Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ini Daerah yang Ditolak Kemenkes untuk PSBB
INDOVIZKA.COM – Sejumlah daerah di wilayah timur Indonesia ikut mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, banyak permohonan yang tidak disetujui karena belum memenuhi syarat.
"Ada yang mengajukan, tapi dipertimbangkan untuk tidak disetujui yaitu Rote Ndao, Mimika, Fakfak, Sorong, Palangka Raya, itu semua mengajukan. Tapi tidak memenuhi syarat,” kata Juru Bicara pemerintah penanganan COVID-19, Achmad Yurianto dikonfirmasi, Minggu, 12 April 2020.
Adapun syarat wilayah yang harus dipenuhi masing-masing daerah dalam pengajuan PSBB tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam Pasal 2 dijelaskan, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
“Yang tidak terpenuhi ada di sana. Jadi dipertimbangkan untuk tidak disetujui,” kata Yurianto.
Sejauh ini, Kemenkes baru menyetujui wilayah DKI Jakarta serta Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat yang layak untuk diterapkan PSBB. Adapun Jakarta sejak Jumat, 10 April 2020 telah menerapkan PSBB untuk 14 hari ke depan.
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat baru akan mulai mensosialisasikan pada Senin. Alasan disetujuinya PSBB, karena penyebaran Covid-19 masif di wilayah tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Kabinet Jokowi Retak? Ini Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD
217 Ribu Personel Polri Amankan Operasi Lilin Nataru
Anggota Komisi II Minta Istana Jelaskan Ramai Pesawat Presiden Dicat Merah
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Garut, Tak Berpotensi Tsunami
Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat BLT Rp1 Juta
Brigjen TNI Cekcok sama Bahar Smith Dimutasi Panglima Andika, Ini Jabatan Barunya
45 Orang Alami Luka Bakar Akibat Erupsi Gunung Semeru
Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 2021
225 Peserta Tes SKD CPNS 2021 Terbukti Curang dan Langsung Didiskualifikasi
Sebanyak 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo
UAS Galang Donasi Beli Kapal Selam Pengganti KRI Nanggala
Sejumlah Gubernur Desak Presiden Keluarkan Perppu Omnibus Law