Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ini Daerah yang Ditolak Kemenkes untuk PSBB
INDOVIZKA.COM – Sejumlah daerah di wilayah timur Indonesia ikut mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, banyak permohonan yang tidak disetujui karena belum memenuhi syarat.
"Ada yang mengajukan, tapi dipertimbangkan untuk tidak disetujui yaitu Rote Ndao, Mimika, Fakfak, Sorong, Palangka Raya, itu semua mengajukan. Tapi tidak memenuhi syarat,” kata Juru Bicara pemerintah penanganan COVID-19, Achmad Yurianto dikonfirmasi, Minggu, 12 April 2020.
Adapun syarat wilayah yang harus dipenuhi masing-masing daerah dalam pengajuan PSBB tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam Pasal 2 dijelaskan, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
“Yang tidak terpenuhi ada di sana. Jadi dipertimbangkan untuk tidak disetujui,” kata Yurianto.
Sejauh ini, Kemenkes baru menyetujui wilayah DKI Jakarta serta Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat yang layak untuk diterapkan PSBB. Adapun Jakarta sejak Jumat, 10 April 2020 telah menerapkan PSBB untuk 14 hari ke depan.
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat baru akan mulai mensosialisasikan pada Senin. Alasan disetujuinya PSBB, karena penyebaran Covid-19 masif di wilayah tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Kabur Bawa Senjata SS-2 V1 di Papua, Foto Prada Yotam Bugiangge Disebar
Kelapa Sawit Dituding Jadi Perusak Hutan, Ini Respon Pemerintah
Jangan Hanya Larang Mudik, Pemerintah Diminta Juga Tutup Tempat Wisata
Wapres Ma'ruf Sebut Indonesia Harus Segera Membangun Kerangka Tata Kelola Fintech
Pemerintah Indonesia Dinilai Overdosis Cap Radikalisme pada Umat Islam
Penerimaan CPNS Tidak Ada Selama 2 Tahun
Pertamina Buka Lowongan Kerja 32 Posisi, Ini Syaratnya!
3.500 Peserta Mendaftar Indonesia Digital Conference 2020
Kejati Tingkatkan Kasus Ambruknya Turap Danau Tajwid ke Penyidikan
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1441 H pada 24 April 2020
Ini Bocoran Hal Harus Dikuasai Peserta Tes CPNS 2021
Pastikan Menpora dan Seluruh Kontingen Hadir, Pembukaan Porwanas Diundur Hari Kamis