Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pemilu 14 Februari 2024
Awas! Dilarang Bawa Handphone Saat Nyoblos di TPS
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Seluruh pemilih diimbau untuk tidak membawa telepon genggam atau handphone saat memasuki bilik suara untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti.
Hal itu ditegaskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Adapun larangan tersebut dilakukan demi mencegah politik uang berupa transaksi jual beli suara.
"Larangan membawa handphone ke bilik suara di TPS ini menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu. Ini bagian dari upaya Bawaslu untuk mencegah terjadinya politik uang," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Minggu (28/1/2024).
Alnofrizal menegaskan bahwa pemilih dilarang keras mendokumentasikan aktivitasnya di dalam bilik suara terutama memotret surat suara yang telah dicoblos.
"Kita tidak ingin ada transaksi suara dengan modus pemotretan ini. Makanya kita wanti-wanti, handphone jangan dibawa ke bilik suara, mesti ditaruh di tempat yang disediakan khusus, sebelum pemilih masuk bilik suara," jelasnya.
Sesuai pasal 38 ayat 1 PKPU Nomor 3 tahun 2019, KPU telah menugaskan kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa handphone dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Meski begitu, tidak ada larangan membawa handphone di area TPS asalkan tidak membawanya ke dalam bilik suara.
Sedangkan larangan bagi pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara tercantum dalam pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.**
.png)

Berita Lainnya
Harga Sawit Anjlok, Anggota DPR RI Abdul Wahid Minta Pemerintah Perhatikan Kondisi Petani
LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk
Pemerintah Usul Biaya Haji 2022 Sebesar Rp45 Juta
Sebagian Besar Kontingen Porwanas Boikot Opening Ceremony
Kemnaker: JHT Merupakan Program Pelindungan Sosial Jangka Panjang
Risma Janji Bangun Rusun Untuk Para Tunawisma
DPR Tuding KKB Telah Lakukan Pelanggaran HAM, TNI-Polri Didesak Bertindak
Airlangga: 7 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota Tindaklanjuti Instruksi Mendagri
Sembilan Kiai Terpilih untuk Tentukan Rais Aam PBNU
Tok! Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer
Soal Penanganan Pandemi, Airlangga: Saatnya Berpihak kepada Rakyat
Resmi Jadi KSAD, Harta Jenderal Dudung Abdurachman Hanya Rp 1 Milyar