Ingat, Hari Ini Batas Akhir Penukaran 6 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 1968, 1975, 1977

Bank Indonesia (BI). (Foto: ilustrasi/Okezone)

(INDOVIZKA) - Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk menukarkan enam pecahan uang kertas tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 dengan batas waktu hari ini, Senin (28/12/2020). Uang tersebut akan ditukar sesuai nominal.

"Enam pecahan uang tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan (SK) Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.

Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.

Erwin menambahkan, BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Adapun keenam uang tersebut yaitu:

  • Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
  • Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
  • Rp1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);
  • Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);
  • Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);
  • Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).






Tulis Komentar