Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
ASN Dilarang Berafiliasi dengan HTI dan FPI, PKS: Berlebihan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) angkat bicara soal aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berafiliasi HTI dan FPI. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, aturan tersebut berlebihan lantaran mengulangi sejarah masa lalu.
"Berlebihan," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Anggota Komisi II DPR RI itu menilai pemerintah sebaiknya menggunakan pendekatan yang lebih tenang, misalnya melalui pendekat secara dialog atau edukasi.
"Pendekatan dialog dan edukasi bersamaan dengan pendekatan intelijen jauh lebih tenang dan tidak membuat bising," ujarnya.
Mardani menilai pemerintah tidak perlu memakai pendekatan kekuasaan seperti pada masa pemerintahan masa lalu. Ia menilai pemerintah tak perlu kembali menerapkan pendekatan terhadap HTI dan FPI seperti yang diterapkan ke PKI.
"Tidak perlu pakai pendekatan seperti pada PKI. Justru kita berbuat kesalahan yang sama. Menghadapi kasus seperti ini, edukasi dan dialog yang pas. Jangan pakai pendekatan kekuasaan, apalagi ada unsur menzalimi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melarang ASN berafiliasi dan/atau mendukung organisasi terlarang dan ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya. Secara khusus, organisasi yang disebut adalah HTI hingga FPI.
Aturan itu termuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 ini ditandatangani pada 25 Januari 2021.
Di bagian 'Latar Belakang' dijelaskan secara rinci organisasi yang dimaksud. Situs KemenPAN-RB, menyebut SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
"Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI)," demikian bunyinya.
SE ini menjadi panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memberikan larangan ke ASN. Dikutip dari situs Kemen PAN-RB, ada 7 hal yang dilarang, yaitu:
1. menjadi anggota atau memiliki pertalian
2. memberikan dukungan langsung dan tidak langsung
3. menjadi simpatisan
4. terlibat dalam kegiatan
5. menggunakan simbol serta atribut organisasi
6. menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut
7. melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.***
.png)

Berita Lainnya
Sisa Impor Beras 2018 Masih Menumpuk di Bulog, DPR Pertanyakan Mendag Impor untuk Siapa
Ada Aturan Baru, BPJamsostek Sebut Belum Ada Peningkatan Klaim JHT
Menteri Basuki Perintahkan Perbaikan Tol Trans Sumatera Tuntas Akhir April 2022
Bank Syariah Indonesia Komit jadi Bank Inklusif, Modern dan Universal
Vaksin Sinovac Halal, MUI Susun Fatwa Lengkap Setelah Hasil Final BPOM
Polri Bentuk Tim Monitoring Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Lampung Diguncang Gempa, Tak Potensi Tsunami
RUU Kejaksaan Disahkan, Jaksa Agung Minta Jangan Disalahgunakan
Rekor Lagi, Tambahan Kasus Positif Corona di RI Hari Ini Tembus 1.385
MPR Saran Indonesia Tak Kirim Jemaah Haji Jika Hanya Dapat Kuota 10 Persen
Datangi JICT, DPR Minta Basarnas Prioritaskan Pencarian Korban
Menkum HAM Ungkap Dilema WNI Pencari Suaka di Luar Negeri