Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
5 Fakta RM dan RB Tersangka Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
INDOVIZKA.COM - Setelah dua tahun sejak teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, pelaku akhirnya tertangkap.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan konfrensi pers terkait penangkapan pelaku kasus penyiraman air keras ini pada Jumat (27/12/2019).
Listyo menyebut pihaknya sudah mengamankan pelaku.
Berikut fakta-fakta terkait pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan seperti yang dirangkum Suara.com pada Jumat (27/12/2019):
1. Pelaku dua orang
Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada dua pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Aksi penyiraman air keras oleh pelaku dilakukan pada Selasa 12 April 2017.
Novel disiram air keras oleh pelaku tak dikenal seusai menunaikan Salat Subuh di Jalan Deposito, Perumahan Bank Bumi Daya, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara
2. Anggota polisi aktif
Menurut penjelasan Kabareskrim, pelaku penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan adalah anggota Polri aktif.
"Dari Polri aktif," kata Listyo Sigit.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial RB dan RM yang merupakan anggota polisi aktif. Namun tak dijelaskan lebih lanjut kesatuan polisi yang menaungi pelaku.
3. Ditangkap di Depok
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan dua penyiram penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019) malam.
"Ditangkap di Cimanggis, Depok," kata Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
4. Telah ditetapkan sebagai tersangka
Setelah ditangkap pada Kamis (26/12) malam, dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua pelaku ini akan dilakukan interograsi. Tadi pagi jadi tersangka," ungkap Argo Yuwono, Jumat (27/12/2019).
5. Resmi ditahan
Argo Yuwono menyampaikan bahwa kedua tersangka kasus teror air keras saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Argo menyampaikan kekinian pihaknya masih mendalami motif kedua tersangka tersebut menyiramkan air keras kepada Novel. Kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan awal.
"Sabar ini sedang pemeriksaan awal. Belum bisa kami sampaikan karena masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
Akibat Stok Beras Menumpuk di Bulog Negara Berpotensi Rugi Rp 1,25 Triliun, DPR: Tidak Ada Alasan Impor
Novel: Korupsi Bansos Covid Terjadi di Seluruh Indonesia, Nilainya Rp100 Triliun
Presiden: Covid-19 Masih Ada dan Nyata
Satgas Covid-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan Nataru
Istana Doakan Kesembuhan SBY yang Mengidap Kanker Prostat
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Ubah Sistem Pemilu ke Proporsional Tertutup
Korpri Imbau ASN Survivor Covid-19 Jadi Pendonor Konvalesen
Truk Batu Batu Bara Tabrak Mobil dan Sepeda Motor di Batanghari, 6 Orang Tewas
Biaya Tes Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp35 Ribu Mulai 1 Januari 2022
Makna Tahun Macan Air pada Imlek 2022, Tanda Kemakmuran dan Kesehatan
Jasad Eril Masih Utuh dan Berbau Wangi, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3 Masih Dibuka, 6 Golongan Ini Dipastikan Gagal Jadi Penerima BPUM