Pilihan
Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka
Baru SPDP Pemilik Sky Club & KTv Dikirim ke Kejati Riau
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menetapkan Manager Sky Club & KTv, Firmansyah, dan pemilik Sky Club, Marzuki alias Asiong, sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, baru satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Sudah kita terima SPDP dari penyidik. Masuk ke kita pada tanggal 29 (Desember) sedangkan suratnya tertanggal 23 (Desember)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Senin (4/1/2021).
Muspidauan mengatakan, dalam SPDP itu tertera satu nama tersangka, bukan dua seperti yang disampaikan penyidik Polda Riau sebelumnya. "Tersangka atas nama Marzuki alias Asiong," kata Muspidauan.
Dengan telah diterimanya SPDP itu, Kejaksaan Tinggi Riau akan menerbitkan P-16 atau surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa itu akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dan menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik.
Muspidauan menyebutkan, batas pengiriman berkas adalah 30 hari. "Jika dalam 1 bulan tak ada berkas, akan kita pertanyakan (ke penyidik) dengan mengirimkan P-17 (permintaan perkembangan hasil penyidikan,red)," tegas Muspidauan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum menetapkan Firmansyah dan Marzuki sebagai tersangka karena tempat hiburan malam yang dikelolanya beroperasi di saat pandemi Covid-19.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, Penetapkan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 Desember 2020. "Kami tingkatkan status keduanya dari saksi jadi tersangka," ujar Zain, Ahad (3/1/2021).
Selain tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 2 unit DVR CCTV merek CP PLUS warna hitam milik Sky Club dan KTV, Q kamera CCTV warna putih milik Sky Club dan KTV dan 20 lembar foto kegiatan keramaian yang berada di tempat hiburan malam tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Sky Club & KTv diketahui beroperasi ketika polisi merazia tempat tersebut pada Sabtu (5/12/2020) lalu. Dari tempat itu diamankan 86 pengunjung, di mana 25 orang di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika serta ditemukan barang bukti berupa masing-masing satu butir pil ekstasi dan Happy Five.
Puluhan orang itu diamankan saat tempat hiburan itu mulai beroperasi setelah sempat tutup hampir tiga bulan karena kegiatan serupa yang dilakukan Polda Riau. Saat itu, tempat hiburan tersebut masih bernama KTv & Pub S Club.
.png)

Berita Lainnya
Ini Hasil Rapat Tim Teknis Penanganan Banjir Sungai Batang Tuaka
Distankan Pekanbaru Segera Gelar Vaksinasi Massal Hewan Peliharaan
KADIN Kampar Hadiri Pembukaan Muskot VII Kota Dumai Tahun 2024
Tabrakan Beruntun di Bangkinang, Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat
Dua Pasien Positif Covid-19 di Inhil Dinyatakan Sembuh
Wandi Terpilih Sebagai Ketua DPC PERADI SAI Indragiri Hilir
Breaking News: Truck Terguling di Jalan Sudirman Pekanbaru
Ingatkan Bahaya Covid-19, DPRD: Peringati Hari Buruh Tak Harus Turun ke Jalan
Pengurus IKA SMPN 2 Tembilahan Hulu Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Pegadaian Hadirkan Produk Gadai Peduli, Masyarakat Tidak Perlu Pinjol Lagi
Masyarakat Perlu Curiga Terkait Perlakuan Berbeda Satpol PP ke Pedagang dan THM
Pemerintah Pastikan Pembiayaan Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Kinerja BUMN