Siak Punya Aset Tanah 2.362 Persil, Baru 220 yang Bersertifikat

ilustrasi

SIAK (INDOVIZKA) - Sebanyak 2.362 persil aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Siak telah didata oleh BPK RI di tahun 2021. Namun baru 220 tanah yang bersertifikat dari BPN.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman kepada INDOVIZKA.com, Kamis (8/4/2021). Ia mengatakan dalam dua tahun ke depan Pemkab Siak bakal menuntaskan seluruh aset yang belum disertifikat.

"Tahun ini Pemda menargetkan sebanyak 714 persil harus sudah bersertifikat," kata Arfan.

Arfan menyebutkan, saat ini ada aset tanah yang masih dalam proses sebanyak 45 persil, dengan rincian 13 persil sudah selesai namun masih tersangkut di kantor BPN Siak.

Kemudian 20 persil masih melengkapi alas hak asli atau surat keterangan dari desa, guna dilanjutkan ke pendaftaran pemeriksaan tanah ke kantor BPN Siak.

Sedangkan 12 persil lagi masih melengkapi surat keterangan kepala desa untuk dilakukan pengukuran.

Arfan menjabarkan, bahwa anggaran untuk sertifikasi tanah tahun 2021 pada APBD Siak dianggarkan sebesar Rp464 juta untuk 140 persil.

"Artinya itu masih kurang untuk mencapai target, jadi kita anggarkan dalam APBD-Perubahan sebesar Rp1,5 miliar direncanakan untuk 574 persil bidang tanah," kata dia.

Untuk tahap verifikasi dan survey oleh tim survei internal Pemkab Siak sebanyak 87 persil bidang tanah yang sudah selesai.

Lebih lanjut Arfan mengatakan, BPK menargetkan untuk sertifikasi ini bisa selesai terdata secara keseluruhan pada tahun 2024.

"Makanya kami punya target tahun 2022 dan 2023 sertifikasi aset tanah harus selesai, minimal dalam setahun harus ada 714 persil bidang tanah yang bersertifikat," katanya.***






Tulis Komentar