Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Meresahkan Warga, "Anak Hantu" Dijebloskan ke Penjara
SELATPANJANG, (INDOVIZKA) - Kasus pencurian di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti yang selama ini sangat meresahkan, akhirnya berhasil diungkap. Salah satunya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah Jalan Handayani, Selatpanjang Timur pada akhir Agustus lalu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH mengatakan, berdasarkan laporan warga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian didapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku AN alias 'Anak Hantu' (38) warga Jalan Manggis Selatpanjang Kota.
Adapun julukan tersebut muncul karena perlakuan tersangka yang kerap kali terlibat dalam kasus yang sama, bahkan sudah bolak-balik ke penjara.
"Pelaku kita amankan kemarin, Rabu (15/9/2021), di rumahnya. Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya," kata Andi Yul, didampingi Wakapolres Kompol Nipwin Bonar Hutabarat SE Ak MH, dan Kasat Reskrim AKP Prihadi Tri Saputra SH MH, saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Jum'at, (17/9/2021) pagi.
Oleh pelaku AN, hasil curian berupa sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam berikut STNK dan 1 unit handphone tersebut ditukar tambah dengan Narkotika jenis sabu-sabu kepada MH (41) dan TY (38) warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau.
"Jadi barang bukti sepeda motor dan Hp hasil curian ini ditukar pelaku dengan setengah uncang kecil sabu atau berat 2,5 gram dan ditambah uang tunai Rp 1 juta," sebutnya.
Pukul 09.30 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti bersama anggota Reskrim Polsek Merbau pun bergerak ke rumah MH dan TY di Desa Mayang Sari, dan mengamankan kedua pelaku.
Kepada polisi, dua bersaudara ini mengatakan jika barang bukti telah dijual lagi ke seorang pria di Desa Pelantai berinisial W (DPO) juga dengan cara tukar tambah Narkotika jenis sabu-sabu.
Sementara dari MH dan TY, polisi turut mengamankan 4 sepeda motor lainnya yang oleh pelaku tidak dapat membuktikan kepemilikannya dan diduga sebagai hasil tindak pidana. Diantaranya 1 unit Yamaha Vixion, 1 unit Honda Supra Fit, 1 unit Yamaha Mio J, dan 1 unit Honda Supra X.
Polisi selanjutnya mengejar W di Desa Pelantai. Namun pelaku tidak ada di rumahnya diduga telah melarikan diri.
"Hasil penggeledahan di rumah yang bersangkutan, tim menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 yang sudah dirubah warna oleh pelaku," jelas Andi Yul.
Tidak hanya itu, di rumah tersebut polisi juga menemukan 3 paket kecil sabu dan 2 buah Bong (alat hisap sabu) di bawah kasur adik kandung W yang berinisial Dn.
"Tiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti. Sedangkan Dn berikut barang bukti Narkotika jenis sabu diserahkan ke Polsek Merbau untuk proses lebih lanjut," paparnya.
.png)

Berita Lainnya
Pasutri Asal Jakarta Larikan Uang Karpet Hotel Grand Elite Diciduk Polisi
Jaksa Tambah Pasal dengan Jerat 6 Tahun Penjara kepada Eks Pentolan FPI, Termasuk Menantu dan Besan HRS
Kejam, Hanya Karena Minta Cerai, Suami Bacok Istri dengan Pedang Hingga Tewas
Melawan Saat Dirampok, Warga di Tembilahan Hulu Luka 19 Jahitan
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal, Mayoritas Rokok dan MMEA Senilai Rp 3,8 Miliar
Pelaku Jaringan Illegal Taping Antar Provinsi Rugikan Negara Rp2,4 M
Mafia Kayu 'Anak Jenderal' Diamankan Polda Riau
KPK Ambil Sampel Suara Bupati Meranti Nonaktif Adil Cocokan Dengan Bukti Rekaman
Bobol Kotak Infak Musala, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa
Pegawai KPK Dipecat karena Curi Emas Sitaan 1,9 Kg
Terbukti Korupsi, Eks Kepala BPN Riau Divonis 12 Tahun Penjara
Polisi Amankan Tiga Pria Pemilik Shabu di Sungai Beringin Tembilahan