Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ini Daerah yang Ditolak Kemenkes untuk PSBB
INDOVIZKA.COM – Sejumlah daerah di wilayah timur Indonesia ikut mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, banyak permohonan yang tidak disetujui karena belum memenuhi syarat.
"Ada yang mengajukan, tapi dipertimbangkan untuk tidak disetujui yaitu Rote Ndao, Mimika, Fakfak, Sorong, Palangka Raya, itu semua mengajukan. Tapi tidak memenuhi syarat,” kata Juru Bicara pemerintah penanganan COVID-19, Achmad Yurianto dikonfirmasi, Minggu, 12 April 2020.
Adapun syarat wilayah yang harus dipenuhi masing-masing daerah dalam pengajuan PSBB tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam Pasal 2 dijelaskan, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
“Yang tidak terpenuhi ada di sana. Jadi dipertimbangkan untuk tidak disetujui,” kata Yurianto.
Sejauh ini, Kemenkes baru menyetujui wilayah DKI Jakarta serta Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat yang layak untuk diterapkan PSBB. Adapun Jakarta sejak Jumat, 10 April 2020 telah menerapkan PSBB untuk 14 hari ke depan.
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat baru akan mulai mensosialisasikan pada Senin. Alasan disetujuinya PSBB, karena penyebaran Covid-19 masif di wilayah tersebut.
.png)

Berita Lainnya
DPR Minta Pemerintah Optimalkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Atasi Risiko Banjir
Terbelah 3, KRI Nanggala-402 akan Diangkat dari Kedalaman 838 Meter
Ingat, Mulai Juli 2020 Orang Kaya Tak Bisa Lagi Beli Elpiji 3 Kg
Hasilkan Cuan Lebih Banyak, Budi Putra : Pengurus SMSI Riau Harus Siap Jadi Konten Kreator
Ini Data Pelanggan Listrik di Riau yang Dapat Subsidi Efek Covid-19
Wanita Warga Negara Inggris Terduga Teroris Diamankan di Jakarta
Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022, Bagaimana dengan Cukai Miras?
Nikah di Rumah Ibadah Diperbolehkan Lagi, Maksimal Dihadiri 30 Orang Saja
Presiden Tolak Permintaan Audiensi Tim TP3 Laskar FPI, Amien Rais Katakan Ikan itu Busuk dari Kepalanya
Uang Kripto: Aset Digital Belum Jadi Alat Tukar Sah di RI, tapi Bisa Dicairkan
BPOM Ungkap 71,4 Persen Relawan Vaksin Nusantara Alami Efek Samping
Menhub Minta Dana Rp582 Miliar untuk Kembangkan Sistem Transportasi di Ibu Kota Baru