Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Honorer Satpol PP di Rohil
INDOVIZKA.COM - Polres Rohil menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) salah satu tersangka menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (11/7/2023) mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Tim Polda Riau dan ahli. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penyidik juga berhasil menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Satpol PP Rohil tahun anggaran 2021.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata AKBP Andrian Pramudianto.
Adrian menerangkan, bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kabid Linmas Satpol PP sekaligus Wakil Ketua penerimaan Honorer Satpol PP Rohil, berinisial SP. Kemudian dua orang anggota honerer Satpol PP Rohi berinisial RM dan AJ.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan atau memaksa meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Satpol PP Rohil tahun anggaran 2021.
Para korban mengaku setoran yang diberikan dikisaran Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta, bahkan ada yang sampai belasan juta.
“Korbannya hingga saat ini tercatat ada sebanyak 35 orang. Kami akan terus mendalami pihak-pihak lainnya yang menerima aliran dana ini,” jelasnya.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 11 dan atau /Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
.png)

Berita Lainnya
Fakta di Balik Bebasnya Abu Bakar Baasyir, Sosok yang Takut kepada Suharto Namun Mendebarkan Australia
Pelaku Pembunuhan di Pebenaan Menyerahkan Diri ke Polisi
Kerugian Negara Diperkirakan Rp20 Triliun, Jampidsus Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Investasi BPJS Ketenagakerjaan
21 Koruptor Masih Jadi Buronan Kejati Riau, Salah Satunya Nader Taher
Istri Larang Minum Miras, Pria Ini Malah Gantung Diri
Harapan Kompolnas kepada Kapolri Baru; Jangan Ketinggalan dari Penjahat
Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 5 Residivis Pelaku Curanmor
Mapolda Riau Pindah ke Jalan Pattimura, Gedung Lama Bakal Jadi Rumah Sakit
Sekretaris Umum FPI Munarman Ditangkap Densus 88
Melawan dan Menyerang Saat Hendak Ditangkap, 2 Perampok di Inhil Tewas Usai Terima Timah Panas
Polres Inhil Tegaskan Hukum bagi Oknum Penimbun Sembako
Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Larsen Yunus