Pilihan
Membandel, Golden City Tembilahan Kedapatan Buka Room Karaoke di Tengah Covid-19
INDOVIZKA.COM- Tempat hiburan karaoke Golden City yang bertempat di Jalan Abdul Manaf Tembilahan Kota dapat teguran keras dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Pasalnya, tempat hiburan karaoke Golden City membandel kedapatan membuka room karaoke di tengah pandemi Covid-19, bahkan hingga larut malam oleh Satpol PP Inhil, Kamis (7/5) sekitar pukul 01:00 WIB dini hari.
"Sementara masih kita lakukan tahap peringatan keras terhadap pemilik tempat hiburan karaoke Golden City tersebut karena sudah melanggar aturan pemerintah mengenai Covid-19," kata Plt Satpol PP Inhil, Tantawi Jauhari saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (8/5/20).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Terkait pemilik tempat hiburan, dikatakan Tantawi, akan dilakukan klarifikasi lanjutan mengenai perizinan dan lainnya.
Bukan hanya pemilik Golden City yang diberi peringatan dan teguran keras. Pengunjung tempat karaoke tersebut diamankan Gugus Tugas Penegak Hukum (Gakkum).
"Para pengunjung sebanyak 29 orang diamankan oleh Gugus Tugas Gakkum Covid-19 Inhil di Kantor Satpol PP Swarna Bumi dan dilakukan pendataan serta pembinaan," jelasnya.
Satpol PP Inhil tidak akan mentolerir tempat karaoke tersebut, jikalau kedepan ditemukan kembali buka dimasa pandemi Covid-19.
"Bilamana ditemukan kembali buka dimasa Covid-19 ini, tempat karaoke Golden City akan kami lakukan penindakkan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Tantawi.
.png)

Berita Lainnya
Pasutri Asal Jakarta Larikan Uang Karpet Hotel Grand Elite Diciduk Polisi
58 Ribu Hektar Lahan di Riau Ilegal, DPRD Riau Minta Segera Diproses Hukum
Aneh, Pemberi Dihukum Tapi Penerima Tak Dihukum. Ini Harapan LSM Dalam Kasus APBD Kuansing 2017
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
Kronologi Teror di Rumah Keluarga Veronica Koman: Ada Ledakan dan Bangkai Ayam
Polres Inhil Ungkap Penggelapan Sepeda Motor dengan Dalih Pinjam
Marisa Putri Pengemudi Mabuk Tewaskan IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara
Polda Riau Musnahkan 18 Kg Sabu Miliki Jaringan Internasional
Setahun, BNNP Riau Sita 74 Kg Sabu dan Selamatkan 566.937 Nyawa
2 Kapal Bermuatan Barang Ilegal di Perairan Bengkalis Diamankan Tim Gabungan
Sempat Buronan, Aktor Intelektual Perambahan Hutan di Ukui Berhasil Diciduk
Serang Warga, Seorang Anggota Geng Motor Diamankan Polsek Bukit Raya