Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair! Tunggu Tanggal Peluncurannya
(INDOVIZKA) - Pemerintah akan kembali mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahun ini. Namun, hingga kini belum diketahui kapan pencairan BLT UMKM akan mulai disalurkan kepada para pelaku usaha yang terdaftar.
"Tunggu tanggal peluncurannya," tulis akun Instagram @kemenkopukm yang dikutip Okezone, Jumat (26/3/2021).
BPUM siap disalurkan kembali setelah PermenKopUKM Nomor 2 Tahun 2021 disahkan. PermenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya.
"Nantikan informasi selanjutnya mengenai penyaluran BPUM, hanya di media sosial (@kemenkopukm) dan website (kemenkopukm.go.id) Kementerian Koperasi dan UKM RI yang resmi," sambungnya.
Seperti diketahui, nominal yang akan diterima para pedagang tak akan sama dengan tahun lalu, yaitu hanya sebesar Rp1,2 juta.
BLT UMKM pada tahun 2020 diberikan sebesar Rp2,4 juta per orang. Total yang menerima dana segar tersebut sebanyak 12 juta pelaku UMKM dan tahun ini bertambah menjadi 12,8 juta pedagang.
"Tahun 2021 direncanakan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro Rp 1,2 juta. Dilanjutkan," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Rabu (24/3/2021).
.png)

Berita Lainnya
21 Bandara Mulai Terapkan Penggunaan GeNose
Polri Bentuk Tim Monitoring Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Pemanfaatan Resi Gudang Meningkat Sepanjang 2021
Bakal Dihapus di 2023, Tenaga Honorer: Itu Namanya Kejam
Dirut PLN Sebut Tarif Listrik Naik Bisa Sehatkan Perusahaan
Pemerintah Siapkan Modal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp6 T
Kemendagri Layani Pembuatan E-KTP dan KK untuk Transgender
Program Subsidi Tagihan Listrik Diperpanjang? Ini Penjelasan PLN
Terdeteksi Berada di Hong Kong, Polri Terus Buru Jozeph Paul Zhang
Staf Kedubesnya Kunjungi Markas FPI, DPR Minta Pemerintah Protes Jerman Jangan Ikut Campur
Amien Rais Gelar Doa dan Tahlil Nasional 16 Maret 2021
Kamu Termasuk Penerima Bansos Rp300 Ribu? Buruan Cek di dtks.kemensos.go.id