yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.

4. Empat puluh satu ungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.

5. Satu buah dompet kecil yang bewarna hitam bersleting dengan merk USA SPORT.

6. Satu buah dompet bewarna hitam dengan motif bunga-bunga bersleting.

7. 1(satu) buah kantong plastik asoi bewarna hitam yang berukuran 1 (satu) kg.

8. 1 (satu) buah kantong yang terbuat dari kain bewarna putih. 

9. 1 (satu) unit handphone. 

10. 1 (satu) unit handphone android yang bewarna merah dengan tipe CPH1803. 

11. 1 (satu) buah toples yang terbuat dari plastik yang berwarna bening dengan tutup bewarna biru. 

12. 1 (satu) set alat isap shabu terdiri dari 1 (satu) buah pancis gas bewarna bening berisikan gas bewarna kuning 1 (satu) buah botol kaca 1 (satu) buah kaca pirek 4 (empat) buah pipet berwarna bening 1(satu) buah katenbat 1(satu) buah.

Berat kotor diduga narkotika jenis sabu dari hasil penggeledahan adalah 69,40 gram. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Keritang untuk proses penyidikan lanjut. (*)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar