Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dua Perbup PTSL Telah Terbit, Kepala BPN Rohil Apresiasi Bupati
BAGANSIAPIAPI - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memberikan apresiasi atas terbitnya dua Peraturan Bupati (Perbup) Rohil tentang kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Alhamdulillah atas perjuangan dan doa semua akhirnya dua Perbup Rohil untuk kegiatan PTSL telah dikeluarkan," kata Kepala BPN Rohil, Rocky Soenoko melalui pesan WhatSapp (WA) pada Sabtu (15/2/2020) akhir pekan kemarin.
Adapun dua Peraturan Bupati tersebut lanjutnya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2011 tentang sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Kabupaten Rohil.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2020 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap. "Dengan lahirnya dua peraturan Bupati tersebut, menunjukkan komitmen beliau dan jajaran dalam mendukung dan mensukseskan Program Strategis Nasional (PSN) diantara Program PTSL," ujarnya.
Perbup Nomor 6 Tahun 2020 terang Rocky, terkait BPHTB yang semula objek tidak kena pajak adalah Rp60 juta kini dinaikkan menjadi Rp75 juta.
"Sehingga peserta PTSL yang nilai perolehan tanahnya sampai dengan Rp 75 juta, maka BPHTB nya Rp0 alias nihil," jelasnya.
Sedangkan Perbup Nomor 7 Tahun 2020 intinya adalah biaya pra sertifikat yang diperbolehkan untuk dipungut dengan nilai tidak lebih dari Rp200.000, terdiri dari pengadaan dokumen Rp50.000 dan pengadaan patok, materai dan operasional sebesar Rp150.000.
Terbitnya Perbup tentang keringanan BPHTB ini katanya, agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik tanah yang disertifikatkan melalui PTSL untuk segera mengurus pajak BPHTB nya di Bapenda. Baik penghapusan pajak terhutang atau membayar keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
.png)

Berita Lainnya
Benarkah Media Sosial Bikin Insecure? Temukan Jawabannya di Webinar Kuantan Singingi
Petugas Covid-19 di Rusunawa Rejosari Belum Gajian, Sabar: Jangan sampai Mereka Mogok Kerja
Disdagtri Inhil Kembali Gelar Pasar Murah
Wakil Bupati Launching Dapur SPPG Yayasan Harapan Bunda di SMPN 1 Pangkalan Kerinci
Dishub Rohil Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Angkutan Barang dan Orang
Terkait Pj Gubri, DPRD Riau Tunggu Surat Kemendagri
18.060 Hektar Lahan Pertanian di Riau Sudah Ditanam Padi, Terluas di Inhil
Bengkalis Terima Piala Penghargaan KLA Madya
APBD Rohil Turun Drastis, Pemkab Dinilai Perlu Kerja Extraordinary dan Out of The Box
Kejar-kejaran 5 Kilometer di Jalan Lingkar, Polisi Gulung Pencuri Motor Asal Binjai
Ketua Bawaslu Inhil Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan Tahapan Pemilu
1.500 Lansia Ikut Vaksinasi PSMTI Pekanbaru