Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Meresahkan Warga, "Anak Hantu" Dijebloskan ke Penjara
SELATPANJANG, (INDOVIZKA) - Kasus pencurian di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti yang selama ini sangat meresahkan, akhirnya berhasil diungkap. Salah satunya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah Jalan Handayani, Selatpanjang Timur pada akhir Agustus lalu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH mengatakan, berdasarkan laporan warga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian didapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku AN alias 'Anak Hantu' (38) warga Jalan Manggis Selatpanjang Kota.
Adapun julukan tersebut muncul karena perlakuan tersangka yang kerap kali terlibat dalam kasus yang sama, bahkan sudah bolak-balik ke penjara.
"Pelaku kita amankan kemarin, Rabu (15/9/2021), di rumahnya. Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya," kata Andi Yul, didampingi Wakapolres Kompol Nipwin Bonar Hutabarat SE Ak MH, dan Kasat Reskrim AKP Prihadi Tri Saputra SH MH, saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Jum'at, (17/9/2021) pagi.
Oleh pelaku AN, hasil curian berupa sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam berikut STNK dan 1 unit handphone tersebut ditukar tambah dengan Narkotika jenis sabu-sabu kepada MH (41) dan TY (38) warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau.
"Jadi barang bukti sepeda motor dan Hp hasil curian ini ditukar pelaku dengan setengah uncang kecil sabu atau berat 2,5 gram dan ditambah uang tunai Rp 1 juta," sebutnya.
Pukul 09.30 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti bersama anggota Reskrim Polsek Merbau pun bergerak ke rumah MH dan TY di Desa Mayang Sari, dan mengamankan kedua pelaku.
Kepada polisi, dua bersaudara ini mengatakan jika barang bukti telah dijual lagi ke seorang pria di Desa Pelantai berinisial W (DPO) juga dengan cara tukar tambah Narkotika jenis sabu-sabu.
Sementara dari MH dan TY, polisi turut mengamankan 4 sepeda motor lainnya yang oleh pelaku tidak dapat membuktikan kepemilikannya dan diduga sebagai hasil tindak pidana. Diantaranya 1 unit Yamaha Vixion, 1 unit Honda Supra Fit, 1 unit Yamaha Mio J, dan 1 unit Honda Supra X.
Polisi selanjutnya mengejar W di Desa Pelantai. Namun pelaku tidak ada di rumahnya diduga telah melarikan diri.
"Hasil penggeledahan di rumah yang bersangkutan, tim menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 yang sudah dirubah warna oleh pelaku," jelas Andi Yul.
Tidak hanya itu, di rumah tersebut polisi juga menemukan 3 paket kecil sabu dan 2 buah Bong (alat hisap sabu) di bawah kasur adik kandung W yang berinisial Dn.
"Tiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti. Sedangkan Dn berikut barang bukti Narkotika jenis sabu diserahkan ke Polsek Merbau untuk proses lebih lanjut," paparnya.
Berita Lainnya
Jadi Kurir Sabu, Warga Inhil Diringkus di Inhu
Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Plt Kadis PUPR Pelalawan
Curi Instalasi Kabel Listrik Rumah Sakit, Pria di Tembilahan Terancam 5 Tahun Penjara
Memaknai Hari Ibu di Tengah Pandemi Corona
Tolak Berhubungan Badan, Honorer di Riau Ini Tewas di Kamar Hotel
Marah dan Bentak JPU, Habib Rizieq: Saya Tidak Mau Sidang Online, Titik!
Jelang Pensiun Kapolri Idham Azis Mutasi 15 Kapolres, Ini Daftarnya
Akibat Korek Api Pecah, Satu Unit Bengkel di Tempuling Hangus Terbakar
Ayah Banting Anak Kandung Saat Live FB, Ternyata Ini Motifnya
Pelajar Wanita Asal Sumbar yang Tewas di Apartemen Teman Prianya di Jepang Akan Dimakamkan di Kampungnya
Kadiskes Kepulauan Meranti Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Rapid Test Covid-19
Tilap Duit Nasabah Hingga Rp5 M, Pegawai Bank Riau Kepri Cabang Syariah Pekanbaru Jadi Tersangka