Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
5 Fakta RM dan RB Tersangka Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
INDOVIZKA.COM - Setelah dua tahun sejak teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, pelaku akhirnya tertangkap.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan konfrensi pers terkait penangkapan pelaku kasus penyiraman air keras ini pada Jumat (27/12/2019).
Listyo menyebut pihaknya sudah mengamankan pelaku.
Berikut fakta-fakta terkait pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan seperti yang dirangkum Suara.com pada Jumat (27/12/2019):
1. Pelaku dua orang
Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada dua pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Aksi penyiraman air keras oleh pelaku dilakukan pada Selasa 12 April 2017.
Novel disiram air keras oleh pelaku tak dikenal seusai menunaikan Salat Subuh di Jalan Deposito, Perumahan Bank Bumi Daya, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara
2. Anggota polisi aktif
Menurut penjelasan Kabareskrim, pelaku penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan adalah anggota Polri aktif.
"Dari Polri aktif," kata Listyo Sigit.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial RB dan RM yang merupakan anggota polisi aktif. Namun tak dijelaskan lebih lanjut kesatuan polisi yang menaungi pelaku.
3. Ditangkap di Depok
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan dua penyiram penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019) malam.
"Ditangkap di Cimanggis, Depok," kata Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
4. Telah ditetapkan sebagai tersangka
Setelah ditangkap pada Kamis (26/12) malam, dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua pelaku ini akan dilakukan interograsi. Tadi pagi jadi tersangka," ungkap Argo Yuwono, Jumat (27/12/2019).
5. Resmi ditahan
Argo Yuwono menyampaikan bahwa kedua tersangka kasus teror air keras saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Argo menyampaikan kekinian pihaknya masih mendalami motif kedua tersangka tersebut menyiramkan air keras kepada Novel. Kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan awal.
"Sabar ini sedang pemeriksaan awal. Belum bisa kami sampaikan karena masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
Rp 400 Miliar Disiapkan untuk Vaksin Merah Putih
Soal Pernyataan Menag yang Kontroversi, Ini Pendapat Ustaz Muda Asal Sumbar
Airlangga Hartarto Hingga Luhut Akan Hadiri MNC Group Investor Forum
Bayu Wibisono Damanik dari Riau Raih Juara I Nasional Cabang Hafalan Al Quran 10 JUZ di MHQH ke-13
Memahami Perbedaan Karantina dan Isolasi Covid-19
71 Staf Peneliti Diberhentikan, Eijkman: Riset Vaksin Merah Putih Tetap Lanjut
Mulai April 2021, Pelanggan 450 VA Tak Lagi Dapat Listrik Gratis
KSP: IKN Dibutuhkan untuk Mewujudkan Indonesia Maju 2045
Polisi Selidiki Pelanggaran dalam Acara Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad dan Ahok
India PCR Cuma Rp 96 Ribu, Di RI Kenapa Harganya Selangit?
Mahfud MD: Pers Pilar yang Paling Sehat, Kebebasan Pers Tidak Boleh Dilanggar
2 Purnawirawan Polisi Coba Peruntungan Pilkada di Riau, Ini Hasilnya