Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Dituntut 7 Tahun Penjara


PELALAWAN (INDOVIZKA) - Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis dengan pelaku anak dibawah umur bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (23/3/2021).

Sidang yang digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Abraham ginting SH MH, didampingi hakim anggota Dedi Alparesi SH dan Angel SH. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Anak (JPA) dari Kejari Pelalawan, Syafrida, SH dan Penasihat hukum Anak dari Posbakum Ami dan Panitera pembantu Desi Wulandari.

Turut hadir dalam ruang sidang diantaranya, orang tua anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas. Sidang dibuka mulai pukul 16.30 WIB berjalan tertib aman dan lancar.

Dalam sidang ini JPA, Syafrida membacakan tuntutan, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. RI. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dakwaan yang disampaikan, JPA Syafrida meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang masih anak dibawah umur tersebut berupa pidana penjara selama 7 tahun penjara, dikurangi selama penahanan yang telah dijalani oleh Anak dan Pelatihan Kerja selama 6 bulan di PSBR (Panti Sosial Bina Remaja) Rumbai, dengan perintah agar Anak tetap ditahan.

Seterusnya JPA Syafrida meminta majelis hakim menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Sidang ditutup pada pukul 17.05 Wib dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 dengan agenda Pledoi dari penasihat hukum.

Diberitakan sebelumnya seorang siswi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan ditemukan tewas. Belakangan pelaku merupakan teman korban sendiri yang juga masih anak di bawah umur.

 






Tulis Komentar