Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Dituntut 7 Tahun Penjara
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis dengan pelaku anak dibawah umur bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (23/3/2021).
Sidang yang digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Abraham ginting SH MH, didampingi hakim anggota Dedi Alparesi SH dan Angel SH. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Anak (JPA) dari Kejari Pelalawan, Syafrida, SH dan Penasihat hukum Anak dari Posbakum Ami dan Panitera pembantu Desi Wulandari.
Turut hadir dalam ruang sidang diantaranya, orang tua anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas. Sidang dibuka mulai pukul 16.30 WIB berjalan tertib aman dan lancar.
Dalam sidang ini JPA, Syafrida membacakan tuntutan, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. RI. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dakwaan yang disampaikan, JPA Syafrida meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang masih anak dibawah umur tersebut berupa pidana penjara selama 7 tahun penjara, dikurangi selama penahanan yang telah dijalani oleh Anak dan Pelatihan Kerja selama 6 bulan di PSBR (Panti Sosial Bina Remaja) Rumbai, dengan perintah agar Anak tetap ditahan.
Seterusnya JPA Syafrida meminta majelis hakim menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Sidang ditutup pada pukul 17.05 Wib dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 dengan agenda Pledoi dari penasihat hukum.
Diberitakan sebelumnya seorang siswi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan ditemukan tewas. Belakangan pelaku merupakan teman korban sendiri yang juga masih anak di bawah umur.
.png)

Berita Lainnya
Kurang dari 6 Jam, Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Ringkus 4 Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda
Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel
Miliki Shabu dan Extacy, Warga Kateman Digiring ke Kantor Polisi
Sakit Hati Pernah Direhabilitasi, Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok
Polres Inhil Ringkus Pelaku Narkotika di Jalan SKB Tembilahan
Ayah Tiri di Riau Tega Cabuli Anaknya Yang Masih Dibawah Umur
Lapas Kelas IIA Tembilahan Kembali Gelar Sidak Kamar Hunian WBP
Tim Buser Polres Inhu Bekuk Perampok Uang Rp 303 Juta
Menolak Diajak Menikah, Suami di Inhil Bacok Istri kedua
Bunuh Anak Sendiri, Budi Buang Jasad Korban ke Gorong-gorong Sekolah
Terinspirasi Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dari Sinetron, Pasutri Ditangkap Polisi
Ribuan Polisi Jaga Ketat Sidang Habib Rizieq Hari Ini