Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka
Baru SPDP Pemilik Sky Club & KTv Dikirim ke Kejati Riau
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menetapkan Manager Sky Club & KTv, Firmansyah, dan pemilik Sky Club, Marzuki alias Asiong, sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, baru satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Sudah kita terima SPDP dari penyidik. Masuk ke kita pada tanggal 29 (Desember) sedangkan suratnya tertanggal 23 (Desember)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Senin (4/1/2021).
Muspidauan mengatakan, dalam SPDP itu tertera satu nama tersangka, bukan dua seperti yang disampaikan penyidik Polda Riau sebelumnya. "Tersangka atas nama Marzuki alias Asiong," kata Muspidauan.
Dengan telah diterimanya SPDP itu, Kejaksaan Tinggi Riau akan menerbitkan P-16 atau surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa itu akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dan menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik.
Muspidauan menyebutkan, batas pengiriman berkas adalah 30 hari. "Jika dalam 1 bulan tak ada berkas, akan kita pertanyakan (ke penyidik) dengan mengirimkan P-17 (permintaan perkembangan hasil penyidikan,red)," tegas Muspidauan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum menetapkan Firmansyah dan Marzuki sebagai tersangka karena tempat hiburan malam yang dikelolanya beroperasi di saat pandemi Covid-19.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, Penetapkan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 Desember 2020. "Kami tingkatkan status keduanya dari saksi jadi tersangka," ujar Zain, Ahad (3/1/2021).
Selain tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 2 unit DVR CCTV merek CP PLUS warna hitam milik Sky Club dan KTV, Q kamera CCTV warna putih milik Sky Club dan KTV dan 20 lembar foto kegiatan keramaian yang berada di tempat hiburan malam tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Sky Club & KTv diketahui beroperasi ketika polisi merazia tempat tersebut pada Sabtu (5/12/2020) lalu. Dari tempat itu diamankan 86 pengunjung, di mana 25 orang di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika serta ditemukan barang bukti berupa masing-masing satu butir pil ekstasi dan Happy Five.
Puluhan orang itu diamankan saat tempat hiburan itu mulai beroperasi setelah sempat tutup hampir tiga bulan karena kegiatan serupa yang dilakukan Polda Riau. Saat itu, tempat hiburan tersebut masih bernama KTv & Pub S Club.
.png)

Berita Lainnya
Pagi Ini, AKBP Didik Priyo Sambodo Sambut Kapolres Kampar
Jelang Pilkada Kampar 2024, Waka Polres Cek Kondisi Personil Pengamanan di Kantor Penyelenggara dan Gudang Logistik
Warga Desa Sungai Ara Timbun Jalan Rusak Melalui Sumbangan Masyarakat dan Para Tengkulak
Terdakwa Mutilasi Suci Fitria Dituntut Hukuman Mati
Ujian Rekrutmen CPNS Daerah Bakal Digelar di Gedung Engku Kelana Tembilahan
Program Zakat Produktif Baznas Inhil Tidak Sesuai Harapan
Inovatif, Pencari Keadilan di Pelalawan Bisa Manfaatkan Aplikasi Layang Bono
Wardan Meminta Desa Bentuk Desa Siaga Covid - 19
RSUD Petala Bumi: Jangan Anggap Covid-19 Aib
Pemda Pelalawan Salurkan Insentif Anak Yatim dan Beasiswa Jelang Lebaran
Heboh Surat Instruksi Jelang PSU Pilkada Rohul, Ini Penjelasan PT Torganda
Abdul Wahid : Saya Anak Kampung, Tahu Betul Kesusahan Orang di Kampung