Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kemendikbud akan Terus Sosialisasi Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nizam, mengatakan terus menyosialisasikan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan tentang Permen ini,” kata Nizam kepada Tempo, Rabu, 10 November 2021.
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 berisi aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Aturan ini mendapat kritikan dari sejumlah ormas agama dan partai politik seperti PKS karena dianggap jauh dari nilai Pancasila dan norma agama.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Nizam menuturkan selama ini terus berkomunikasi dan berdialog dengan berbagai pihak, termasuk ormas agama seperti Muhammadiyah, PBNU. Kementerian juga berdialog dengan Komnas Perempuan untuk membahas Permendikbud Ristek PPKS tersebut.
“Semoga masyarakat dapat memahami, demi melindungi anak-anak kita dari kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ujarnya.
Sejumlah organisasi seperti Muhammadiyah dan partai PKS menolak beberapa pasal dalam Permendikbud itu. Politikus PKS, Ledia Hanifa Amalia, menilai pasal 3 ini tidak mengandung landasan norma agama.
Kemudian Pasal 5 ayat 2 yang berisi tindakan yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Ledia mempermasalahkan kata “persetujuan” atau yang biasa dikenal sebagai consent menjadi diksi yang berulang-ulang digunakan. Ia menilai acuan ini berbahaya. Apalagi jika tidak dimasukkannya norma agama, generasi muda seolah digiring pada konteks bahwa dengan persetujuan, suatu perilaku terkait seksual bisa dibenarkan.
Juga Pasal 7 dan 8 mengenai pencegahan kekerasan seksual. Ledia menilai kedua pasal ini belum dapat memberikan pencegahan dan perlindungan secara hukum, dan hanya fokus pada birokratisasi administratif.
.png)

Berita Lainnya
Trio Beni Putra Raih Program Doktor Bidang Ilmu Lingkungan Hidup
PPDB Jalur Zonasi di Riau Banyak Diprotes, Ini Penyebabnya
Mendikbud Luncurkan Program Belajar Dari Rumah Di TVRI
Sekolah Swasta dari PAUD hingga Perguruan Tinggi dan Bimbel Bakal Kena PPN
Jelang PPDB SMA, Disdik Riau Mulai Lakukan Persiapan
Meski Zona Hijau, Sekolah di Rohil Belum Bisa Belajar Sistem Tatap Muka
Kemendikbudristek: Pembukaan Sekolah Pada Juli Tidak Dilakukan Serentak
Respon Virus Corona, Telkomsel Beri Bebas Paket Data Belajar di Ruangguru
13 Santri dan Santriwati TPQ Al Faruqi Khatam Iqro
Prosedur Pengajuan NUPTK Online Tahun 2022
199 Kepsek dan 8 Pengawas Sekolah Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya
Wakil Walikota Dumai Sugiyarto Resmi Membuka Perkemahan Perjusami Rover Scout Part III