Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
KPK Tetapkan Panggungharjo Jadi Desa Antikorupsi Pertama di Indonesia
JAKARTA (INDOVIZKA) - KPK menetapkan Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DIY menjadi pilot project desa antikorupsi. Desa ini menjadi desa antikorupsi pertama di Indonesia.
Direktur Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan, Desa Panggungharjo dipilih karena memenuhi indikator-indikator yang ditetapkan KPK. Selain itu, desa ini juga diusulkan sejumlah pihak seperti Kementerian Desa hungga Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi).
"Mengapa kita memilih desa? Desa itu miniatur mini Indonesia. Selain pemilihan langsung, desa juga punya otonomi khusus baik di bidang tata kelola keuangan hingga manajemen," kata Kambul di Balai Desa Panggungharjo, Selasa (30/11).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Kambul menuturkan lewat struktur pemerintahan paling bawah, KPK ingin membangun pola pikir antikorupsi, sehingga pemerintahan ke atasnya yaitu kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, hingga pemerintah pusat bisa ikut tertular pola pikir itu.
Dia menuturkan, berdasarkan survei BPS tahun 2021, masyarakat kota lebih antikorupsi daripada masyarakat desa. Berdasarkan data itu, KPK pun melakukan sejumlah langkah untuk menanamkan pola pikir antikorupsi di desa.
Kambul menambahkan, berdasarkan catatan KPK, pada tahun 2020 ada 141 kasus korupsi di desa. Dari 141 kasus ini, 132 kepala desa dan 50 perangkat desa diketahui terlibat kasus korupsi.
Sementara itu, pada semester I tahun 2021, ada 62 kasus korupsi di desa. Dari 62 kasus ini, 61 kepala desa dan 24 perangkat desa terlibat.
"KPK menargetkan di tahun 2022, di satu propinsi akan ada satu desa antikorupsi. Sementara di tahun 2023 di setiap kabupaten atau kotamadya akan ada satu desa antikorupsi," kata jenderal polisi bintang satu ini.
"Jadi desa antikorupsi ini bukan milik lurah atau perangkat desa. Desa antikorupsi ini milik masyarakat. Karena pemerintah dan masyarakat harus saling bersinergi dan mengingatkan untuk tidak korupsi. Inilah yang disebut desa antikorupsi," pungkas Kambul.
.png)

Berita Lainnya
Iuran BPJS Kesehatan Peserta Kelas 3 Batal Naik
Tinggal Tunggu Figur Menteri, DPR Optimis Peleburan Kemendikbud Riset Efektif
Golkar Sambut Baik Keputusan Presiden atas Pembinaan Kesadaran Bela Negara
India PCR Cuma Rp 96 Ribu, Di RI Kenapa Harganya Selangit?
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Lagi, Begini Cara Daftarnya
Terkendala Urusan Otoritas, Mabes Polri Kesulitan Tangkap Jozeph Paul Zhang
Anggota Komisi IX Klaim Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Pernah Dikonsultasikan
Turis Asing Boleh Datang ke Indonesia Melalui Bali dan Kepulauan Riau
Tito Minta Kepala Daerah Bantu Cari Lahan untuk Pertashop Pertamina
Hari Ini Habib Rizieq Shihab Pulang Setelah 3,5 Tahun di Arab Saudi
Caketum PB HMI Bobby Irtanto: Indonesia Harus Kembali pada Identitasnya Negara Agraris
Abdul Wahid Resmi Jabat Pimpinan Badan Legislasi DPR RI