Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Hakim Kembali Gugurkan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
JAKARTA (INDOVIZKA) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno, yang mengadili perkara gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab, terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, memutuskan secara resmi menggugurkan permohonan pembebasan mantan Imam Besar FPI itu.
Keputusan itu dibacakan Suharno dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021), sebagaimana salah satu poin gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh pihak Habib Rizieq Shihab melalui Kuasa Hukumnya Alamsyah Hanafiah, meminta agar pengadilan membatalkan status tersangka Habib Rizieq Shihab dan membebaskannya dari tuntutan hukum.
"Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," ujar Hakim Suharno, membacakan putusan pengadilan.
Suharno berpendapat pertimbangan yang membuat gugatan praperadilan itu dinyatakan gugur di antaranya sidang perkara pokok sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pendapat tersebut, lanjut dia, sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab dinyatakan gugur.
Dengan gugurnya gugatan praperadilan itu, penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab sesuai dengan prosedur, sehingga kasus yang sedang dijalani tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, pada Selasa (12/1/2021) lalu. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti juga telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab atas perkara yang sama.
Adapun poin gugatan yang ditolak itu, juga masih tetap sama yakni meminta pengadilan membatalkan penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab dan membebaskan nya dari tuntutan hukum.
Sedangkan alasan terkait ditolaknya gugatan tersebut, pertama, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.
Dikatakan Sahyuti, penyidik kepolisian pun telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh sebab itu, polisi menyatakan bahwa acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Tak hanya itu, alasan ketidakhadiran Rizieq dalam memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya menjadi salah satu pertimbangan ditolaknya gugatan tersebut. Total, Rizieq mangkir sebanyak dua kali.
"Merujuk pada ketentuan Undang-Undang, pemangilan terhadap Habib Rizieq Shihab dapat dibenarkan. Oleh karena itu, menyatakan permohonan praperadilan atas nama Habib Rizieq Shihab harus ditolak," ujarnya, Selasa (12/1/2021).***
.png)

Berita Lainnya
Supervisor PT PPLI Terancam 5 Tahun Penjara Terkait 3 Pekerja Tewas di Blok Rokan
Menag, Ketua MPR hingga Sekjend PGI Sepakat Minta Jozeph Paul Zhang segera Ditangkap
Ribuan Data Polri Bocor dan Dibagikan Secara Gratis
Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
Ketua RT di Inhil Terlibat Kasus Pengungsi Rohingya
Ratusan Kotak Rokok Ilegal di Inhil Diamankan
Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Diduga Bersumber dari Dana Jaminan Hari Tua Milik Jutaan Buruh
Viral Video Pria Mengaku Nabi ke-26 Menantang Dilaporkan ke Polisi, Sekarang Malah Diburu Bareskrim
Bacok Teman, Pria di Inhil Diamankan Polsek Mandah
Sadis, Gara-gara Cekcok, Pria Ini Penggal dan Bawa Kepala Istrinya ke Kantor Polisi Sambil Berjalan
Bertambah, Total Korban Pembobolan Rekening Nasabah Bank BRK 101 Orang
Densus 88 Resmi Tahan Farid Okbah, Anung dan Ahmad Zain