Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Di-PHK Sebelum 56 Tahun, Menaker: Ada Uang Pesangon
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan itu dijelaskan JHT baru bisa dicairkan peserta pada usia 56.
Ida menuturkan, apabila peserta mengalami PHK sebelum usia 56 tahun, nantinya akan dilakukan skema perlindungan yang akan mengcover kondisi tersebut. Nantinya para peserta akan diberikan hak atas uang pesangon uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
"Bagaimana bila peserta di PHK sebelum 56 thn? Bila hal ini terjadi, terdapat skema pelindungan yang akan mengcover kondisi tersebut, yaitu adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," katanya kepada merdeka.com, Sabtu (12/2).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Selain itu peserta juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Nantinya para peserta akan mendapatkan uang tunai dengan jumlah tertentu.
"JKP di mana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu di samping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," kata Ida.
Klaim JHT Dapat Diambil Sebagian untuk Persiapan Memasuki Masa Pensiun
Ida juga mengatakan bahwa dana JHT dapat dicairkan sebagian untuk persiapan memasuki masa pensiun 56 tahun. "Klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun," kata Ida saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (12/2).
Namun pencairan dilakukan dengan ketentuan yakni pekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Kemudian nilai jumlah dana yang diklaim yaitu sebesar 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.
"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK," ujar Ida.
Selain memasuki masa pensiun, Ida menjelaskan, dana JHT juga dapat dicairkan apabila peserta meninggal dunia dengan diajukan ahli waris atau peserta mengalami cacat total tetap.
"Sisanya diambil pd saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan 56 tahun)," kata Ida.
Penjelasan Menaker
Ida menjelaskan, manfaat JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua sebelum waktunya tiba. Karena menurut Ida, tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua.
"Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida kepada merdeka.com, Sabtu (12/2).
Ida menepis kabar bahwa aturan itu dikeluarkan untuk menyulitkan peserta. Justru kata dia mewujudkan komitmen pemerintah memberikan perlindungan terhadap kehidupan peserta.
"Tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Justru hal ini wujud dari komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan peserta, dimana pada saatnya nanti peserta akan memasuki hari tua," ungkapnya.
Alasan Pencairan JHT Pada Usia 56 Tahun
Dalam kondisi ini kata Ida, diharapkan peserta masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga di masa tua harapan atau capaian bisa terealisasikan.
"Jadi tujuan tersebut tidak akan pernah tercapai, bila dana untuk masa tua tersebut sudah diambil semuanya sebelum datangnya hari tua," bebernya.
Sementara itu Ida menjelaskan jika peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun, nantinya akan diberlakukan skema perlindungan. Para peserta akan dilindungi dengan aturan tersebut.
"Bagaimana bila peserta di PHK sebelum 56 tahun? Bila hal ini terjadi, terdapat skema perlindungan yang akan mengcover kondisi tersebut, yaitu adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Selain itu peserta juga akan mendapatkan manfaat JKP di mana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu disamping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," pungkasnya.
Aturan Pencairan Dana JHT
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami kecelakaan total dan meninggal dunia.
Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta saat usia 56 tahun. "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," bunyi pasal 3 dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (11/2).
Kemudian pada pasal 4 dijelaskan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Kriterianya yaitu peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," pada pasal 5.
Sementara itu dijelaskan dalam pasal 6, manfaat JHT bagi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya akan diberikan setelah meninggalkan tanah air. Kemudian bagi peserta alami cacat total diberikan manfaat JHT sebelum mencapai usia pensiun. Lalu untuk manfaat JHT bagi peserta meninggal dunia diberikan kepada ahli waris. Meliputi janda, duda, atau anak.
Manfaat JHT akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya jika peserta meninggal dunia. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," dalam aturan itu diteken Ida pada 2 Februari 2022.
.png)

Berita Lainnya
Triwulan Pertama, Transaksi Kanal Digital BSI Tembus Rp40,85 Triliun
Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Terkait Dugaan Monetisasi Ilegal
BKN: ASN Terlibat Organisasi Terlarang Langsung Dipecat!
Ini ASN yang Bisa Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Polisi akan Periksa Dirut Pertamina atas Laporan Dugaan Praktik Mafia Tanah Rp244 M
Kapolri Minta Personel Terus Berbenah: Apabila Tak Mampu Bersihkan dan Evaluasi
Tangkap 370 Terduga Teroris Sepanjang 2021, Densus 88 Ingin Mengikis Jaringan Teroris
KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP
Menag Yaqut Canangkan 2022 Sebagai Tahun Toleransi
5 Bantuan Ini Cair Oktober, Mulai Kuota Internet hingga BLT Karyawan
Doni Monardo Umumkan Positif Covid-19
Virtual Police Resmi Beroperasi, Medsos Kini Dipantau Polisi