Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
180 Ribu Peserta Prakerja Dicabut, Rp6 T Balik ke Kas Negara
INDOVIZKA.COM - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja mengembalikan anggaran sebesar Rp6,39 triliun ke kas negara setelah mencabut 180 ribu status kepesertaan program.
Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menuturkan komponen anggaran tersebut meliputi biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, uang insentif sebesar Rp2,4 juta dan serta bonus untuk peserta setelah mengikuti survei sebesar Rp150 ribu.
"Jadi 180 ribu peserta dikalikan dana 3.550.000 yang dialokasikan untuk setiap peserta totalnya Rp6,39 triliun," ungkapnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (21/9).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Sebelumnya, PMO Prakerja sendiri telah melakukan monitoring dan evaluasi kepada 180 ribu atau setara dengan 3,8 persen dari total 5,6 juta peserta yang dicabut status kepesertaannya.
Louisa menjelaskan pencabutan kepesertaan diatur Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Dalam aturan itu disebutkan, apabila dalam 30 hari pasca menerima uang pelatihan Kartu Prakerja, peserta belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan, maka status kepesertaannya dicabut.
"Uang pelatihan sudah masuk ke akun virtual mereka sebesar Rp1 juta. Inilah yang akan kembali ke kas negara," katanya.
Ia pun menyatakan PMO terus melakukan sosialisasi di berbagai kanal sejak Maret 2020 sebelum Kartu Prakerja diluncurkan. PMO juga menyediakan berbagai saluran pertanyaan untuk masyarakat untuk memudahkan calon peserta.
"Manajemen Pelaksana juga telah mengirimkan SMS reminder (pengingat) kepada semua penerima pada H-7 sebelum expired (kadaluarsa)," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Menkes: Butuh 3,5 Tahun untuk Vaksinasi Covid-19 Semua Warga
Rapid Test Harus Bayar, Alokasi Anggaran Corona Dipertanyakan
PPKM Diperpanjang, Ekonomi Menenggah Kebawah Makin Tertekan
Nikmati Promo Ramadhan Berkah PLN, Tambah Daya untuk Rumah Ibadah Hanya Rp 150 Ribu
Resmi, DPR dan Pemerintah Sepakat UU Pemilu Batal Direvisi
Gubernur dan Bupati/Walikota Terpilih dari Riau Wajib Cek Kesehatan, Ini Jadwal Lengkapnya
Indonesia-Jepang Bakal Bahas Upaya Pemulihan Ekonomi di Pertemuan G20
Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 23, Termasuk NTB
Kemenhub Tak Lagi Keluarkan Izin Terbang Maskapai dari India
PNS Ini Menang Banyak: Dapat Tunjangan dan Bakal Naik Gaji!
DPR Minta Nadiem Kaji Ulang Pembukaan Sekolah Januari 2021
Imbas Larangan Mudik, Jumlah Angkutan Umum Terus Merosot