Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Satpolairud Inhil Gagalkan Penyelundupan Sembako Ilegal di Perairan Bekawan
INHIL, INDOVIZKA.COM- Upaya penyelundupan sembako ilegal di KM Nur Sakila berhasil digagalkan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Inhil, Kamis (31/11/2024). Sembako ilegal itu diamankan di Perairan Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK dalam operasi polisi juga mengamankan 1 orang nahkoda inisial RB (31) dan 1 orang Anak Buah Kapal (ABK). Hal ini dilakukan untuk menjaga kamtibmas menjelang Pilkada serentak 2024.
"Personel melihat ada kapal yang mencurigakan di perairan mandah, setelah dilakukan pemeriksaan nahkoda kapal tidak bisa menunjukan dokumen barang bawaannya," ujar Budi Jumat (1/11/2024).
Selanjutnya kapal pengangkut sembako dan 2 orang tersebut dibawa ke Mako Polairud Polres Inhil untuk proses lebih lanjut.
"Karena ini masuk tentang pasal 88 undang-undang nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, maka kami limpahkan ke kantor Karantina Provinsi Riau untuk tidak lanjutnya," ucap Budi.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan kerugian negara sekitar Rp 250 juta rupiah.
Adapun barang yang diamankan berupa 300 karung beras, 50 karung cabe kering, 4 karung kacang tanah, asam jawa 176 kg, 1 karung kacang kedelai, 17 karung beras pulut, 8 karung bawang putih, 25 karung ikan bilis, 2 kg tembakau.**
.png)

Berita Lainnya
Diserahkan ke JPU, Yan Prana Jaya Segera Diadili
Polsek KSKP Berhasil Amankan Pelaku Penyerangan MA Di Pelabuhan Lasdap
Diduga Dipukul Oknum Aparat, Mahasiswa Bela Kamarek di Kejati Pekanbaru Kepalanya Bocor
Polisi Tetapkan Dosen Terduga Pelecehan Mahasiswi Unsri Tersangka
Kejari Rohil Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 5,8 Miliar
ICW Nilai Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya Cuma Jargon Politik
10 Tahun Cari Keadilan, Korban Penganiayaan di Rohil Surati Mahfud MD dan Presiden
Lagi Enak Tidur, Janda Kembang Diperkosa Pemuda
Amnesty: Veronica Koman, Aktivis HAM Papua yang Harus Dilindungi
Ahok pangkas waktu larangan motor lintasi Thamrin-Merdeka Barat
Pasukan TNI Tangkap 2 Oknum Polisi, Ketahuan Mengawal 2.670 Botol Miras
Dibebaskan Demi Hukum, Irwan Terdakwa Pembakar Lahan Sujud Syukur di Kaki Ibunya