Pilihan
180 Ribu Peserta Prakerja Dicabut, Rp6 T Balik ke Kas Negara
INDOVIZKA.COM - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja mengembalikan anggaran sebesar Rp6,39 triliun ke kas negara setelah mencabut 180 ribu status kepesertaan program.
Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menuturkan komponen anggaran tersebut meliputi biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, uang insentif sebesar Rp2,4 juta dan serta bonus untuk peserta setelah mengikuti survei sebesar Rp150 ribu.
"Jadi 180 ribu peserta dikalikan dana 3.550.000 yang dialokasikan untuk setiap peserta totalnya Rp6,39 triliun," ungkapnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (21/9).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Sebelumnya, PMO Prakerja sendiri telah melakukan monitoring dan evaluasi kepada 180 ribu atau setara dengan 3,8 persen dari total 5,6 juta peserta yang dicabut status kepesertaannya.
Louisa menjelaskan pencabutan kepesertaan diatur Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Dalam aturan itu disebutkan, apabila dalam 30 hari pasca menerima uang pelatihan Kartu Prakerja, peserta belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan, maka status kepesertaannya dicabut.
"Uang pelatihan sudah masuk ke akun virtual mereka sebesar Rp1 juta. Inilah yang akan kembali ke kas negara," katanya.
Ia pun menyatakan PMO terus melakukan sosialisasi di berbagai kanal sejak Maret 2020 sebelum Kartu Prakerja diluncurkan. PMO juga menyediakan berbagai saluran pertanyaan untuk masyarakat untuk memudahkan calon peserta.
"Manajemen Pelaksana juga telah mengirimkan SMS reminder (pengingat) kepada semua penerima pada H-7 sebelum expired (kadaluarsa)," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Seorang Wanita Berpistol Nekat Terobos Masuk Istana Negara
71 Staf Peneliti Diberhentikan, Eijkman: Riset Vaksin Merah Putih Tetap Lanjut
Kebakaran Tangki di Cilacap, Pertamina Pastikan Masyarakat Sekitar Aman
Dirut PLN Mengaku Kelola Utang Tak Sehat Senilai Rp500 T
Banjir Meninggi, Anies: Air Kiriman dari Bogor dan Depok Dalam Perjalanan ke Jakarta
UU Cipta Kerja Kasih Perlakukan Khusus untuk Produk Halal
Jaga Kredibilitas dan Kepercayaan, DD Waspada Serahkan Laporan Tahunan ke Kanwil Kemenag Sumut
Dilarang Nikah Siri PNS Bisa Dipecat, Ini Penjelasannya
WhatsApp Rilis Fitur Baru Lagi, Intip Kuy!
Megawati Minta Jokowi Memberikan Perhatian Terbaik Kepada SBY
Inilah Sososk Rohana Kudus, Wartawati Pertama di Indonesia
Mutasi Virus Corona B.117 Kembali Ditemukan di 4 Provinsi Berikut Ini