Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Honorer Satpol PP di Rohil
INDOVIZKA.COM - Polres Rohil menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) salah satu tersangka menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (11/7/2023) mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Tim Polda Riau dan ahli. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penyidik juga berhasil menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Satpol PP Rohil tahun anggaran 2021.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata AKBP Andrian Pramudianto.
Adrian menerangkan, bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kabid Linmas Satpol PP sekaligus Wakil Ketua penerimaan Honorer Satpol PP Rohil, berinisial SP. Kemudian dua orang anggota honerer Satpol PP Rohi berinisial RM dan AJ.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan atau memaksa meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Satpol PP Rohil tahun anggaran 2021.
Para korban mengaku setoran yang diberikan dikisaran Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta, bahkan ada yang sampai belasan juta.
“Korbannya hingga saat ini tercatat ada sebanyak 35 orang. Kami akan terus mendalami pihak-pihak lainnya yang menerima aliran dana ini,” jelasnya.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 11 dan atau /Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
.png)

Berita Lainnya
Korban Tewas, Polisi Buru Sampai Dapat Pelaku Jambret Kejam di Jalan Melati
Tuntut Bebaskan Kamarek, GEMPAR Demo di Kantor PN Tembilahan
Terbukti Korupsi, Eks Kepala BPN Riau Divonis 12 Tahun Penjara
Advokat dan Akademisi Pekanbaru Respon Positif Rencana Revisi UU ITE
Berkaca dari Cuitan Abu Janda, PKS Minta Tertibkan Buzzer
Sakit Hati Mantan Istri Menikah Lagi, Pemuda Inhil ini Tikam Warga Keritang
Tak Suka Ibunya Dinikahi, Anak Bacok Ayah Tiri hingga Tewas di Inhil
Kurir Lintas Kota Dibekuk di SPBU KM 55, Sabu Hampir 19 Gram Disita Polisi
Polda Riau Amankan 117 Kg Sabu dan 1000 Pil Ekstasi dari Jaringan Malaysia
Tersandung Dugaan Kasus Asusila, Camat di Riau Ini Diganti
Kasus Narkoba dan Langgar Disiplin, 4 Anggota Polres Siak Dipecat
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penyerangan Petugas Bea Cukai Riau