Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
BKN: SK Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Terbit 1 Januari 2021
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal menerbitkan surat keputusan pengangkatan tenaga honorer kategori II menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Januari 2021.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan proses pemberkasan bisa dimulai bulan ini.
"Pemberkasan NIP (nomor induk pegawai) bisa dimulai Desember dan SK PPPK bisa terhitung mulai 1 Januari 2021," tutur Paryono, Kamis (3/12).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Ia menjelaskan proses pengangkatan sudah bisa dimulai karena lembaganya telah menerbitkan Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
BKN mencatat ada 53.041 tenaga honorer yang sudah dinyatakan lolos seleksi pada 2019 dan akan diangkat PPPK pada 2021. Mereka akan mengisi kebutuhan formasi di 371 instansi dan 1 kementerian.
Usai pemberkasan dilakukan oleh BKN dan instansi terkait, maka tim teknis akan menetapkan NIP dan mengunggahnya ke sistem digital agar bisa diakses dan digunakan PPPK.
Setelah mendapat NIP dan SK, tenaga honorer resmi menjadi PPPK dan akan mendapat gaji sesuai pegawai negeri sipil (PNS) seperti yang dijanjikan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Sebelumnya, tenaga honorer kategori II meminta kejelasan dari pemerintah akan nasib mereka yang lolos seleksi PPPK sejak hampir dua tahun lalu. Forum Honorer Kategori II Indonesia mempertanyakan kendala yang dihadapi pemerintah sampai-sampai pengangkatan mereka molor terus.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK lama karena pemerintah perlu menyelaraskan payung hukum terkait.**
.png)

Berita Lainnya
Reaksi Ainun Najib Usai Diminta Presiden Pulang ke Tanah Air
Kurikulum pendidikan 2013 dinilai aneh dan lucu
Termasuk IDI, DPR Ajak Semua Pihak Dukung Vaksin Nusantara
BNPB Tetapkan Status Darurat Corona hingga 29 Mei 2020
BKN: Gaji dan Pensiun 7.272 PNS Dibekukan
Pemerintah Cairkan Bonus Rp24 Miliar untuk Tenaga Medis
Investasi Naik, Menko Airlangga Pastikan Prospek Ekonomi Cerah
Imbas Lockdown Malaysia, Ribuan TKI Pilih Pulang ke Indonesia
Dihadiri 10 Ketua PWI Provinsi, Zulmansyah Sekedang Deklarasi Calon Ketum PWI Pusat
Sumbar Macet, Waktu Tempuh Jadi Molor 3 Kali Lipat
Orang Tua Tewas pada Tragedi Kanjuruhan, Bocah 11 Tahun ini Jadi Yatim Piatu
Jokowi Minta Airlangga dan Menaker Ida Revisi Kebijakan JHT