Pilihan
Kemendikbud akan Terus Sosialisasi Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nizam, mengatakan terus menyosialisasikan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan tentang Permen ini,” kata Nizam kepada Tempo, Rabu, 10 November 2021.
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 berisi aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Aturan ini mendapat kritikan dari sejumlah ormas agama dan partai politik seperti PKS karena dianggap jauh dari nilai Pancasila dan norma agama.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Nizam menuturkan selama ini terus berkomunikasi dan berdialog dengan berbagai pihak, termasuk ormas agama seperti Muhammadiyah, PBNU. Kementerian juga berdialog dengan Komnas Perempuan untuk membahas Permendikbud Ristek PPKS tersebut.
“Semoga masyarakat dapat memahami, demi melindungi anak-anak kita dari kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ujarnya.
Sejumlah organisasi seperti Muhammadiyah dan partai PKS menolak beberapa pasal dalam Permendikbud itu. Politikus PKS, Ledia Hanifa Amalia, menilai pasal 3 ini tidak mengandung landasan norma agama.
Kemudian Pasal 5 ayat 2 yang berisi tindakan yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Ledia mempermasalahkan kata “persetujuan” atau yang biasa dikenal sebagai consent menjadi diksi yang berulang-ulang digunakan. Ia menilai acuan ini berbahaya. Apalagi jika tidak dimasukkannya norma agama, generasi muda seolah digiring pada konteks bahwa dengan persetujuan, suatu perilaku terkait seksual bisa dibenarkan.
Juga Pasal 7 dan 8 mengenai pencegahan kekerasan seksual. Ledia menilai kedua pasal ini belum dapat memberikan pencegahan dan perlindungan secara hukum, dan hanya fokus pada birokratisasi administratif.
.png)

Berita Lainnya
Proses Belajar Mengajar Tetap Berjalan, Bupati Inhil Tinjau Sekolah Tingkat SLTA di Tembilahan
Bupati Bengkalis Minta Guru Penggerak Beri Dampak Positif Bagi Sekolah
Kadisdik Inhil Kunjungi SMPN 01 Enok, Guru Sampaikan Aspirasi Sarpas dan Giat Belajar Siswa
Deadline Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik Raja Ali Kelana Diperpanjang hingga 29 Februari
Daerah Harus Sesuaikan Belajar Tatap Muka dengan PPKM Mikro
Fekon UNISI Gelar Workshop Penguatan dan Pengembangan SDM Mahasiswa dan Alumni
16 Wartawan dan Mahasiswa Terpilih Ikuti JFC 2025
Disdik Pelalawan Kembali Berlakukan Belajar Daring
Proses Belajar Mengajar Tetap Berjalan, Bupati Inhil Tinjau Sekolah Tingkat SLTA di Tembilahan
Telah Dibuka, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Akun SNPMB 2024
SF Hariyanto Janji Naikkan Tunjangan Kepsek SMA/SMK Se-Riau
BKD Riau Sudah Tekan SK Penempatan Kepsek yang Non Job