Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kemendikbud akan Terus Sosialisasi Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nizam, mengatakan terus menyosialisasikan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan tentang Permen ini,” kata Nizam kepada Tempo, Rabu, 10 November 2021.
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 berisi aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Aturan ini mendapat kritikan dari sejumlah ormas agama dan partai politik seperti PKS karena dianggap jauh dari nilai Pancasila dan norma agama.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
Nizam menuturkan selama ini terus berkomunikasi dan berdialog dengan berbagai pihak, termasuk ormas agama seperti Muhammadiyah, PBNU. Kementerian juga berdialog dengan Komnas Perempuan untuk membahas Permendikbud Ristek PPKS tersebut.
“Semoga masyarakat dapat memahami, demi melindungi anak-anak kita dari kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ujarnya.
Sejumlah organisasi seperti Muhammadiyah dan partai PKS menolak beberapa pasal dalam Permendikbud itu. Politikus PKS, Ledia Hanifa Amalia, menilai pasal 3 ini tidak mengandung landasan norma agama.
Kemudian Pasal 5 ayat 2 yang berisi tindakan yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Ledia mempermasalahkan kata “persetujuan” atau yang biasa dikenal sebagai consent menjadi diksi yang berulang-ulang digunakan. Ia menilai acuan ini berbahaya. Apalagi jika tidak dimasukkannya norma agama, generasi muda seolah digiring pada konteks bahwa dengan persetujuan, suatu perilaku terkait seksual bisa dibenarkan.
Juga Pasal 7 dan 8 mengenai pencegahan kekerasan seksual. Ledia menilai kedua pasal ini belum dapat memberikan pencegahan dan perlindungan secara hukum, dan hanya fokus pada birokratisasi administratif.
.png)

Berita Lainnya
Gelar Webinar di Kampar, Kominfo Ajak Manfaatkan Teknologi untuk Dukung Proses Belajar-Mengajar
Wardan Apresiasi Antusias Kehadiran Masyarakat Ikut Syiar Islam
Riau Segera Memiliki Sekolah Kejuruan Olahraga
USBN Tahun Ini Berganti UAS, Soal Ujian dan Penilaian Wewenang Sekolah
Dibuka 23 Maret 2022, Begini Cara Daftar LTMPT untuk Ikut SBMPTN dan SNMPTN
Bupati Rohil Peduli Pendidikan Dari Sekolah Terpencil Hingga Beasiswa untuk Anak Negeri
Bazar dan Wisuda Tahfiz Al-Quran Meriahkan Milad MAN 1 Inhil
Bunda Literasi Inhil Sambut Hangat Kunjungan FTBM
Dibuka 23 Maret 2022, Begini Cara Daftar LTMPT untuk Ikut SBMPTN dan SNMPTN
Wakil Walikota Dumai Sugiyarto Resmi Membuka Perkemahan Perjusami Rover Scout Part III
HMI Cabang Tembilahan Lantik Kepengurusan Baru Komisariat Persiapan FIAI-UNISI
64 Kepala SMP di Inhu Ramai-ramai Mengundurkan Diri, Ini Masalahnya