Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
180 Ribu Peserta Prakerja Dicabut, Rp6 T Balik ke Kas Negara
INDOVIZKA.COM - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja mengembalikan anggaran sebesar Rp6,39 triliun ke kas negara setelah mencabut 180 ribu status kepesertaan program.
Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menuturkan komponen anggaran tersebut meliputi biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, uang insentif sebesar Rp2,4 juta dan serta bonus untuk peserta setelah mengikuti survei sebesar Rp150 ribu.
"Jadi 180 ribu peserta dikalikan dana 3.550.000 yang dialokasikan untuk setiap peserta totalnya Rp6,39 triliun," ungkapnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (21/9).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Sebelumnya, PMO Prakerja sendiri telah melakukan monitoring dan evaluasi kepada 180 ribu atau setara dengan 3,8 persen dari total 5,6 juta peserta yang dicabut status kepesertaannya.
Louisa menjelaskan pencabutan kepesertaan diatur Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Dalam aturan itu disebutkan, apabila dalam 30 hari pasca menerima uang pelatihan Kartu Prakerja, peserta belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan, maka status kepesertaannya dicabut.
"Uang pelatihan sudah masuk ke akun virtual mereka sebesar Rp1 juta. Inilah yang akan kembali ke kas negara," katanya.
Ia pun menyatakan PMO terus melakukan sosialisasi di berbagai kanal sejak Maret 2020 sebelum Kartu Prakerja diluncurkan. PMO juga menyediakan berbagai saluran pertanyaan untuk masyarakat untuk memudahkan calon peserta.
"Manajemen Pelaksana juga telah mengirimkan SMS reminder (pengingat) kepada semua penerima pada H-7 sebelum expired (kadaluarsa)," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Tiga Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kelurahan Bangka Ditutup
Desersi, Narkoba, hingga Pencabulan, 28 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat
Alasan Presiden Gus Dur Tetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional
Menaker: Buruh Bekerja di Hari Pemungutan Suara Berhak Dapat Upah Lembur
Imbas Harga Gas Turun, PLN Hemat Rp18,58 Triliun
Komisi Kejaksaan Berikan 7 Rekomendasi untuk Revisi UU Kejaksaan
Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Inhil, Ahli Hukum Dewan Pers : Laporkan Saja ke Polisi
14 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Gugat Boeing, Tuntut Ganti Rugi
PNS Ini Menang Banyak: Dapat Tunjangan dan Bakal Naik Gaji!
Viral Dugaan Mesum, Pasien dan Nakes Wisma Atlet Ditangkap
Genjot Vaksinasi Massal, Presiden Minta Kepala Daerah Tidak Stok Vaksin
Kualitas Vaksin Corona Berbayar Benarkah Lebih Baik? Ini Penjelasannya