Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Diduga Bakar Lahan, Kakek di Inhil Diamankan Polisi
INHIL, (INDOVIZKA)- Seorang tersangka tindak pidana Pembakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung diamankan Unit Tipiter Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Gaung.
Ialah M 69 tahun, yang beralamat di Desa Belantaraya membuka lahan dengan cara dibakar untuk ditanami jagung dan pisang.
M membakar lahan di Parit 4 Sungai Belanta Dusun Lestari Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dengan luas lahan yang terbakar sebanyak 6 hektare, yang sebagian besar bukan lahan miliknya.
"Kalo dibakar tanaman bisa subur," kata M kepada pihak kepolisian saat diinterogasi.
Kronologis penangkapan terhadap M, berawal dari informasi yang didapat Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya Aiptu Edhysah Putra Bangun, adanya titik hotspot disekitar Parit 4 Sungai Dusun Lestari, pada Rabu 17 Februari 2021 sore.
Aiptu Edhysah kemudian mencari tahu kebenaran titik hotspot tersebut dengan cara menghubungi kepala desa Belantaraya, Hasbullah.
"Selain itu Bhabinkamtibmas juga menghubungi warga yang berdomisili di Parit 4 Sungai Dusun Lestari Desa Belantaraya, M Yani. Saat itulah diketahui kebakaran lahan terjadi," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, Senin (8/3/2021) melalui keterangan tertulis.
Lanjutnya, pada tanggal 18 Februari 2021 pagi, Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya mendatangi lokasi kebakaran lahan dan melihat lahan yang terbakar sudah meluas kurang lebih 4 hektar.
"Dilakukanlah pemadaman bersama masyarakat sekitar karena api terus merambat," ujarnya.
Setelah dilakukan gelar perkara, lahan yang terbakar seluas 6 hektare dan masyarakat Desa Belantaraya, M ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yaitu membuka lahan dengan cara membakar.
"Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing memerintahkan Kanit Tipidter dan Kanit Reskrim Sek Gaung untuk melakukan penangkapan terhadap M dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Inhil," jelas AKP Warno.
Turut diamanatkan barang bukti berupa 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 80 centimeter dan 1 potong kayu bekas terbakar.
"Tersangka dikenai pasal 108 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 KUHPidana atau Pasal 188 KUHPidana," ungkapnya.
Kepala Desa Belantaraya juga mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dikarenakan Kepala Desa telah melakukan sosialisasi berulang kali tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, tetapi masih tetap saja ada warga yang membandel.
.png)

Berita Lainnya
Eks Kepala BPN Riau Minta Haris Kampay Tukar Rp 2 Miliar ke Dolar Singapura
13 Pasangan Bukan Suami-Istri Terjaring Razia Tim Yustisi Inhil di Hotel
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 197 Perkara
Terungkap, Transaksi Narkoba Pekanbaru Sistem 'Drive Thru'
Kesal, Hakim Perintahkan JPU Baca Dakwaan 5 Pentolan FPI yang Tolak Sidang Online
Pengedar Sabu di Kuansing Digrebek, Polisi Temukan Barang Bukti Siap Edar
Sekdaprov Yan Praja Hanya Boleh Dijenguk Keluarga Inti dan Pengacara
Prajurit Kopassus yang Dikeroyok OTK Alami Retak Tengkorak Kepala
Sejak Januari 2022, Sudah Terjadi Enam Kasus Pencabulan di Inhil
Korupsi, Mantan Ketua KUD di Inhu Mendekam 20 Tahun di Rutan Kelas IIB Rengat
Korupsi Dana Desa 2018, Kades Ini Ditahan Jaksa
Kadiskes Kepulauan Meranti Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Rapid Test Covid-19