Polisi Pelempar Kucing Mengaku Kesal Makanan Direbut

Tangkapan layar oknum polisi siksa kucing dengan cara membantingnya ke parit. (istimewa)

INDOVIZKA.COM - Briptu SS, pelempar kucing ke dalam parit telah diperiksa pengamanan internal (Paminal) Korps Brimob Polri. Motif tindakan keji anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumatra Utara itu diketahui. 

"Kita sudah tanyakan apa motifnya. Dari pengakuan yang bersangkutan.

Hal itu terjadi secara tidak sengaja waktu makan sore saat yang bersangkutan makanannya direbut kucing, sehingga yang bersangkutan kesal," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/11). 

Briptu SS naik pitam dan membawa kucing tersebut ke pinggir parit dan melemparnya. Aksi itu terekam gawai rekannya. 

"Yang bersangkutan sadar bahwa divideokan oleh temannya," ujar Awi. 

Awi menyesalkan perbuatan tidak terpuji anggota Polri itu. Dia memastikan Briptu SS akan ditindak tegas.Awi menyebut personel itu melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pasal 11 huruf c aturan tersebut menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

"Karena memang hal tersebut sudah dilarang oleh agama bahkan di hukum juga dilarang, tentunya akan kita tindak tegas," tutur jenderal bintang satu itu.

Foto pelemparan anak kucing oleh pria berseragam polisi itu diunggah akun Instagram @christian_joshuapale hingga viral. Aksi anggota Brimob itu menuai kecaman warganet.

Namun, kucing itu berhasil selamat. Binatang peliharaan itu dapat berenang ke tepian parit.**

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar