Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Hakim Kembali Gugurkan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
JAKARTA (INDOVIZKA) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno, yang mengadili perkara gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab, terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, memutuskan secara resmi menggugurkan permohonan pembebasan mantan Imam Besar FPI itu.
Keputusan itu dibacakan Suharno dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021), sebagaimana salah satu poin gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh pihak Habib Rizieq Shihab melalui Kuasa Hukumnya Alamsyah Hanafiah, meminta agar pengadilan membatalkan status tersangka Habib Rizieq Shihab dan membebaskannya dari tuntutan hukum.
"Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," ujar Hakim Suharno, membacakan putusan pengadilan.
Suharno berpendapat pertimbangan yang membuat gugatan praperadilan itu dinyatakan gugur di antaranya sidang perkara pokok sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pendapat tersebut, lanjut dia, sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab dinyatakan gugur.
Dengan gugurnya gugatan praperadilan itu, penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab sesuai dengan prosedur, sehingga kasus yang sedang dijalani tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, pada Selasa (12/1/2021) lalu. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti juga telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab atas perkara yang sama.
Adapun poin gugatan yang ditolak itu, juga masih tetap sama yakni meminta pengadilan membatalkan penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab dan membebaskan nya dari tuntutan hukum.
Sedangkan alasan terkait ditolaknya gugatan tersebut, pertama, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.
Dikatakan Sahyuti, penyidik kepolisian pun telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh sebab itu, polisi menyatakan bahwa acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Tak hanya itu, alasan ketidakhadiran Rizieq dalam memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya menjadi salah satu pertimbangan ditolaknya gugatan tersebut. Total, Rizieq mangkir sebanyak dua kali.
"Merujuk pada ketentuan Undang-Undang, pemangilan terhadap Habib Rizieq Shihab dapat dibenarkan. Oleh karena itu, menyatakan permohonan praperadilan atas nama Habib Rizieq Shihab harus ditolak," ujarnya, Selasa (12/1/2021).***
Berita Lainnya
Pakai Sabu, Dua Pegawai Honorer di Meranti Ditangkap Polisi
Anggota Brimob Tertembak Saat Baku Tembak Dengan KKB di Kiwirok
Brada E Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Hukuman Penjara
Pria di Inhu Ditangkap Polisi Diduga Curi Senapan Angin Hingga Mesin Air
KKSS Batam Akan Tuntut 'Penembak' Haji Permata, Masrur Amin : Kami Tidak Tinggal Diam
Petugas Kerohanian RS Cabuli Pasien Sesama Jenis Ditangkap Polisi
Ketahuan Buang Janin, Diduga Pasangan Luar Nikah di Kuansing Masuk Bui
Pelaku Rencanakan Teror Rumah Muspidauan dan M Nasir Panyalai di Kantor LAM Pekanbaru
Bawa 2 Kilogram Sabu, 2 Orang Wartawan Ditangkap BNN Lampung
Geger, Warga Tembilahan Kembali Temukan Mayat di Dalam Rumah
Setelah Bunuh Anak Tirinya, Pria di Riau Ini Pura-pura Cari Korban Bersama Istrinya
Bikin Heboh, DPRD Riau Dorong Kasus Setoran Anggota Brimob ke Komandan Diusut Tuntas