Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
BKN: SK Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Terbit 1 Januari 2021
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal menerbitkan surat keputusan pengangkatan tenaga honorer kategori II menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Januari 2021.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan proses pemberkasan bisa dimulai bulan ini.
"Pemberkasan NIP (nomor induk pegawai) bisa dimulai Desember dan SK PPPK bisa terhitung mulai 1 Januari 2021," tutur Paryono, Kamis (3/12).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Ia menjelaskan proses pengangkatan sudah bisa dimulai karena lembaganya telah menerbitkan Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
BKN mencatat ada 53.041 tenaga honorer yang sudah dinyatakan lolos seleksi pada 2019 dan akan diangkat PPPK pada 2021. Mereka akan mengisi kebutuhan formasi di 371 instansi dan 1 kementerian.
Usai pemberkasan dilakukan oleh BKN dan instansi terkait, maka tim teknis akan menetapkan NIP dan mengunggahnya ke sistem digital agar bisa diakses dan digunakan PPPK.
Setelah mendapat NIP dan SK, tenaga honorer resmi menjadi PPPK dan akan mendapat gaji sesuai pegawai negeri sipil (PNS) seperti yang dijanjikan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Sebelumnya, tenaga honorer kategori II meminta kejelasan dari pemerintah akan nasib mereka yang lolos seleksi PPPK sejak hampir dua tahun lalu. Forum Honorer Kategori II Indonesia mempertanyakan kendala yang dihadapi pemerintah sampai-sampai pengangkatan mereka molor terus.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK lama karena pemerintah perlu menyelaraskan payung hukum terkait.**
.png)

Berita Lainnya
Airlangga Klaim Pemulihan Ekonomi Sudah On Track
Wapres Ma'ruf Sebut Indonesia Harus Segera Membangun Kerangka Tata Kelola Fintech
BPOM dan Peneliti Vaksin Beda Data, DPR Ancam Proses Hukum yang Lakukan Pembohongan Publik
Tangki di Kilang Cilacap Terbakar, Ahok Pastikan Operasional Normal
Zulkifli Bos Baru PLN Pilihan Menteri BUMN, Ini Sepak Terjangnya
Berikut Cara Lapor SPT Pajak Online, Hari Ini Terakhir!
Pemanfaatan Resi Gudang Meningkat Sepanjang 2021
Mau Dapat Diskon Bikin SIM? Begini Cara Daftarnya
DPR Dorong PUPR Prioritaskan Masyarakat Penghasilan Rendah Dapatkan Pembiayaan Perumahan
Anggota DPR Soroti RUU IKN Kurang Memperhatikan Aspek Lingkungan
Kapolri Minta Personel Terus Berbenah: Apabila Tak Mampu Bersihkan dan Evaluasi
Tunjangan Kinerja TNI Naik 80 Persen Tahun Depan