Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
BKN: SK Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Terbit 1 Januari 2021
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal menerbitkan surat keputusan pengangkatan tenaga honorer kategori II menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Januari 2021.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan proses pemberkasan bisa dimulai bulan ini.
"Pemberkasan NIP (nomor induk pegawai) bisa dimulai Desember dan SK PPPK bisa terhitung mulai 1 Januari 2021," tutur Paryono, Kamis (3/12).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Ia menjelaskan proses pengangkatan sudah bisa dimulai karena lembaganya telah menerbitkan Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
BKN mencatat ada 53.041 tenaga honorer yang sudah dinyatakan lolos seleksi pada 2019 dan akan diangkat PPPK pada 2021. Mereka akan mengisi kebutuhan formasi di 371 instansi dan 1 kementerian.
Usai pemberkasan dilakukan oleh BKN dan instansi terkait, maka tim teknis akan menetapkan NIP dan mengunggahnya ke sistem digital agar bisa diakses dan digunakan PPPK.
Setelah mendapat NIP dan SK, tenaga honorer resmi menjadi PPPK dan akan mendapat gaji sesuai pegawai negeri sipil (PNS) seperti yang dijanjikan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Sebelumnya, tenaga honorer kategori II meminta kejelasan dari pemerintah akan nasib mereka yang lolos seleksi PPPK sejak hampir dua tahun lalu. Forum Honorer Kategori II Indonesia mempertanyakan kendala yang dihadapi pemerintah sampai-sampai pengangkatan mereka molor terus.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK lama karena pemerintah perlu menyelaraskan payung hukum terkait.**
.png)

Berita Lainnya
Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung Ditangkap
Sah! Jokowi Tutup Pintu untuk Investasi Minuman Beralkohol
THR PNS Cair Bulan Mei, Berikut Besarannya
Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 2021
Ternyata Oknum Polisi Pacaran di Mobil Dinas Adik Ipar Ahok
Tema dan Kumpulan Ucapan Selamat Hari Pahlawan yang Bisa Jadi Rekomendasi
Ini Syarat Jika Tenaga Honorer Ingin jadi PNS
2 Prajurit TNI Tewas Usai Kontak Senjata dengan KKB Papua
Korban Tewas Akibat Virus Corona Meningkat Jadi 56 Orang, Terinfeksi 2000
Ketua MA Pimpin Upacara Pengucapan Sumpah Janji Anggota MPR/DPR/DPD RI Periode 2024-2029
Komisi XI DPR Setuju Suntik Modal 11 BUMN di 2021 dan 2022, Ini Daftar Lengkapnya
Golkar Nilai Usulan Libur Idul Fitri Diperpendek Patut Dipertimbangkan