Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
KPK Tetapkan Panggungharjo Jadi Desa Antikorupsi Pertama di Indonesia
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/59173371829-kpk.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - KPK menetapkan Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DIY menjadi pilot project desa antikorupsi. Desa ini menjadi desa antikorupsi pertama di Indonesia.
Direktur Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan, Desa Panggungharjo dipilih karena memenuhi indikator-indikator yang ditetapkan KPK. Selain itu, desa ini juga diusulkan sejumlah pihak seperti Kementerian Desa hungga Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi).
"Mengapa kita memilih desa? Desa itu miniatur mini Indonesia. Selain pemilihan langsung, desa juga punya otonomi khusus baik di bidang tata kelola keuangan hingga manajemen," kata Kambul di Balai Desa Panggungharjo, Selasa (30/11).
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Kambul menuturkan lewat struktur pemerintahan paling bawah, KPK ingin membangun pola pikir antikorupsi, sehingga pemerintahan ke atasnya yaitu kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, hingga pemerintah pusat bisa ikut tertular pola pikir itu.
Dia menuturkan, berdasarkan survei BPS tahun 2021, masyarakat kota lebih antikorupsi daripada masyarakat desa. Berdasarkan data itu, KPK pun melakukan sejumlah langkah untuk menanamkan pola pikir antikorupsi di desa.
Kambul menambahkan, berdasarkan catatan KPK, pada tahun 2020 ada 141 kasus korupsi di desa. Dari 141 kasus ini, 132 kepala desa dan 50 perangkat desa diketahui terlibat kasus korupsi.
Sementara itu, pada semester I tahun 2021, ada 62 kasus korupsi di desa. Dari 62 kasus ini, 61 kepala desa dan 24 perangkat desa terlibat.
"KPK menargetkan di tahun 2022, di satu propinsi akan ada satu desa antikorupsi. Sementara di tahun 2023 di setiap kabupaten atau kotamadya akan ada satu desa antikorupsi," kata jenderal polisi bintang satu ini.
"Jadi desa antikorupsi ini bukan milik lurah atau perangkat desa. Desa antikorupsi ini milik masyarakat. Karena pemerintah dan masyarakat harus saling bersinergi dan mengingatkan untuk tidak korupsi. Inilah yang disebut desa antikorupsi," pungkas Kambul.
Berita Lainnya
Cegah Karhutla, Pemerintah Rekayasan Hujan untuk Basahi Gambut Riau Saat Idul Fitri
Menko Airlangga: Sinyal Positif Pemulihan Ekonomi Terlihat di Kuartal IV 2020
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
Alasan Bareskrim Tak Kunjung Berantas Sindikat Judi Online Terkesan Tak Serius
Urutan 21 di Indonesia, Capaian Vaksinasi Dosis 1 Riau Sudah 65,21 Persen
Rekor Baru, 1.190 Pasien Corona Dinyatakan Sembuh Hari Ini
DPR Dukung Opsi Vaksinasi Mandiri Diberlakukan, Pemerintah Diminta Siapkan Payung Hukum
Larangan Mudik Tidak Berhasil, MPR Minta Pemerintah Segera Buat Langkah Pencegahan Lanjutan
Menaker Sudah Tak Lihat 'Hilal' Anggaran BLT Subsidi Gaji
Airlangga: Perpanjangan PPKM untuk Kemaslahatan Masyarakat
Sumber Gaji PPPK Belum Jelas, Tenaga Non ASN Jadi Korban
Kemenkes Ungkap Dua Kondisi Tak Bisa Divaksinasi saat Puasa