Pilihan
Satpolairud Inhil Gagalkan Penyelundupan Sembako Ilegal di Perairan Bekawan
INHIL, INDOVIZKA.COM- Upaya penyelundupan sembako ilegal di KM Nur Sakila berhasil digagalkan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Inhil, Kamis (31/11/2024). Sembako ilegal itu diamankan di Perairan Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK dalam operasi polisi juga mengamankan 1 orang nahkoda inisial RB (31) dan 1 orang Anak Buah Kapal (ABK). Hal ini dilakukan untuk menjaga kamtibmas menjelang Pilkada serentak 2024.
"Personel melihat ada kapal yang mencurigakan di perairan mandah, setelah dilakukan pemeriksaan nahkoda kapal tidak bisa menunjukan dokumen barang bawaannya," ujar Budi Jumat (1/11/2024).
Selanjutnya kapal pengangkut sembako dan 2 orang tersebut dibawa ke Mako Polairud Polres Inhil untuk proses lebih lanjut.
"Karena ini masuk tentang pasal 88 undang-undang nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, maka kami limpahkan ke kantor Karantina Provinsi Riau untuk tidak lanjutnya," ucap Budi.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan kerugian negara sekitar Rp 250 juta rupiah.
Adapun barang yang diamankan berupa 300 karung beras, 50 karung cabe kering, 4 karung kacang tanah, asam jawa 176 kg, 1 karung kacang kedelai, 17 karung beras pulut, 8 karung bawang putih, 25 karung ikan bilis, 2 kg tembakau.**
.png)

Berita Lainnya
2021, Polres Inhil Masih Fokus Berantas Narkoba
Supervisor PT PPLI Terancam 5 Tahun Penjara Terkait 3 Pekerja Tewas di Blok Rokan
Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Pria di Bengkalis Tega Bunuh Istri
3 Bulan Terakhir BNN Amankan 808,68 Kg Sabu, Peredaran Narkoba Dipastikan Meningkat Drastis
Polda Riau Bongkar Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
Miliki Narkotika Sabu, Seorang Pria di Tembilahan Barat Diamankan Polisi
Palak 2 Instruktur Gym Paki Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Miliki Shabu, Pria di Pelangiran Terancam 20 Tahun Penjara
Rusdinur, SH., MH Gugat Sengketa Kapal Internasional di PN Tangerang, Bongkar Dugaan Double Selling
Jadi Saksi Ahli Pidana Dalam Sidang Aldiko Putra. Erdiansyah: Tidak Ada Pidana Tanpa Undang-undang
2 Tersangka Pengedar Pupuk Palsu di Riau Ditangkap Polisi
Polda Riau Masih Teliti Laporan Syamsuar Soal Disebut Drakula