Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Honorer Satpol PP di Rohil
INDOVIZKA.COM - Polres Rohil menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) salah satu tersangka menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (11/7/2023) mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Tim Polda Riau dan ahli. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penyidik juga berhasil menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Satpol PP Rohil tahun anggaran 2021.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata AKBP Andrian Pramudianto.
Adrian menerangkan, bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kabid Linmas Satpol PP sekaligus Wakil Ketua penerimaan Honorer Satpol PP Rohil, berinisial SP. Kemudian dua orang anggota honerer Satpol PP Rohi berinisial RM dan AJ.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan atau memaksa meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Satpol PP Rohil tahun anggaran 2021.
Para korban mengaku setoran yang diberikan dikisaran Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta, bahkan ada yang sampai belasan juta.
“Korbannya hingga saat ini tercatat ada sebanyak 35 orang. Kami akan terus mendalami pihak-pihak lainnya yang menerima aliran dana ini,” jelasnya.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 11 dan atau /Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
.png)

Berita Lainnya
Pria Pengedar Shabu di Tempuling Diamankan Polisi
Jadi Saksi Ahli Pidana Dalam Sidang Aldiko Putra. Erdiansyah: Tidak Ada Pidana Tanpa Undang-undang
Grebek Home Industri Pil Ekstasi, Satreskrim Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Pil Setan
Terkait Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
WNA Meninggal di Atas Motor di Jalan Imam Bonjol
Bacok Teman, Pria di Inhil Diamankan Polsek Mandah
Tempat Karaoke "Golden" Tembilahan Tak Kantongi Izin Beroperasi
Korupsi, Mantan Ketua KUD di Inhu Mendekam 20 Tahun di Rutan Kelas IIB Rengat
Diduga Jual Sabu, Seorang IRT di Inhil Diamankan Polsek Kempas
Terekam CCTV, Kantor PWI Inhil Dibobol Maling
Gunakan Ijazah SD Palsu, Oknum Kades di Riau Dipolisikan
Kasus Penembakan Haji Permata Kembali Dibuka Polda Riau