Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pria ini Curi 28 Alquran, Dijual Rp 30 hingga Rp 50 Ribu untuk Makan Anak Istri
JAKARTA (INDOVIZKA) - AS (32) seorang pria warga Jakarta Barat, terpaksa berurusan dengan hukum. Setelah tertangkap basah oleh warga saat mencuri sebanyak 28 kitab suci Alquran, di Masjid Jami Darul Ma'wah, Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto, saat dihubungi INDOVIZKA.COM mengatakan AS melakukan pencurian itu, disebabkan faktor kebutuhan ekonomi.
"Alasan pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Pengakuannya nanti Alquran hasil pencurian itu akan dijual eceran mulai dari harga Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu, lalu uangnya digunakan untuk membeli nasi untuk makan dan kebutuhan sehari-hari," kata Sugeng, Kamis (7/1/2021).
Sugeng menjelaskan, peristiwa penangkapan terhadap tersangka AS itu terjadi pada Selasa 5 Januari 2021. Hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu telah empat kali melakukan pencurian Alquran di masjid tersebut.
Dari tangan tersangka AS, polisi berhasil mengamankan 28 Alquran, hasil curian yang disimpannya dalam sebuah ransel dan selalu dibawanya.
"Pelaku saat ini ada di Mapolsek Ciledug, diamankan warga pada Selasa 5 Januari 2021. Dari tangan tersangka AS ini, polisi mengamankan 28 Alquran hasil curian yang disimpannya dalam sebuah ransel," jelasnya.
Sementara dalam melancarkan aksi pencurian itu, tersangka AS mengaku melakukannya pada jam saat situasi masjid dalam keadaan sepi.
"Waktu pencurian dilakukan saat antara selesai salat dzuhur dengan salat Ashar, di saat situasi masjid dalam keadaan sepi," ungkap Sugeng.
.png)

Berita Lainnya
Perampok Bersenja Bikin Resah Warga, Kapolda Sebut Identitas Pelaku
Di Persidangan, Habib Rizieq Pertanyakan Mudik Dilarang Tapi WNA India Dibiarkan Masuk Indonesia
Terlibat Kasus Penganiayaan, Bupati Rohil Perintahkan BKDSDM Copot Jabatan Anaknya
Jelang Ramadhan, Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana hasil Operasi Cipta Kondisi
Pasangan Suami Istri di Tembilahan Kompak Jual Sabu
Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Pengedar Shabu
Sempat Buronan, Aktor Intelektual Perambahan Hutan di Ukui Berhasil Diciduk
Bejat, Ayah Tiri di Inhu Tega Cabuli Anaknya
Polres Inhil Berhasil Amankan Satu Orang Pelaku Pengeroyokan di Mesjid Muhammadiyah
Polres Inhu Gagalkan Penyelundupan 2.650 Gram Sabu-Sabu ke Palembang
Jadi Bandar Sabu, Kadus dan PHL Desa di Riau Diringkus Polisi
Kesal, Hakim Perintahkan JPU Baca Dakwaan 5 Pentolan FPI yang Tolak Sidang Online