Satpolairud Inhil Gagalkan Penyelundupan Sembako Ilegal di Perairan Bekawan

Satpolairud Polres Inhil saat ekspos pengungkapan penyelundupan Sembako ilegal (foto: istimewa)

INHIL, INDOVIZKA.COM- Upaya penyelundupan sembako ilegal di KM Nur Sakila berhasil digagalkan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Inhil, Kamis (31/11/2024). Sembako ilegal itu diamankan di  Perairan Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil.

Menurut Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK dalam operasi polisi juga mengamankan 1 orang nahkoda inisial RB (31) dan 1 orang Anak Buah Kapal (ABK). Hal ini dilakukan untuk menjaga kamtibmas menjelang Pilkada serentak 2024.

"Personel melihat ada kapal yang mencurigakan di perairan mandah, setelah dilakukan pemeriksaan nahkoda kapal tidak bisa menunjukan dokumen barang bawaannya," ujar Budi Jumat (1/11/2024).

Selanjutnya kapal pengangkut sembako dan 2 orang tersebut dibawa ke Mako Polairud Polres Inhil untuk proses lebih lanjut.

"Karena ini masuk tentang pasal 88 undang-undang nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, maka kami limpahkan ke kantor Karantina Provinsi Riau untuk tidak lanjutnya," ucap Budi.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan kerugian negara sekitar Rp 250 juta rupiah.

Adapun barang yang diamankan berupa 300 karung beras, 50 karung cabe kering, 4 karung kacang tanah, asam jawa 176 kg, 1 karung kacang kedelai, 17 karung beras pulut, 8 karung bawang putih, 25 karung ikan bilis, 2 kg tembakau.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar