Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
ASN Dilarang Berafiliasi dengan HTI dan FPI, PKS: Berlebihan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) angkat bicara soal aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berafiliasi HTI dan FPI. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, aturan tersebut berlebihan lantaran mengulangi sejarah masa lalu.
"Berlebihan," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Anggota Komisi II DPR RI itu menilai pemerintah sebaiknya menggunakan pendekatan yang lebih tenang, misalnya melalui pendekat secara dialog atau edukasi.
"Pendekatan dialog dan edukasi bersamaan dengan pendekatan intelijen jauh lebih tenang dan tidak membuat bising," ujarnya.
Mardani menilai pemerintah tidak perlu memakai pendekatan kekuasaan seperti pada masa pemerintahan masa lalu. Ia menilai pemerintah tak perlu kembali menerapkan pendekatan terhadap HTI dan FPI seperti yang diterapkan ke PKI.
"Tidak perlu pakai pendekatan seperti pada PKI. Justru kita berbuat kesalahan yang sama. Menghadapi kasus seperti ini, edukasi dan dialog yang pas. Jangan pakai pendekatan kekuasaan, apalagi ada unsur menzalimi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melarang ASN berafiliasi dan/atau mendukung organisasi terlarang dan ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya. Secara khusus, organisasi yang disebut adalah HTI hingga FPI.
Aturan itu termuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 ini ditandatangani pada 25 Januari 2021.
Di bagian 'Latar Belakang' dijelaskan secara rinci organisasi yang dimaksud. Situs KemenPAN-RB, menyebut SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
"Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI)," demikian bunyinya.
SE ini menjadi panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memberikan larangan ke ASN. Dikutip dari situs Kemen PAN-RB, ada 7 hal yang dilarang, yaitu:
1. menjadi anggota atau memiliki pertalian
2. memberikan dukungan langsung dan tidak langsung
3. menjadi simpatisan
4. terlibat dalam kegiatan
5. menggunakan simbol serta atribut organisasi
6. menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut
7. melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.***
.png)

Berita Lainnya
Hati-hati! Gibah di Dunia Maya Bisa Dijerat UU ITE
Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada Selasa 13 April 2021
Satgas Gencarkan Tes Mutasi Covid Cegah Lonjakan Serupa India
Pro Kontra Tapera, Begini Respon DPRD Riau
Cina Minta RI Hentikan Pengeboran Migas di Laut Natuna
Uang Kripto: Aset Digital Belum Jadi Alat Tukar Sah di RI, tapi Bisa Dicairkan
Seleksi Petugas Haji 2023 Gunakan CAT
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus
Gaji PNS dan Pekerja Swasta akan Dipotong Buat Tapera, Ini Penjelasannya
LAM Riau Merasa Diperlakukan Tidak Adil pada Rapat Panja Migas DPR RI
Pemerintah Pusat Tunda Pengumuman Formasi PPPK 2024
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Desember, Naik Jadi Rp977 Ribu