Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Dituntut 7 Tahun Penjara
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis dengan pelaku anak dibawah umur bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (23/3/2021).
Sidang yang digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Abraham ginting SH MH, didampingi hakim anggota Dedi Alparesi SH dan Angel SH. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Anak (JPA) dari Kejari Pelalawan, Syafrida, SH dan Penasihat hukum Anak dari Posbakum Ami dan Panitera pembantu Desi Wulandari.
Turut hadir dalam ruang sidang diantaranya, orang tua anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas. Sidang dibuka mulai pukul 16.30 WIB berjalan tertib aman dan lancar.
Dalam sidang ini JPA, Syafrida membacakan tuntutan, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. RI. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dakwaan yang disampaikan, JPA Syafrida meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang masih anak dibawah umur tersebut berupa pidana penjara selama 7 tahun penjara, dikurangi selama penahanan yang telah dijalani oleh Anak dan Pelatihan Kerja selama 6 bulan di PSBR (Panti Sosial Bina Remaja) Rumbai, dengan perintah agar Anak tetap ditahan.
Seterusnya JPA Syafrida meminta majelis hakim menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Sidang ditutup pada pukul 17.05 Wib dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 dengan agenda Pledoi dari penasihat hukum.
Diberitakan sebelumnya seorang siswi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan ditemukan tewas. Belakangan pelaku merupakan teman korban sendiri yang juga masih anak di bawah umur.
.png)

Berita Lainnya
Dari Sidang Aldiko Putra. Keterangan Saksi Berpotensi Lemahkan Dakwaan
Buntut OTT, Rumah Pribadi dan Ruang Kerja Bupati Kuansing Digeledah KPK
Warga Riau Ditangkap Polisi Karena Simpan Kukang di Rumah
Polres Inhil Selidiki Penemuan Ratusan Kartu BPJS di Tong Sampah
Mabuk Miras, Pekerja Kebun Tikam Ibu dan Balita Hingga Sekarat
Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi
Sering Keluar Masuk Penjara, 2 Begal di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Curi Kabel Penerangan Jalan Milik Pemda, Warga Inhil Dibekuk Polisi
Polda Riau Telah Tindak 686 Pelanggar dengan Jumlah Denda Rp19 Juta
Ibu Cantik Ditemukan Tewas Telanjang di Rumah Mewah
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB dari 3 Perkara
Tak Terima Anaknya Ditilang, Bapak Ini Acungkan Celurit dan Kejar Polantas