Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Dua Perbup PTSL Telah Terbit, Kepala BPN Rohil Apresiasi Bupati
BAGANSIAPIAPI - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memberikan apresiasi atas terbitnya dua Peraturan Bupati (Perbup) Rohil tentang kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Alhamdulillah atas perjuangan dan doa semua akhirnya dua Perbup Rohil untuk kegiatan PTSL telah dikeluarkan," kata Kepala BPN Rohil, Rocky Soenoko melalui pesan WhatSapp (WA) pada Sabtu (15/2/2020) akhir pekan kemarin.
Adapun dua Peraturan Bupati tersebut lanjutnya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2011 tentang sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Kabupaten Rohil.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2020 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap. "Dengan lahirnya dua peraturan Bupati tersebut, menunjukkan komitmen beliau dan jajaran dalam mendukung dan mensukseskan Program Strategis Nasional (PSN) diantara Program PTSL," ujarnya.
Perbup Nomor 6 Tahun 2020 terang Rocky, terkait BPHTB yang semula objek tidak kena pajak adalah Rp60 juta kini dinaikkan menjadi Rp75 juta.
"Sehingga peserta PTSL yang nilai perolehan tanahnya sampai dengan Rp 75 juta, maka BPHTB nya Rp0 alias nihil," jelasnya.
Sedangkan Perbup Nomor 7 Tahun 2020 intinya adalah biaya pra sertifikat yang diperbolehkan untuk dipungut dengan nilai tidak lebih dari Rp200.000, terdiri dari pengadaan dokumen Rp50.000 dan pengadaan patok, materai dan operasional sebesar Rp150.000.
Terbitnya Perbup tentang keringanan BPHTB ini katanya, agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik tanah yang disertifikatkan melalui PTSL untuk segera mengurus pajak BPHTB nya di Bapenda. Baik penghapusan pajak terhutang atau membayar keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
.png)

Berita Lainnya
Ini Nama yang Diusulkan Gubri untuk Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar
Antisipasi Isu Pemecah Belah Persatuan, Kesbangpol Inhil Gelar Rapat Bersama FPK
Rumah Sakit Apung Nusa Waluya II Bukan untuk Pasien Corona
Polres Pelalawan Launching Pamapta, Semangat Baru Melayani Masyarakat
Tangani Berbagai Kasus, Kejari Inhil Laksanakan Refleksi Akhri Tahun 2022
Ketua IWO Riau Muridi Susandi: Waspadai Nomor Baru yang Mengatasnamakan Saya
Sampai Akhir Masa Jabatan, Bupati dan Wabup Inhil Terlihat Kompak
Tak Hanya Pekanbaru, Gubri juga Keluarkan Instruksi untuk 11 Kabupaten Kota di Riau
Satpol PP Kampar Terima Penghargaan dari Kemendagri RI, Ini Ucapan Kasat Nurbit
OJK Perketat Aturan Penagihan, Konsumen Berhak Tolak Jika Terintimidasi
Terima Akta Registrasi, KPU Inhu Bakal Masuki Tahap Sidang di MK
Sambut Tahun Baru Shio Lembu, Novotel Pekanbaru Hadirkan Sajian Lezat Khas Imlek