Cegah Varian Baru Corona, RI Perlu Tutup Penerbangan?


Jakarta (INDOVIZKA) - Belum hilang virus Covid-19, sudah muncul varian baru dari virus Corona tersebut yang berasal dari Inggris. Beberapa negara sudah melaporkan kasus pertama, termasuk negara tetangga Malaysia.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan pemerintah harus menutup pintu kedatangan dan tujuan penerbangan negara-negara yang memiliki kasus varian baru Corona, khususnya Inggris. Tujuannya agar Indonesia tidak kecolongan lagi seperti Covid-19.

"Mumpung belum masuk ke Indonesia, tutup penerbangan lah terutama negara-negara yang suspek mutasi Covid-19 ini, daripada nanti sudah datang, sudah tidak bisa nangani lagi. Untuk negara-negara yang punya virus baru Inggris ini lebih baik memang disetop untuk sementara waktu," kata Tauhid, Ahad (27/12/2020).

Pasalnya jika Indonesia kecolongan lagi seperti awal Covid-19, Tauhid menilai pemulihan ekonomi bisa terganggu. Apalagi varian baru virus Corona itu disebut-sebut memiliki tingkat penularan yang lebih cepat.

"Kalau saya lihat sih akan bertahap ya (dampaknya) karena mungkin orang sudah lebih waspada. Tapi tergantung, kalau kita masih membuka penerbangan dengan Inggris, dengan negara-negara yang sudah terjangkiti, maka itu akan cepat," ucapnya.

Pengetatan harus dilakukan juga dikatakan oleh Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal. Dia menyarankan agar kebijakan yang diambil sesuai dengan hasil dari penyebaran varian baru virus Corona tersebut.

"Pertama, memantau dahulu sejauh mana penyebaran di negara yang bersangkutan, kalau masih sangat kecil, cukup dengan memperketat pemeriksaan masuknya orang dari negara yang bersangkutan. Tapi kalau penyebaran di negara yang bersangkutan sudah banyak, tidak menutup kemungkinan melarang sama sekali masuknya orang dari negara yang bersangkutan," tuturnya.

Pemerintah sebenarnya telah memperketat gerbang kedatangan Internasional khususnya bagi pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE itu diatur beberapa tahapan bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara asing. Khusus WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu.

"Dan bagi WNA dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung maupun transit harus menunjukan hasil tes negatif RT-PCR yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum tanggal jam keberangkatan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19.






Tulis Komentar