Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
KPK Tetapkan Panggungharjo Jadi Desa Antikorupsi Pertama di Indonesia
JAKARTA (INDOVIZKA) - KPK menetapkan Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DIY menjadi pilot project desa antikorupsi. Desa ini menjadi desa antikorupsi pertama di Indonesia.
Direktur Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan, Desa Panggungharjo dipilih karena memenuhi indikator-indikator yang ditetapkan KPK. Selain itu, desa ini juga diusulkan sejumlah pihak seperti Kementerian Desa hungga Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi).
"Mengapa kita memilih desa? Desa itu miniatur mini Indonesia. Selain pemilihan langsung, desa juga punya otonomi khusus baik di bidang tata kelola keuangan hingga manajemen," kata Kambul di Balai Desa Panggungharjo, Selasa (30/11).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Kambul menuturkan lewat struktur pemerintahan paling bawah, KPK ingin membangun pola pikir antikorupsi, sehingga pemerintahan ke atasnya yaitu kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, hingga pemerintah pusat bisa ikut tertular pola pikir itu.
Dia menuturkan, berdasarkan survei BPS tahun 2021, masyarakat kota lebih antikorupsi daripada masyarakat desa. Berdasarkan data itu, KPK pun melakukan sejumlah langkah untuk menanamkan pola pikir antikorupsi di desa.
Kambul menambahkan, berdasarkan catatan KPK, pada tahun 2020 ada 141 kasus korupsi di desa. Dari 141 kasus ini, 132 kepala desa dan 50 perangkat desa diketahui terlibat kasus korupsi.
Sementara itu, pada semester I tahun 2021, ada 62 kasus korupsi di desa. Dari 62 kasus ini, 61 kepala desa dan 24 perangkat desa terlibat.
"KPK menargetkan di tahun 2022, di satu propinsi akan ada satu desa antikorupsi. Sementara di tahun 2023 di setiap kabupaten atau kotamadya akan ada satu desa antikorupsi," kata jenderal polisi bintang satu ini.
"Jadi desa antikorupsi ini bukan milik lurah atau perangkat desa. Desa antikorupsi ini milik masyarakat. Karena pemerintah dan masyarakat harus saling bersinergi dan mengingatkan untuk tidak korupsi. Inilah yang disebut desa antikorupsi," pungkas Kambul.
.png)

Berita Lainnya
Heboh Soal Syiah Dan Ahmadiyah, Ini Penjelasan Menag Gus Yaqut
Pemotongan Gaji Pegawai Pertamina Dipastikan Batal, Begini Penjelasan Ahok
KDRT Tidak Hanya Kekerasan Fisik, Simak 5 Tandanya
Geger, Warga Inhil Tewas Diterkam Harimau
Pemda dan Sekolah Dilarang Wajibkan Peserta Didik Gunakan Seragam Kekhususan Agama
Ubedilah Badrun, Pelapor Gibran-Kaesang Pernah Tolak Doktor HC
DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun!
Utang Pemerintah Indonesia di Era Jokowi Naik Lagi, per September 2021 Rp 6.711 T
Komnas PA: Perlu Gerakan Perlindungan Anak di Tingkat Kampung
Rp 400 Miliar Disiapkan untuk Vaksin Merah Putih
Pegadaian Jadi Pelopor Industri Keuangan 4.0
Bikin Penasaran, Ini Gaji Kades hingga Perangkat Desa Lainnya