Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kemendikbud akan Terus Sosialisasi Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nizam, mengatakan terus menyosialisasikan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan tentang Permen ini,” kata Nizam kepada Tempo, Rabu, 10 November 2021.
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 berisi aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Aturan ini mendapat kritikan dari sejumlah ormas agama dan partai politik seperti PKS karena dianggap jauh dari nilai Pancasila dan norma agama.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Nizam menuturkan selama ini terus berkomunikasi dan berdialog dengan berbagai pihak, termasuk ormas agama seperti Muhammadiyah, PBNU. Kementerian juga berdialog dengan Komnas Perempuan untuk membahas Permendikbud Ristek PPKS tersebut.
“Semoga masyarakat dapat memahami, demi melindungi anak-anak kita dari kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ujarnya.
Sejumlah organisasi seperti Muhammadiyah dan partai PKS menolak beberapa pasal dalam Permendikbud itu. Politikus PKS, Ledia Hanifa Amalia, menilai pasal 3 ini tidak mengandung landasan norma agama.
Kemudian Pasal 5 ayat 2 yang berisi tindakan yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Ledia mempermasalahkan kata “persetujuan” atau yang biasa dikenal sebagai consent menjadi diksi yang berulang-ulang digunakan. Ia menilai acuan ini berbahaya. Apalagi jika tidak dimasukkannya norma agama, generasi muda seolah digiring pada konteks bahwa dengan persetujuan, suatu perilaku terkait seksual bisa dibenarkan.
Juga Pasal 7 dan 8 mengenai pencegahan kekerasan seksual. Ledia menilai kedua pasal ini belum dapat memberikan pencegahan dan perlindungan secara hukum, dan hanya fokus pada birokratisasi administratif.
.png)

Berita Lainnya
Monitoring ke PLN Tembilahan, Abdul Wahid Pastikan Elektrifikasi di Wilayah Pinggiran
Pj Walikota Pekanbaru Sebut Ingin Masukkan Pelajaran Muatan Lokal Budaya Hidup Bersih
Jadwal Terbaru, Syarat dan Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2021
Buruan, ini hari terakhir pemilihan formasi PPPK Guru 2021 tahap 2, berikut linknya
Guru PPPK Kemdikbud.go.id Tahap 2: Syarat, Cara, dan Jumlah Formasi
Siswa Positif Covid-19, Sejumlah Sekolah di Semarang Hentikan Belajar Tatap Muka
Orang Tua Boleh Tak Izinkan Anak Masuk Sekolah Tatap Muka
Ratusan Massa Mahasiswa Unri Sampaikan 9 Tuntutan Dihadapan Gubri, Ini Isinya
Pemetaan Belum Tuntas, Pertemuan Terbatas di Sekolah Belum Bisa Dilanjutkan
Tujuh Calon Rektor UNISI Paparkan Visi Misi
Guru Honorer Dapat Subsidi Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Ini Kriterianya
Jelang Lebaran, Riau Sudah Salurkan Gaji Guru Honor Hampir Rp10 Miliar