Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Natal 2020
574 Narapidana Riau Terima Remisi Khusus, 2 Orang Langsung Bebas
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Perayaan Natal Tahun 2020 juga membawa sukacita bagi warga binaan pemasyarakatan, terkhusus yang beragama Nasrani. Sebanyak 574 narapidana yang berada di seluruh lapas/Rutan di Riau mendapatkan Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman pada perayaan hari besar keagamaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 572 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa hukuman sebahagian dan 2 orang lagi mendapatkan RK II atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi. Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal ini dilakukan serentak pada lapas/rutan di Riau, Jumat (25/12/2020).
Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, menyampaikan bahwa Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
"Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali," ujar Ibnu.
Dari 16 lapas/rutan yang ada di Riau, Lapas Pekanbaru menjadi UPT dengan yang narapidananya terbanyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 97 orang. Disusul Rutan Pekanbaru sebanyak 87 orang, Lapas Bengkalis sebanyak 79 orang, Lapas Bangkinang sebanyak 72 orang, dan Lapas Pasir Pengaraian sebanyak 61 orang.
Kemudian Lapas Bagansiapiapi sebanyak 37 orang, Rutan Dumai sebanyak 33 orang, Rutan Siak sebanyak 30 orang, Rutan Rengat sebanyak 29 orang, Lapas Perempuan Pekanbaru sebanyak 20 orang, Lapas Narkotika Rumbai sebanyak 11 orang, Lapas Tembilahan sebanyak 10 orang, Lapas Teluk Kuantan sebanyak 4 orang.
Lalu LP Khusus Anak Pekanbaru sebanyak 3 orang, Lapas Selatpanjang sebanyak 1 orang dan pada Lapas Terbuka Rumbai tidak terdapat narapidana yang mendapatkan remisi. Dua orang narapidana yang langsung bebas (RK II) merupakan narapidana Lapas Pekanbaru dan narapidana Rutan Pekanbaru.
Secara nasional, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memberikan Remisi Natal kepada 11.699 narapidana dengan 195 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Berdasarkan data hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia adalah sebanyak 246.017 orang dan 22.246 orang diantaranya beragama Nasrani.
.png)

Berita Lainnya
Kejati dan Jajaran Komitmen Beri Pelayanan Tanpa Korupsi
KPPBC Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal dengan Total Rp18,7 M
Siswa 16 Tahun Jadi Korban Perkosaan Ayah Kandung, Ibunya Curiga Makin Hari Badannya Tambah Melar
Kejari Pelalawan Terapkan Restorative Justice Untuk Hentikan Perkara Pidana Penganiyaan
Artis Cynthiara Alona Terancam Penjara 10 Tahun
OTT Komisioner KPU, KPK Sita Mata Uang Asing
Aniaya Warga Tembilahan, Pelajar di Inhil Diamankan Polisi
Dua Oknum Polisi Ditangkap Polres Inhil Gegara Simpan 25 Gram Sabu
Kejari Rohul Temukan Indikasi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi
Aniaya Driver Ojek Online, Ratusan Ojol Pekanbaru Rusak Rumah Pelaku
Bejat! 6 Pria di Kuansing Cekoki Anak di Bawah Umur Miras, Lalu Digilir
Polda Riau Tangkap Komplotan Penggelapan BBM Bersubsidi