Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
BKN: SK Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Terbit 1 Januari 2021
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal menerbitkan surat keputusan pengangkatan tenaga honorer kategori II menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Januari 2021.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan proses pemberkasan bisa dimulai bulan ini.
"Pemberkasan NIP (nomor induk pegawai) bisa dimulai Desember dan SK PPPK bisa terhitung mulai 1 Januari 2021," tutur Paryono, Kamis (3/12).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Ia menjelaskan proses pengangkatan sudah bisa dimulai karena lembaganya telah menerbitkan Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
BKN mencatat ada 53.041 tenaga honorer yang sudah dinyatakan lolos seleksi pada 2019 dan akan diangkat PPPK pada 2021. Mereka akan mengisi kebutuhan formasi di 371 instansi dan 1 kementerian.
Usai pemberkasan dilakukan oleh BKN dan instansi terkait, maka tim teknis akan menetapkan NIP dan mengunggahnya ke sistem digital agar bisa diakses dan digunakan PPPK.
Setelah mendapat NIP dan SK, tenaga honorer resmi menjadi PPPK dan akan mendapat gaji sesuai pegawai negeri sipil (PNS) seperti yang dijanjikan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Sebelumnya, tenaga honorer kategori II meminta kejelasan dari pemerintah akan nasib mereka yang lolos seleksi PPPK sejak hampir dua tahun lalu. Forum Honorer Kategori II Indonesia mempertanyakan kendala yang dihadapi pemerintah sampai-sampai pengangkatan mereka molor terus.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK lama karena pemerintah perlu menyelaraskan payung hukum terkait.**
.png)

Berita Lainnya
Kabar Gembira! Guru Honorer dan Guru Ngaji Dapat Subsidi Gaji
Molor dari Target, Tes SKD CPNS 2019 Baru Selesai Awal Maret 2020
Ini Daerah yang Ditolak Kemenkes untuk PSBB
Kapal Berbendera Malaysia Selamatkan Tiga Nelayan Aceh
Dilarang Mulai 2023, Ribuan Tenaga Honorer Guru & Nakes akan Dirumahkan
Nyaris Lolos, Namun Sandiwara 47 Pemudik dalam Bus Ini Terbongkar
Riau Masuk 10 Besar Provinsi Paling Korup di Indonesia
Berikut Cara Klaim Token Listrik Gratis di Bulan Juni
Pemerintah Pastikan Diskon Listrik Diperpanjang Sampai 2021
Sisa Impor Beras 2018 Masih Menumpuk di Bulog, DPR Pertanyakan Mendag Impor untuk Siapa
Surplus Perdagangan Pecah Rekor, Bantu Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi
Sopir Ditangkap Bawa Senjata Tajam, Pengacara Habib Rizieq: untuk Potong Mangga