Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hasil Fasilitasi Belum Diteken Sekdaprov, Pengesahan 2 Ranperda di Rohul Tertunda
ROHUL (INDOVIZKA) - Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Penyakit Menular dan Ranperda MDTA yang hari ini, Selasa (29/12/2020) dijadwalkan disahkan, batal dilakukan. Alasannya, hasil fasilitasi yang dilakukan Panitia Khusus 2 Ranperda tersebut belum diteken Sekda Provinsi Riau Yan Prana.
Seperti diketahui, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.
Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama menjelaskan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda MDTA dan Penanganan Penyakit Menular sudah selesai melakukan tugasnya. Hasil pembahasan tersebut juga sudah dilakukan Fasilitasi dan Harmonisasi di Pemprov Riau.
"Namun sayangnya, hasil fasilitasi tersebut informasinya belum diteken oleh Sekda Prov Riau yang saat ini tengah berhalangan tetap. Makanya pengesahan 2 Ranperda ini kami tunda dulu hingga hasil fasilitasi itu diteken pejabat berwenang," cakap Nono.
Nono juga mengharapkan, PLH Sekdaprov Riau yang sudah ditunjuk gubernur segera meneken Hasil Fasilitasi tersebut sehingga 2 Ranperda ini bisa segera disahkan dalam paripurna DPRD.
"2 Ranperda ini kan dibahas di tahun 2020 jangan sampai disahkan 2021. Apalagi Perda Penanganan Penyakit menular inikan sifatnya sangat urgens untuk penanganan Covid-19. Untuk itu kami berharap Pemprov segera meneken Hasil Fasilitasi dan Harmonisasi itu sehingga kami bisa segera mengesahkan Ranperda tersebut," pungkasnya.
Sementara itu Bupati Rokan Hulu Sukiman berharap Hasil Fasilitasi dari Pemprov Riau ini dapat diterima pada awal Januari 2020 mendatang. Sukiman juga berharap DPRD menjadwal ulang pelaksanaan Paripurna Pengesahan 2 Ranperda tersebut dikarenakan pentingnya perda tersebut bagi Pemkab Rohul.
"Dari pemerintah kami harapkan 2 Ranperda segera disahkan karena perda ini sangat penting sebagai dasar kami dalam peningkatan kesejahteraan guru MDTA dan juga payung hukum dalam pendisiplinan warga menaati protokol kesehatan saat Pandemi ini," pungkas Sukiman.
.png)

Berita Lainnya
Sambut HUT Bhayangkara ke-75, Polres Inhil dan PMI Gelar Donor Darah Massal
Seluruh Eksepsi PWO Ditolak PN Medan, "Berita Soal Klien Kami Kalah Bentuk Pembodohan Publik"
Masyarakat Dusun Sigambang Desa Keritang Hulu Keberatan Fee Jembatan dan Jalan Dihentikan
Mal di Pekanbaru Dipadati Pengunjung, Bagaimana Penerapan Protokol Kesehatan?
Sudah Tempuh Sidang Awal di MK, PAN Yakin Tuntutan Hafith - Erizal Dikabulkan
Gerebek Lokasi Pesta Narkoba di Desa Jatirejo, Ini yang Ditemukan Aparat Polsek Pasir Penyu
Meresahkan, Buaya di Kuala Sebatu Ditangkap Warga
Miliki 96 Butir Ekstasi, Warga Bagansiapiapi Diamankan Polisi
Rumah Yatim Salurakan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Pekanbaru
Wako Dumai Apresiasi Kepemimpinan Gubri Abdul Wahid Peduli Kesejahteraan Masyarakat Pesisir
Ikuti Instruksi SMSI Pusat, SMSI Riau Gelar Seminar Dukung RM Margono Djojohadikusumo Sebagai Pahlawan Nasional
Siak Punya Aset Tanah 2.362 Persil, Baru 220 yang Bersertifikat