Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Grafik Pandemi Covid-19 Semakin Tinggi, Kapolda Riau: Kerumunan harus Dibubarkan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan, saat ini pandemi Covid-19 di Riau menunjukkan grafik yang semakin tinggi.
Oleh sebab itu, Polda Riau siap untuk membubarkan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19 yang bisa membahayakan keselamatan jiwa warga.
Kata Agung, angka positif Covid-19 yang semakin tinggi ini menjadi perhatian bersama dan menjadi sandaran hukum bagi semua untuk menyelamatkan masyarakat dengan melakukan pembubaran kerumunan warga.
Lanjutnya, sebanyak 661 personel di seluruh Riau yang bertugas untuk membubarkan kerumunan yang tidak jelas manfaatnya.
"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Sehingga wajib hukumnya bagi institusi Polri untuk menjaga agar seluruh warga jangan lagi terkena wabah, apalagi beberapa wilayah berada pada kategori zona merah ini," ucap Agung, Sabtu (1/5/2021).
Pihaknya tidak melarang orang untuk berjualan karena hal itu adalah urat nadi perekonomian rakyat, namun dirinya meminta untuk tidak duduk-duduk ngobrol atau nongkrong di lokasi jualan yang bisa menyebabkan kerumunan.
Agung juga mengatakan bahwa aktifitas yang terjadi di pasar - pasar tradisional tetap diizinkan karena aktifitas pasar tidak sama dengan duduk - duduk ngobrol.
"Di pasar tradisonal masyarakat berbelanja dan pulang, bukan duduk-duduk yang mengundang kerumunan. Itu juga tetap kami himbau dengan tegas agar setiap pengurus dan pengelola pasar tradisional harus mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.
"Kita harus mampu menekan penyebaran Covid-19 ini. Oleh karena itu, kerjasama warga masyarakat agar bisa berhasil keluar dari situasi pandemi ini, mutlak kita perlukan," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Isap Lem Kambing, Empat Remaja di Tembilahan Digiring ke Kantor Satpol PP
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Inhil, Polda Riau Didesak Tahan Plt Bupati Bengkalis
Oknum Kepala Desa di Inhil Jadi Bandar Narkoba
Jadi Saksi Ahli Pidana Dalam Sidang Aldiko Putra. Erdiansyah: Tidak Ada Pidana Tanpa Undang-undang
Terdakwa dengan 51 Paket Sembako Milik Paslon di Pelalawan Dituntut 3 Tahun Penjara
1 Truk Berisi Pertalite 6.000 Liter Dalam Dump Truck Diamankan Polsek Tambusai
Mabuk Miras, Pekerja Kebun Tikam Ibu dan Balita Hingga Sekarat
Perampok Bersenja Bikin Resah Warga, Kapolda Sebut Identitas Pelaku
Nekat Mencuri HP Saat Penghuni Ada di Rumah, Pria di Tembilahan ini Terancam 5 Tahun Penjara
Napi Rutan Pekanbaru Kedapatan Pesan Narkoba, Begini Kronologi
Densus Tangkap Anggota Teroris Yang Rencanakan Serang Polsek Kampar
Usai Habisi Nyawa Ibu Kandung dan Tetangganya, Pemuda Ini Gantung Diri