Pilihan
3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Honorer Satpol PP di Rohil
INDOVIZKA.COM - Polres Rohil menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) salah satu tersangka menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (11/7/2023) mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Tim Polda Riau dan ahli. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penyidik juga berhasil menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Satpol PP Rohil tahun anggaran 2021.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata AKBP Andrian Pramudianto.
Adrian menerangkan, bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kabid Linmas Satpol PP sekaligus Wakil Ketua penerimaan Honorer Satpol PP Rohil, berinisial SP. Kemudian dua orang anggota honerer Satpol PP Rohi berinisial RM dan AJ.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan atau memaksa meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Satpol PP Rohil tahun anggaran 2021.
Para korban mengaku setoran yang diberikan dikisaran Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta, bahkan ada yang sampai belasan juta.
“Korbannya hingga saat ini tercatat ada sebanyak 35 orang. Kami akan terus mendalami pihak-pihak lainnya yang menerima aliran dana ini,” jelasnya.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 11 dan atau /Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
.png)

Berita Lainnya
Aniaya Korban Hingga Tewas, Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Miris! 3 Dari 4 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Kuburan Cina Masih Di Bawah Umur
Di GOR Siak, Bocah SD di Gilir 8 Remaja
Grebek Home Industri Pil Ekstasi, Satreskrim Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Pil Setan
Tiga Bocah di Tanjung Harapan ditemukan Tewas Dalam Sumur
Judicial Review UU KPK Ditolak MK, Demokrat Bilang Terlalu Berlebihan Jika Khawatir KPK akan Mati
Besok Pemprov Riau Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Sekda Yan Prana
Polri Cekal 2 Tersangka Korupsi Anak Perusahaan Jakpro
Motif Pembunuhan di Pekanbaru, Abang Sakit Hati Adiknya Suka Lawan Ortu
Kapolda Riau Dapati Aktivitas Illegal Logging di Kawasan Teluk Pulau
Bareskrim Ambil Alih Dua Kasus Kerumunan Habib Rizieq
Sambo Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Salemba