Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Dituntut 7 Tahun Penjara
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis dengan pelaku anak dibawah umur bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (23/3/2021).
Sidang yang digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Abraham ginting SH MH, didampingi hakim anggota Dedi Alparesi SH dan Angel SH. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Anak (JPA) dari Kejari Pelalawan, Syafrida, SH dan Penasihat hukum Anak dari Posbakum Ami dan Panitera pembantu Desi Wulandari.
Turut hadir dalam ruang sidang diantaranya, orang tua anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas. Sidang dibuka mulai pukul 16.30 WIB berjalan tertib aman dan lancar.
Dalam sidang ini JPA, Syafrida membacakan tuntutan, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. RI. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dakwaan yang disampaikan, JPA Syafrida meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang masih anak dibawah umur tersebut berupa pidana penjara selama 7 tahun penjara, dikurangi selama penahanan yang telah dijalani oleh Anak dan Pelatihan Kerja selama 6 bulan di PSBR (Panti Sosial Bina Remaja) Rumbai, dengan perintah agar Anak tetap ditahan.
Seterusnya JPA Syafrida meminta majelis hakim menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Sidang ditutup pada pukul 17.05 Wib dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 dengan agenda Pledoi dari penasihat hukum.
Diberitakan sebelumnya seorang siswi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan ditemukan tewas. Belakangan pelaku merupakan teman korban sendiri yang juga masih anak di bawah umur.
.png)

Berita Lainnya
Beli Sabu Di Tembilahan Dua Pengedar Di tangkap Di Pelalawan
6,9 Ton Sabu dan Ganja Disita Polri
Sebelum Dibunuh, Duloh Ajak Mertua Wowon Hubungan Badan
Jambret HP, Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Penjara
Polisi yang Memeras Pengendara di Medan Ditetapkan Tersangka
Diupah Rp500 Ribu, Pria Ini Nekat Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar
Polres Inhil Bekerjasama Dengan Bea Cukai Tembilahan Berhasil Amankan 2 DPO Pelaku Narkotika
Kejati Riau Kantongi Tersangka Baru Korupsi Kasbon APBD Inhu Rp114 Miliar
Gerindra Ingatkan Abu Janda Jangan Petantang-petenteng Merasa Gak Akan Tersentuh Hukum
Walhi Sebut Penertiban Kebun Sawit Ilegal Hanya 'Gertak Sambal' Pemprov Riau
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Polres Inhil Tangkap Penyebar dan Penjual Video Syur Mantan Pacar