Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kemendikbud akan Terus Sosialisasi Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nizam, mengatakan terus menyosialisasikan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan tentang Permen ini,” kata Nizam kepada Tempo, Rabu, 10 November 2021.
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 berisi aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Aturan ini mendapat kritikan dari sejumlah ormas agama dan partai politik seperti PKS karena dianggap jauh dari nilai Pancasila dan norma agama.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Nizam menuturkan selama ini terus berkomunikasi dan berdialog dengan berbagai pihak, termasuk ormas agama seperti Muhammadiyah, PBNU. Kementerian juga berdialog dengan Komnas Perempuan untuk membahas Permendikbud Ristek PPKS tersebut.
“Semoga masyarakat dapat memahami, demi melindungi anak-anak kita dari kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ujarnya.
Sejumlah organisasi seperti Muhammadiyah dan partai PKS menolak beberapa pasal dalam Permendikbud itu. Politikus PKS, Ledia Hanifa Amalia, menilai pasal 3 ini tidak mengandung landasan norma agama.
Kemudian Pasal 5 ayat 2 yang berisi tindakan yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Ledia mempermasalahkan kata “persetujuan” atau yang biasa dikenal sebagai consent menjadi diksi yang berulang-ulang digunakan. Ia menilai acuan ini berbahaya. Apalagi jika tidak dimasukkannya norma agama, generasi muda seolah digiring pada konteks bahwa dengan persetujuan, suatu perilaku terkait seksual bisa dibenarkan.
Juga Pasal 7 dan 8 mengenai pencegahan kekerasan seksual. Ledia menilai kedua pasal ini belum dapat memberikan pencegahan dan perlindungan secara hukum, dan hanya fokus pada birokratisasi administratif.
.png)

Berita Lainnya
Antisipasi PPDB Sistem Zonasi, Disdik Riau Akan Tampilkan Alamat Calon Siswa Dalam PPDB
Persadi dan Unisi Gelar Ujian Advokat dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Disdik Pelalawan Kembali Berlakukan Belajar Daring
Dewan Guru Besar Minta Rektor UI Meratifikasi Permendikbud 30
Hadapi gugatan Sutan, KPK akan serahkan bukti pelimpahan kasus
Trio Beni Putra Raih Program Doktor Bidang Ilmu Lingkungan Hidup
Gubri Syamsuar Imbau Seluruh Sekolah di Riau Diliburkan
Bukti Nyata Kepedulian Karmila Sari, Ketika Hati Nurani Bicara di SDN 011 Parit Aman
Disdik Pekanbaru Tegaskan Jangan Ada Perpeloncoan di Masa Pengenalan Sekolah
Proses Belajar Mengajar Tetap Berjalan, Bupati Inhil Tinjau Sekolah Tingkat SLTA di Tembilahan
21 Tindakan Kekerasan Seksual Versi Permendikbud dan SE Dirjen Pendis Kemenag
Disdik Riau akan Evaluasi Kepsek Buat Kebijakan Kontra